Rabu, Agustus 11

RPP 1 LEMBAR KELAS 1 TEMA 1 SUBTEMA 2

 

Bagi anda pengunjung setia blog Madrasah1120 semoga selalu dalam keadaan baik. Pada postingan kali ini saya akan membahas seputar administrasi guru berupa RPP yang menjadi pekerjaan sebagai seorang guru di sekolah.

Tugas seorang guru disekolah selain mengajar juga harus dapat membuat perangkat pembelajaran RPP. Sebagai guru kelas juga harus dapat mempersiapkan perangkat pembelajaran mulai dari silabus, rpp dan perangkat pembelajaran lainnya.

Saat ini RPP yang banyak di gunakan dan di cari guru ialah RPP 1 lembar yang merupakan RPP hasil penyederhanaan dari 13 komponen menjadi 3 komponen.

Sesuai arahan mendikbud mengenai penggunaan RPP 1 lembar sebagai RPP yang sederhana maka disini pun saya akan membagikan RPP 1 lembar tersebut.

Adapun RPP yang akan saya bagikan disini ialah RPP 1 lembar kelas 1 tema 1 semester 1 yang sudah lengkap mulai dari tema 1 sub tema 1 hingga tema 1 sub tema 4, jadi anda yang membutuhkannya bisa memilikinya secara gratis melalui postingan ini.

Pada kesempatan kali ini, saya akan memberikan dan membagikan salah satu perangkat pembelajaran lengkap untuk jenjang SD/MI khususnya untuk guru yang mengajar pada kelas Bawah yaitu kelas 1 SD/MI yang mana perangkat pembelajaran yang akan saya berikan yaitu RPP 1 lembar kelas 1 Tema 1 untuk semester 1 yang sudah merupakan perangkat pembelajaran Versi Terbaru di kurikulum 2013.

Bagi anda yang mengajar di kelas 1 SD/MI dan membutuhkan perangkat pembelajaran RPP 1 lembar kelas 1 semester 1 revisi terbaru maka pada postingan ini anda dapat memilikinya secara gratis.

Pada kurikulum 2013 ada beberapa item pembaharuan yang terdapat pada proses pembuatan perangkat pembelajaran dan pada rpp yang akan saya bagikan ini anda dapat mengetahuinya sebab rpp yang akan saya bagikan ini sudah merupakan rpp versi terbaru saat ini.

RPP 1 lembar k13 kelas 1 Tema 1 semester 1 yang akan saya bagikan dapat di jadikan sebagai bahan referensi dalam menyiapkan perangkat pembelajaran sehingga ketika di butuhkan anda dapat memanfaatkannya untuk keperluan dalam melengkapi perangkat pembelajaran anda di sekolah.

Dalam membuat perangkat pembelajaran hal terpenting yang harus dilakukan ialah melakukan perencanaan yang telah di buat tersebut sesuai dengan kedaan yang sebenarnya sehingga RPP di buat bukan hanya sebagai pelengkap dokumen melainkan benar-benar dapat terealisasikan dalam kegiatan pembelajaran.

Selain RPP 1 lembar kelas 1 tema 1 disini juga saya masih tetap memberikan File RPP k13 kelas 1 Tema 1 semester 1 sehingga anda bisa memiliki seluruh filenya sesuai dengan pilihan anda. Perlu anda ketahui bahwa RPP yang akan saya bagikan pada postingan ini terdiri dari beberapa sub tema dan semuanya telah di sesuaikan dengan buku yang di gunakan dalam pembelajaran kurikulum 2013.

Baiklah Untuk anda yang membutuhkan perangkat pembelajaran RPP 1 lembar kelas 1 SD/MI khususnya Tema 1 Lengkap untuk semester 1 maka anda dapat mendownloadnya melalui link download yang telah saya sediakan di bawah ini :


Download Disini


Demikianlah perangkat pembelajaran RPP 1 lembar kelas 1 tema 1 revisi terbaru untuk semester 1 yang dapat saya share pada postingan ini, Semoga RPP yang telah saya bagikan tersebut dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.

Terimakasih.

Selasa, Juli 6

RPP 1 LEMBAR KELAS 1 TEMA 1 SUBTEMA 1



Pada postingan kali ini, saya akan kembali membagikan perangkat pembelajaran lengkap yaitu RPP Kelas 1 SD/MI kurikulum 2013 Revisi 2020 yang mana di dalam RPP ini sudah di lengkapi untuk semua tema dan dapat di gunakan pada pembelajaran di semester 1 dan semester 2.

Format RPP yang akan di bagikan telah di buat dalam bentuk yang paling sederhana yakni dalam bentuk 1 lembar atau versi 1 halaman sesuai dengan surat edaran mendikbud tentang penyederhanan RPP.

RPP dan Silabus Terbaru ada di Blog ini RPP 1 Lembar Gratis dan Lengkap Serta Cara Mendapatkannya RPP Daring 1 Lembar VS RPP Tatap Muka 1 Lembar Contoh RPP Daring, Luring, Kombinasi RPP 1 Lembar SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2021/2022

Perangkat pembelajaran RPP 1 lembar kelas 1 SD ini sengaja di berikan secara lengkap agar dapat di gunakan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan guru khususnya guru kelas yang mengajar di kelas 1 SD/MI yang dalam hal ini semoga dapat melengkapi perangkat pembelajaran guru di sekolah.

Adapun jenis RPP 1 lembar yang akan saya bagikan pada postingan kali ini yaitu :

RPP 1 lembar kelas 1 tema 1 semester 1,RPP 1 lembar kelas 1 tema 2 semester 1,RPP 1 lembar kelas 1 tema 3 semester 1,RPP 1 lembar kelas 1 tema 4 semester 1,RPP 1 lembar kelas 1 tema 5 semester 2,RPP 1 lembar kelas 1 tema 6 semester 2,RPP 1 lembar kelas 1 tema 7 semester 2,dan RPP 1 lembar kelas 1 tema 8 semester 2.

Seluruh file RPP 1 lembar tersebut bisa dapat anda miliki dengan mudah melalui postingan ini dan saya akan memberikannya secara gratis kepada anda sekalian untuk membantu dalam menyiapkan perangkat pembelajaran di sekolah anda masing-masing.

Bagi anda yang saat ini adalah seorang guru kelas dan sedang di beri tugas untuk mengajar di kelas 1 SD/MI maka kiranya postingan ini akan sangat bermanfaat buat anda terutama dalam memenuhi kebutuhan anda dalam menyiapkan perangkat pembelajaran.

Memilih untuk menjadi seorang guru adalah pilihan profesi yang mulia namun profesi tersebut juga memiliki tugas yang banyak karena berhadapan dengan siswa yang terkadang harus diajar dari tidak tahu menjadi tahu misalnya guru kelas 1 SD dimana kita tahu bersama bahwa kelas 1 adalah kelas awal pada sekolah dasar maka dikelas tersebut awal para siswa belajar mengenal huruf sekaligus belajar membaca , awal para siswa belajar mengenal angka  dan juga menghitung, oleh sebab itu dibutuhkan kesabaran dari guru kelas untuk membimbing mereka menjadi pribadi yang cerdas dan berkarakter baik.

Salah satu hal yang perlu dipersiapkan guru sebelum memulai proses pembelajaran adalah perangkat pembelajaran ,tujuan disusunnya perangkat pembelajaran sebelum proses belajar dimulai adalah untuk membantu guru melaksanakan proses belajar dikelas karena jika guru tidak membuat rencana pelaksanan pembelajaran maka seorang guru bisa saja lupa hal – hal yang penting untuk di ajarkan kepada siswa atau bahkan guru tidak mengetahui secara pasti apa tujuan dari pelajaran tersebut namun  jika anda telah mempersiapkan perangkat pembelajaran sebelum memulai proses belajar maka diharapkan anda akan menjadi seorang guru yang profesional dan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik – baiknya .

Guru yang profesional tidak hanya mampu mengajar dikelas namun diharapkan mampu juga mendidik siswa- siswa mereka agar menjadi pribadi yang berahlak mulia, oleh sebab itu terkadang guru berada didepan untuk menunjukkan hal – hal yang baik atau menjadi teladan bagi siswa , berada disamping siswa untuk mampu memahami karakter siswa bahkan biasanya guru diharapkan mampu menjadi sahabat siswa agar dapat memahami dengan baik siswa – siswanya  namun dikesempatan yang lain guru juga diharapkan mampu untuk berada dibelakang siswa untuk dapat memberikan kesempatan kepada siswa menunjukkan hal – hal positif yang mereka miliki  dan menjadi pendukung siswa ketika mereka berkarya untuk mengembangkan talenta yang mereka miliki .

Guru yang baik dan tulus dalam melaksanakan tugasnya akan dikenang oleh siswa – siswa mereka sepanjang masa dan jasa seorang guru takkan pernah sia – sia. Seorang guru mampu membimbing siswa untuk menjadi seorang pengusaha kelak dimasa yang akan datang ,menjadi abdi negara atau bahkan menjadi pemimpin bangsa atau profesi apapun yang kelak siswa – siswa mereka pilih.

Perangkat pembelajaran RPP 1 lembar kelas 1 SD semua tema untuk semester 1 dan semester 2 yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini adalah edisi revisi terbaru sehingga jika sebelumnya anda telah memiliki perangkat pembelajaran maka perangkat ini dapat anda jadikan sebagai referensi yang akan melengkapi perangkat pembelajaran anda sebelumya dan kurikulum yang digunakan pada perangkat ini adalah kurikulum 2013 karena pendidikan di abad 21 membutuhkan perangkat yang didalamnya memuat PPK ,LITERASI ,HOTS dan 4C dan semua hal tersebut ada didalam perangkat pembelajaran 3013 edisi revisi ini.

Baiklah bagi anda bapak dan ibu guru yang sedang membutuhkan perangkat pembelajaran RPP 1 lembar kelas 1 SD untuk semua tema mulai dari semester 1 hingga semester 2 kurikulum 2013 revisi terbaru, maka silahkan anda download pada link judul RPP yang ada di bawah ini :

RPP 1 lembar Kelas 1 SD/MI Tema 1 Semua Sub Tema Semester 1 

Untuk bisa mendapatkan seluruh file RPP 1 lembar kelas 1 lengkap semester 1 dan semester 2 yang telah saya bagikan di atas, maka silahkan anda klik sesuai jenis RPP yang anda butuhkan dan nantinya anda akan di arahkan ke postingan tempat RPP tersebut dapat di download.

Akhir kata semoga artikel yang dapat saya bagikan pada kesempatan kali ini dapat bermanfaat bagi anda dan semoga file tersebut juga dapat di gunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukkannya.


Senin, Juli 5

PETUNJUK TEKNIS KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSMO) TAHUN 2021


 

Derasnya laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mulai menimbulkan rasa khawatir di kalangan masyarakat, terutama ekses negatif yang muncul dan tidak dapat dinafikan sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut. Menyikapi kondisi ini, masyarakat mulai berpaling dan menaruh harapan besar kepada madrasah agar dapat menjawab tantangan itu. Sebab di mata masyarakat, madrasah dapat memberikan benteng bagi anak-anak mereka karena madrasah tidak hanya membekali ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga memberikan bekal ilmu agama.

Indikator paling tampak dari kondisi di atas adalah semakin besar minat orang tua memasukkan putra-putri ke madrasah. Fakta ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola madrasah yang harus dijawab dengan langkah-langkah konkret. Proses pembelajaran dan sarana pembelajaran di madrasah harus semakin ditingkatkan, ditunjang dengan guru-guru madrasah yang juga harus senantiasa ditingkatkan kualifikasinya. Selain itu, guna meningkatkan iklim kompetisi di kalangan siswa madrasah juga perlu dikembangkan/dibangun kegiatan-kegiatan yang dapat mengakomodir siswa dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki. Dengan cara ini maka madrasah dapat semakin mengejar ketertinggalan dari sekolah umum, bahkan sangat mungkin mengunggulinya.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa madrasah. Sejak awal digelar (tahun 2012), KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi dan mulai tahun 2018 KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai Islam. Integrasi sains dan konteks nilai-nilai Islam dalam KSM meliputi:

Soal-soal sains dalam KSM dielaborasi dengan konteks yang ada dalam Al Qur’an;

Soal-soal sains dalam KSM menggali konsep serta terapan yang ada dalam Islam semisal zakat, falak, dan tema lainnya dimaksudkan agar siswa tetap mengkaji konsep keislaman dengan sains yang holistik;

Soal keilmuan sains murni, ini dilakukan sebagai upaya tetap menyejajarkan siswa-siswa madrasah dengan siswa-siswa olimpiade sains di madrasah.

Indikator paling tampak dari kondisi di atas adalah semakin besar minat orang tua memasukkan putra-putri ke madrasah.

Fakta ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola madrasah yang harus dijawab dengan langkah-langkah konkret. Proses pembelajaran dan sarana pembelajaran di madrasah harus semakin ditingkatkan, ditunjang dengan guru-guru madrasah yang juga harus senantiasa ditingkatkan kualifikasinya.

Selain itu, guna meningkatkan iklim kompetisi di kalangan siswa madrasah juga perlu dikembangkan/dibangun kegiatan-kegiatan yang dapat mengakomodir siswa dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.

Dengan cara ini maka madrasah dapat semakin mengejar ketertinggalan dari sekolah umum, bahkan sangat mungkin mengunggulinya.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa madrasah.

Sejak awal digelar (tahun 2012), KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi dan mulai tahun 2018 KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai Islam.

Integrasi sains dan konteks nilai-nilai Islam dalam KSM meliputi :

  1. Soal-soal sains dalam KSM dielaborasi dengan konteks yang ada dalam Al Qur’an;
  2. Soal-soal sains dalam KSM menggali konsep serta terapan yang ada dalam Islam semisal zakat, falak, dan tema lainnya dimaksudkan agar siswa tetap mengkaji konsep keislaman dengan sains yang holistik;
  3. Soal keilmuan sains murni, ini dilakukan sebagai upaya tetap menyejajarkan siswa-siswa madrasah dengan siswa-siswa olimpiade sains di madrasah.

Berdasarkan dasar pemikiran di atas, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2021 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu akan dimulai dari KSM tingkat Satuan Pendidikan, KSM tingkat Kabupaten/Kota, KSM tingkat provinsi hingga KSM tingkat Nasional.

Pandemi Covid-19 tidak hanya melanda Indonesia, melainkan juga hampir seluruh wilayah di dunia. Hal ini mengakibatkan berbagai sektor kehidupan mengalami kendala. Namun, dalam kondisi apapun, negara harus tetap hadir guna menjamin keselamatan, kesehatan dan pendidikan seluruh warga negara

Dengan demikian, pada masa pandemi Covid-19 ini, siswa tetap harus difasilitasi agar senantiasa dilaksanakan aktifitas berkompetisi dan berprestasi dengan tetap menaati protokol kesehatan. Oleh sebab itu, kegiatan KSM tahun 2021 tetap dilaksanakan dengan menggunakan skema Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2021 secara daring untuk tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Sedangkan untuk KSM Tingkat Nasional dilaksanakan secara luring di setiap kanwil atau tempat yang ditunjuk oleh kanwil Provinsi. Dalam KSM tahun 2021 ini, soal juga akan menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau Bahasa Arab. Hal ini merupakan sebuah bentuk persiapan kegiatan KSM di masa mendatang yang akan Go International, berkompetisi dengan beberapa negara sahabat.

Tujuan KSM

Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2021 bertujuan untuk memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Secara khusus tujuan KSM Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains;
  • Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama;
  • Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
  • Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan bangsa dan menjadi penyejuk di tengah keterpurukan dunia pendidikan di Indonesia.
  • Hasil Yang diharapkan Dari KSM
  • Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains;
  • Siswa madrasah memiliki motivasi untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya;
  • Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
  • Terjaring bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat internasional;
  • Menghasilkan siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya.
Tahapan pendaftaran Peserta KSMO
Untuk file lengkap Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021  download disini 

Minggu, Juli 4

Berkas SPJ BOS Madrasah Yang Di Upload Di Portal BOS

 

Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur. “Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur.

Skema Pencairan BOS Madrasah Swasta 2021

1. Tahapan Persiapan Kemenag Proses diawali penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta Tahapan awal sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendis per 22 Februari 2021 Info alokasi dana BOS bisa diakses di situs https://bos.kemenag.go.id Pada 22-26 Februari 2021 dilakukan sosialisasi kebijakan penyaluran dana BOS Sosialisasi itu diintensifkan kepada Kanwil dan Kantor Kemenag 

2. Tahapan Persiapan Madrasah Swasta Madrasah harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) pada 22-26 Februari 2021 Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada 2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id). 

Madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta menyusun RKAM secara manual seperti sebelumnya Akhir proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah dengan PPK Dit KSKK Madrasah. Proses penandatangan PKS dilakukan melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id. 

3. Tahapan Verifikasi dan Pencairan BOS Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah harus melengkapi persyaratan pencairan BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, pada 27 Februari-5 Maret 2021. Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun 2021 dapat dilihat dan diakses melalui portal https://bos.kemenag.go.id Lalu, Tim Pengelola BOS Kantor kemenag akan melakukan verifikasi berkas secara online Hasil verifikasi berkas tersebut bakal ditindaklanjuti oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan Dana BOS melalui bank penyalur. Selanjutnya, setelah proses pencairan, madrasah swasta diharuskan mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

Berkas SPJ BOS Yang Di Apload Di Portal BOS Madrasah –merupakan kumpulan beberapa file yang di apload di portal BOS sebagai laporan dan untuk pencairan tahap ke 2 tahun 2021.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh Madrasah terkait pencairan BOS Madrasah Tahap 2 yang direncanakan pada bulan Juli tahun 2021.

Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

Pencairan BOS Tahap 2 Madrasah swasta direncanakan Bulan Juli 2021;

Pencairan BOS dapat dilakukan di Bank (BRI, BNI, dan BSI) terdekat meskipun tidak sesuai dengan kode wilayah rekening Bank;

Rekening BOS Madrasah berjenis transaksional, sehingga dapat digunakan untuk penarikan, penyetoran, dan penyimpanan;

Penarikan dana BOS diatas 100 Juta harus konfirmasi kepada pihak Bank terlebih dahulu pada H-1;

RKAM yang di upload pada portal BOS adalah RKAM 1 (satu) anggaran penuh;

Dana BOS Tahap II dapat dicairkan dengan syarat penyerapan anggaran Madrasah minimal sudah 80%, bagi Madrasah yang belum memenuhi minimal 80% dapat memaksimalkan waktu sebelum BOS Tahap II dicairkan;

Bagi Madrasah yang menjadi sasaran E-RKAM yang sudah mengikuti Bimtek E-RKAM tidak bisa mengupload Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) melalui Portal BOS Kemenag harus melalui E-RKAM;

Berkas SPJ BOS dan Berkas Pencairan BOS Tahap Ke 2 Tahun 2021

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS Tahap 1 satu lembar

Kuitansi Penerimaan Dana BOS Madrasah Tahap 2

Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB)

Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah

Keempat berkas diatas harus dipersiapkan oleh Madrasah dan diupload ke Portal BOS Kemenag agar dapat mengunduh Bukti Upload berkas yang nantinya menjadi syarat pencairan BOS Tahap 2 kepada pihak Bank penyalur (Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BSI).

Minggu, Januari 31

Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021



 

Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah merilis Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Madrasah Raudhatul Athfal, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Anggaran 2021

Juknis BOP dan BOS Tahun Anggaran 2021 ini dapat anda jadikan sebuah pedoman dalam mengelola dan merencanakan sebuah program kegiatan yang dananya bersumber dari Bantuan Operasional untuk tahun 2021 mendatang

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa mulai tahun kemarin penyusunan Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020 dituangkan dalam satu regulasi, pada tahun anggaran 2021 ini pun regulasi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah/Pendidikan juga masih tergabung dalam satu Petunjuk Teknis yakni Juknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah

Tujuan Penyaluran BOP dan BOS Di Tahun 2021

Tujuan penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOP/BOS) Tahun anggaran 2021 untuk jenjang pendidikan RA, MI, MTs dan MA adalah sebagai berikut

1. Penyaluran BOP/BOS untuk membantu biaya operasional pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa

2. Penyaluran BOP/BOS untuk membantu biaya operasional pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan

3. Penyaluran BOP/BOS untuk mendukung biaya operasional pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru Covid-19

4. Penyaluran BOP/BOS untuk mendukung biaya operasional pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah

Perbedaan Juknis BOP/BOS Tahun 2020 dan 2021

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOP/BOS) Tahun anggaran 2021 memiliki beberapa perbedaan dengan Juknis BOP/BOS Tahun 2020 dan tahun sebelumnya, diantara perbedaan tersebut adalah sebagai berikut


1. Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020

Pada Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun anggaran 2020 kemarin diantaranya

Penetapan alokasi dan penyaluran BOP/BOS dilakukan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Dasar penetapan alokasi dana BOP dan BOS Madrasah untuk setiap Satuan Pendidikan


2. Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021

Sedangkan pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dan BOP Madrasah Tahun 2021 adalah

• Penetapan alokasi dana dan penetapan sasaran penerima Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah pada tahun anggaran 2021 untuk jenjang pendidikan RA dan Madrasah dilakukan oleh Tim BOS Pusat yang dibentuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia

• Dasar penetapan alokasi dana BOP dan BOS Madrasah di dasarkan pada data siswa cut off dari data EMIS Madrasah per tanggal 30 Juni 2020

• Pengelolaan dana BOP dan BOS tahun anggaran 2021 yang meliputi perencanaan, penata usahaan, realisasi dan pelaporan BOP dan BOS Madrasah akan menggunakan Aplikasi e-RKAM, untuk lebih jelasnya akan mimin Update pada pertemuan selanjutnya

Alokasi Dan Satuan Biaya BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021

Besaran alokasi dan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOP dan BOS) yang akan diberikan kepada RA dan Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik di RA dan Madrasah serta ketersediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Satuan biaya Bantuan Operasional (BOP dan BOS) Tahun Anggaran 2021 adalah sebagaimana diuraikan berikut ini

1. Rp 600.000 per siswa per tahun untuk Raudalatul Athfal (RA)

2. Rp 900.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)

3. Rp 1.100.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs)

4. Rp 1.500.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Aliyah (MA) dan MAK

Untuk mencermati dan mempelajari pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasioanal Sekolah (BOP dan BOS) Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020 silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut ini

Unduh Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun anggaran 2021 ini, semoga dengan adanya Petunjuk Teknis ini dapat dijadikan sebgai pedoman dalam penyaluran dan realisasi BOP dan BOS tahun pelajaran 2021-2022 mendatang


Kamis, Oktober 29

KSM Online (KSMO) Tahun 2020

Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menggelar Kompetisi Sains Madrasah (KSM) dan Madrasah Young Researcher Super Camp (MYRES). Pemenang kompetisi ini disiapkan hadiah berupa bebas memilih madrasah atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tanpa tes.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kemenag, Ahmad Umar mengatakan sudah menyiapkan hadiah istimewa bagi para juara KSM 2020. Untuk KSM dan MYRES 2020, para juara akan diberi kebebasan untuk memilih madrasah negeri atau perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang akan menjadi tempat belajar di jenjang berikutnya. 

Juknis KSM Online (KSMO) Tahun 2020 diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 4861 tertanggal 2 September 2020. KSM Online Tahun 2020 dilaksanakan secara Virtual/Daring, mengingat kondisi saat ini yang masih darurat Pandemi Covid-19 (Corona Virus Desease 2019).

Selama masa pandemi covid19 ini, siswa harus tetap difasilitasi agar tetap belajar serta berkompetisi dan berprestasi namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, sebagaimana diuraikan dalam Juknis KSM Online (KSMO) Tahun 2020, bahwa Skema pelaksanaan Kompetisi sains Madrasah (KSM) Online tahun 2020 dilaksanakan secara daring/online. Sehingga keselamatan serta kesehatan siswa tetap menjadi perhatian utama, namun jangan sampai pandemic covid19 ini menghalangi siswa untuk berprestasi.

KSM Online (KSMO) tahun 2020 ini, bentuk soal berupa bahasa Arab, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, hal tersebut guna menyiapkan KSM pada tahun berikutnya yang akan go international.

Adapun jadwal pelaksanaan KSM Online (KSMO) Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:

  1. KSM tingkat Satuan Pendidikan: 21-30 September 2020
  2. Pendaftaran KSM Online Nasional Tahun 2020: 25 September – 23 Oktober 2020 (Diperpanjang hingga tanggal 25 Oktober 2020)
  3. Ujicoba KSM Online Nasional Tahun 2020: 2-3 November 2020
  4. KSM Online Nasional Tahun 2020: 9-10 November 2020
  5. Pengumuman Pemenang KSM Online Tahun 2020: 19 November 2020

Persyaratan Peserta KSM Online (KSMO) Tahun 2020

Ketentuan-ketentuan peserta KSM Online (KSMO) Tahun 2020 diatur juga dalam Juknis KSM Online melalui SK Dirjen Pendis Nomor 4861 tahun 2020, ketentuan tersebut adalah adalah sebagai berikut:

  1. Siswa adalah Warga Negara RI yang terdaftar resmi di Madrasa dibuktikan dengan Kartu Pelajar, Surat Keterangan Kepala Madrasah, dan Raport terakhir.
  2. Peserta adalah Siswa kelas 4, 5, dan 6 MI; Kelas 7, 8, dan 9 MTs; dan siswa kelas 10, 11, dan 12 MA pada tahun pelajaran 2020/2021.
  3. Peserta yang telah diseleksi oleh satuan pendidikan hanya dapat mengikuti 1 (satu) bidang lomba.
  4. Siswa yang melanggar ketentuan diatas, secara otomatis akan didiskualifikasi oleh system.
  5. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui link: https://elearning.kemenag.go.id/ksm2020/
Demikianlah sedikit informasi tentang KSMO semoga bermanfaat.



Rabu, Oktober 7

Cara Daftar Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala Madrasah

 

Kementerian Agama terus melakukan pembenahan pendidikan yang dikelolanya. Salah satu program untuk menjaga mutu GTK dilingkungan Kemenag dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

PKB GTK adalah tersedianya baseline pemetaan kompetensi Guru dan Tendik madrasah. Baseline data pemetaan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui Asesemen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

Sasaran kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua guru, kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.

Dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomo 4446 Tahun 2020 Sasaran asesmen GTK di Kemenag yaitu Guru MI 182.125, Guru MTs 120.547, Guru MA 54.873, Kepala Madrasah 82.270, Pengawas Madrasah 3.659.

Pendaftaran peserta Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Komptensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah telah di buka. Pendaftaran AKG/AKK/AKP ini dilakukan oleh masing-masing Guru Madrasah, Kepala Madrasah atau Pengawas Madrasah baik yang sudah berstatus PNS atau belum PNS dan Bersertifikasi sesuai dengan persyaratan yang sudah disebutkan dalam Juknis AKG, AKK, AKP Madrasah. Pendaftaran Peserta AKG/AKK/AKP dilakukan secara online melalui akun Simpatika masing-masing peserta.

Pendaftaran peserta AKG, AKK dan AKP di Simpatika Kemenag hanya dapat dilakukan oleh Guru, Kepala dan Pengawas madrasah yang sudah memenuhi beberapa persyaratan saja, seperti yang sudah di sebutkan dalam Sosialisasi Pendaftaran AKG, AKK dan AKP Madrasah

Lantas apa saja persyaratan Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dapat mengikuti program PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) melalui Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah?

Persyaratan Peserta AKG, AKK dan AKP Madrasah

Berikut ini beberapa persyaratan Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dapat megikuti AKG, AKK dan AKP Madrasah yang dapat mimin ringkas

  1. Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah terdaftar aktif dalam layanan Simpatika
  2. Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
  3. Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah sudah memiliki kualifikasi akademik (bersertifikasi) S1/D4
  4. Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah sudah melakukan verval Ijazah S1/D4 di Simpatika
  5. Guru masih aktif mengajar sesuai mapel Sertifikasi dan atau sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4
  6. Guru Madrasah Ibtidaiyah dan Guru yang tidak berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
  7. Kepala Madrasah yang masih aktif melaksanakan tugasnya dengan dibuktikan nilai dari Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)

Berikut langkah singkat untuk pengajuan AKG, AKK dan AKP :

1. Login sebagai PTK pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/

2. Pilih menu AKG lalu klik Daftar AKG 

3. Setelah itu pilih mata pelajaran AKG dan tempat AKG jika sudah sesuai klik SIMPAN

4. Data Ajuan sudah tersimpan, silahkan pantau terus laman ini pada akhir pendaftaran untuk mendapatkan informasi surat pengantar yang berisi jadwal, tanggal dan jam pelaksanaan AKG.

5. Apabila ingin membatalkan pendaftaran AKG silahkan dapat klik link pada kalimat "Jika ingin membatalkan pendaftaran, "klik disini".***

Demikian yang dapat saya beritahukan terkait Pendaftaran Peserta AKG, AKK, dan AKP Madrasah di Akun Layanan Simpatika di masing-masing Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah, semoga dengan adanya panduan ini para Peserta AKG, AKK dan AKP Madrasah di Simpatika ini dapat dipermudah langkahnya teman-teman yang ingin mendaftar. Khususnya, Operator Madrasah yang sedang mengemban tugas ini dalam melakukan pendaftaran program ini secara online melalui layanan Simpatika Kemenag.

Minggu, Oktober 4

Mencetak S42 Simpatika Bantuan Kuota Dan Tunjangan

Pusat Layanan PTK ini merupakan sistem transaksi online program Pengelolaan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Kementrian Agama. Layanan ini terselenggara hasil dari kerjasama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI dengan Telkom Indonesia.

Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai bagi Guru Madrasah yang berstatus non PNS (S42) di Simpatika merupakan program bantuan dari Ditjen Pendis Kemenag guna meringankan beban guru madrasah di masa pandemi Covid19.

Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai Guru Madrasah (S42) melalui Simpatika ini juga diharapkan mampu membantu guru bukan Pegawai Negeri Sipil ( GBPNS) Madrasah dalam melaksanakan proses pembelajaran secara daring/jarak jauh/online dengan pemberian bantuan kuota internet kepada guru madrasah.

Ditjen Pendis Kemenag melalui Surat Edaran (SE) terkait Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai bagi Guru Madrasah melalui Surat Edaran Nomor B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 yang ditanda tangani di Jakarta pada 02 Oktober 2020 oleh Direktur GTK Madrasah.

Baiklah, kali ini saya akan membagikan sebuah tutorial yang mana mungkin sangat diperlukan oleh bapak dan ibu guru pengguna akun simpatika. Agar tidak terlalu bergantung kepada Sang OPM, ada baiknya keluar dari zona nyaman dan mencoba mempelajari cara kerja akun simpatika.

Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai Guru Madrasah (S42) melalui Simpatika

Untuk melakukan Pengajuan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai Guru Madrasah di Simpatika Kemenag, Adapun dokumen pendukung yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  1. NIK ( Scan KTP)
  2. Scan Buku Rekening Bank
  3. No Handphone (HP)
  4. Scan NPWP (jika ada/tidak wajib)

Setelah dokumen pendukung diatas telah siap, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Login sebagai PTK Simpatika di Login PTK
  2. Pilih Menu Data Bantuan (pojok kiri bawah)
  3. Silahkan isi data secara lengkap pada Menu Laman Bantuan

  1. Jika sudah terisi secara lengkap, silahkan klik Jadikan Permanen.
  2. Maka akan muncul cetak surat sebagai bukti bahwa sudah mengajukan perubahan data bantuan (S42) dan tunggu Verifikasi dan Validasi oleh Admin Simpatika Kab/Kota/Kanwil setempat.

Demikianlah informasi tentang Cara Pengajuan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai Guru Madrasah (S42) di Simpatika, semoga bermanfaat.




Selasa, Mei 12

Cara Mendaftar PPDB Madrasah Di Kementerian Agama Republik Indonesia


Formulir PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) sangat dibutuhkan guna memperlancar proses penerimaan peserta didik baru di tahun baru pelajaran. Formulir PPDB berisikan data tentang informasi calon peserta didik baru.

Formulir PPDB berfungsi untuk menghimpun data calon peserta didik baru yang mendaftar dan mengisi formulir PPDB guna diinputkan kedalam aplikasi pendataan.

Formulir PPDB bisa dalam bentuk offline maupun online, offline artinya formulir PPDB dalam bentuk fisik dokumen yang telah disediakan oleh Madrasah, Sedangkan online yakni formulir PPDB yang dibuat menggunakan fasilitas baik gratis maupun berbayar misalnya Website, Laman Blog, Google Formulir dan lain sebagainya.

Artikel kali ini, akan menguraikan tentang cara pendaftaran online yang keren menggunakan PPDB Madrasah Kemenag merupakan website penyedia layanan formulir untuk segala efen termasuk dapat juga dipakai untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kita harus berterima kasih kepada Kementerian Agama Republik Indonesia yang telah merilis untuk Madrasah dan dapat kita gunakan secara cuma cuma atau gratis.

Cara Daftar Akun PPDB Kemenag 

1. Silahkan Login di alamat https://madrasah2.kemenag.go.id/ppdb/ setelah terbuka halaman berikut : 

Silahkan login menggunakan NSM , User dan Password  , setelah login dan terbuka maka akan tampil Dasbord Menu
2. Persiapkan Surat Permohonan untuk di scan dan di uploud di web PPDB, tunggu team verivikasi
untuk surat permohonan bisa di download disini : Surat Permohonan PPDB 

3. Setelah anda membuat surat permohonan dan scan langsung uploud saja di menu Dashbord PPDB tampilannya seperti ini 
keterangan uploud harus bentuk file JPG, PNG, usahakan jangan lebih dari 1 MB, setelah uploud biarkan saja sampai team verifikasi menyetujui surat permohonan , jika sudah di setujui maka akan tampil keterangan seperti ini
 gambar ini ada di link Akun PPDB Madrasah.

4. Ikuti alur yang ada di dasboard untuk memudahkan kita memulai PPDB ini, silahkan membuka Cpanel PPDB Madrasah anda untuk masuk aplikasi lagi, isihkan semua yang ada tanda * Selesai.

Itulah sedikit informasi tentang PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, semoga bermanfaat untuk Madrasah Kita di tengah Pandemi yang belum selesai ini

Edaran Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021



Surat Edaran PPDB Tahun 2021 yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) pada Tahun Pelajaran 2020/2021.
PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020 diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (manual).

Sehubungan  dengan   anjuran   social  distancing   dan  physical distancing  demi   menekan penyebaran  Covid  19  dan  demi  peningkatan  mutu  Pendidikan  di  madrasah  serta  program Digitalisasi  Madrasah,  Direktorat  Kurikulum,  Sarana,   Kelembagaan  dan   Kesiswaan   (KSKK) Madrasah,  Direktorat Jenderal  Pendidikan  Islam  bermaksud  memfasilitasi  Penerimaan  Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021  secara daring, untuk itu kami mohon Saudara dapat membantu menginformasikan  kepada Madrasah  Binaan  di  wilayahnya  masing-masing  dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut:

1.    Penerimaan   Peserta  Didik  Baru    (PPDB)  tahun   pelajaran   2020/2021   dianjurkan   untuk           dilakukan secara online;
2.    Kantor Wilayah  Provinsi  dan Kantor  Kemenag  Kabupaten/Kota  serta  Madrasah  yang  telahm emiliki aplikasi PPDB dipersilahkan untuk melanjutkan layanannya secara daring/online;
3.    Bagi  madrasah   baik  negeri   dan  swasta   yang   belum  memiliki  layanan   PPDB   secara daring/online dapat mengajukan layanan tersebut ke Direktorat KSKK Madrasah;
4.    Permohonan    layanan    PPDB    online    dapat    diajukan    ke    alamat    web resmi    di               https://madrasah3.kemenag.go.id/ppdb    dengan   default   login    menggunakan    nsm    dan  password NSM;
5.    Madrasah yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut, format permohonan terlampir;
6.    Setelah  surat  permohonan  diverifikasi,  alamat  PPDB  Madrasah  dan akun  untuk masuk  ke  panel PPDB Madrasah  akan diinfokan melalui dashboard PPDB Madrasah Masing masing.

PPDB Madrasah adalah aplikasi gratis yang diluncurkan oleh Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia untuk dimanfaatkan oleh seluruh Madrasah dalam penerimaan peserta didik baru secara online

  • Pengaturan PPDB
  • Pendaftaran Online
  • Seleksi Berkas
  • Generate Nomor Peserta
  • Pengumuman Kelulusan Seleksi berkas
  • Pengumuman Kelulusan Diterima

Download Edaran PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020

Bagi Madrasah yang akan menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2020/2021 perlu membaca dan memahami edaran PPDB n Madrasah Tahun 2021 sebagaimana dalam Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7265 Tahun 2019. Pun bagi orangtua siswa dan pihak-pihak berkempentingan lainnya.

Untuk itu silakan unduh regulasi ini pada tautan di bawah ini.

Edaran PPDB Kemenag  (UNDUH FILE )

Surat Permohonan PPDB online Versi Word ( Unduh Disini )

Tentunya, dengan berpegang pada Edaran PPDB Madrasah Tahun 2021, pelaksanaan PPDB akan berlangsung dengan lebih obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Demikian yang bisa saya infokan , terimah kasih

Jumat, Februari 21

Pengaturan Jam Kerja Simpatika Semester Genap Tahun 2020


Apa itu simpatika serta fungsi dan kegunaannya ? kadang pertanyaan itu muncul dalam benak kita dan kadang tidak menemukan jawabannya. disini akan dijelaskan secuil pengertian simpatika. Simpatika adalah Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.

Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya.
Proses transaksi data pada Layanan SIM PTK Online.

Kemenag akan melibatkan secara berjenjang dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, hingga Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.

Mari kita bangun bersama peningkatan mutu PTK Kemenag dengan pemanfaatan Teknologi Informasi terkini yang lebih cepat, mudah, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.

Dalam semester genap ini simpatika mengupdate data jam kerja yang harus di isi oleh madrasah Pengaturan Data Jam Kerja GTK, satu fitur baru di layanan Simpatika Kemenag di semester ini. Seting Jam Kerja GTK memang baru muncul pada semester kedua tahun 2020 ini. Pada periode sebelumnya, jika guru dan tenaga pendidikan sudah aktif, beserta jam mengajar perminggunya, maka Kepala Madrasah dapat langsung melakukan keaktifan kolektif. Namun kini, ada tambahan parameter baru yakni jam kerja guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah.

Saat Kepala Madrasah akan melakukan keaktifan kolektik (cetak S25a), di bagian bawah data guru dan data tenaga pendidikan terdapat kolom tambahan "Set Jam Kerja PTK" dalam kondisi merah. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah harus melakukan pengisian atau pengaturan jam kerja ini sesuai aturan yang berlaku hingga Kepala Madrasah dapat mencetak Form S25a.

Set Jam Kerja GTK merupakan fitur untuk mengatur lama jam bekerja setiap PTK perharinya selama sepekan. Mulai bekerja jam berapa dan berakhir hingga jam berapa. Sesuai ketentuan, guru PNS dan penrima TPG, selain wajib memenuhi beban kerja 24 Jam Tatap Muka perminggu, pun harus memiliki akumulasi jam kerja perminggu sebanyak minimal 37,5 jam.

Bagaimana cara pengaturan jam kerja di Simpatika?

Agar Kepala Madrasah dapat mencetak S25a (Keaktifan Kolektif) dan GTK dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, Pengajuan SKMT dan SKBK, mau tidak mau Set Jam Kerja GTK harus diisi. Bagaimana cara mengisinya?

Untuk mengisinya, cara dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  • Kepala Madrasah atau Operator login ke Simpatika layanan Madrasah (bukan Akun PTK)
  • Klik menu "Sekolah"
  • Klik menu "Jadwal"
  • Klik submenu "Lihat Jam Kerja" (di kelompok Kalender Akademik)
  • Muncul pengaturan Jam Kerja GTK, klik tanda plus (+) di sebelah kanan
  • Muncul jendela "Tambah Jam Kerja"
  • Pilih "Jenis Jam Kerja", 
  • Isikan jam masuk dan pulang GTK setiap hari
  • Pastikan jumlah keseluran jam kerja selama seminggu, minimal sudah 37,5 jam
  • Klik Simpan
untuk sekarang layanan jam kerja masih belum di simpan silahkan tunggu info selanjutnya ...........


Selasa, Februari 11

RPP Satu Lembar Kelas 3 SD MI Tahun 2020



Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu komponen administrasi pembelajaran yang wajib dimiliki guru.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus.

RPP wajib dimiliki guru sebagai bagian dari perangkat mengajar. RPP menjadi pedoman bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Kebijakan baru tersebut berupa penyederhanaan RPP, dengan mempertimbangkan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif artinya penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Sedangkan berorientasi pada Peserta Didik berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas.

Kebiakan penyederhanaan RPP ini dimantapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Pertimbangan penyederhanaan RPP ini adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan

Terdapat 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan semua komponen tersebut harus ada dalam penyusunan RPP.

Melalui penyederhanaan RPP ini, maka guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Hanya ada 3 (tiga) omponen inti dalam penyederhanaan RPP, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.

1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.

Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator yang telah ditentukan.

2. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.

Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.

Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.

3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)
Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.

Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.

Guru yang sudah membuat RPP dengan format yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah tetap dapat menggunakan format RPP yang sudah dibuat sebelumnya.

Guru juga dapat memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik.

Contoh RPP satu lembar kelas 3 SD MI semester 2 Tema 5, 6,7, dan 8 dapat di download pada link berikut.

Contoh RPP satu lembar kelas 3 SD MI Tema 5 (Download)
Contoh RPP satu lembar kelas 3 SD MI Tema 6 (Download)
Contoh RPP satu lembar kelas 3 SD MI Tema 7 (Download)
Contoh RPP satu lembar kelas 3 SD MI Tema 8 (Download)

Semoga bermanfaat ......

Senin, Februari 3

Surat Edaran Penyesuaian Pengelolaan SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020

Tahun pelajaran 2019-2020 telah dimulai, begitu juga dengan semua sistem informasi diseluruh lingkungan pendidikan dibawah naungan kementerian agama. Simpatika sebagai pusat data Guru, Tenaga Kependidikan, Kepala Madrasah dan Siswa juga akan segera membuka kembali sistem untuk Tahun pelajaran 2019-2020. Simpatika 2020 akan segera dirilis sesuai dengan informasi yang telah diterbitkan melalui surat edaran dari dirjen pendidikan islam (Pendis) Nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 perihal tentang Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Untuk surat resminya silahkan anda unduh dan lihat disini

Simpatika Masih Vakum Operator Bisa Istirahat
Pasca liburan kemaren memang Simpatika seperti vacum, operator bisa sedikit beristirahat. namun hal itu bukanlah berarti apa-apa. Simpatika masih akan terus berlanjut ke semester ganjil 2019/2020. Dalam surat tersebut dirjen pendis mengintruksikan untuk memperhatika beberapa poin penting seperti linieritas guru sesuai dengan sertifikat pendidik,  pemetaan ijazah S1 seluruh guru oleh GTK.
Selain itu fokus absensi juga tidak kalah penting karena kemungkinan kedepanya simpatika sudah tidak memberi lagi toleransi untuk keterlambatan dalam pengisian absensi.

Cek Update Portofolio Simpatika Secara Berkala
Bagi guru yang memiliki perubahan data seperti perubahan Pangkat Golongan bagi PNS, perubahan Biodata, Perubahan Riwayat Pendidikan dan lain-lain wajib diupdate disimpatika. Hal ini dilakukan agar portofolio PTK di simpatika bisa terupdate sesuai dengan realita yang ada.

Sehubungan dengan telah dimulainya Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020, Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pembukaan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah di SIMPATIKA mulai tanggal 3 Februari 2020; 
  2. Penyesuaian kebijakan tentang liniearitas guru yang bersertifkat pendidik akan diimplementasikan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019;  
  3. Berkenaan dengan poin 2 di atas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 di SIMPATIKA bagi seluruh guru madrasah secara bertahap.
  4. Pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi guru madrasah yang sudah bersertifikasi, sedangkan pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021 bagi guru madrasah yang belum bersertifikasi; 
  5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melakukan sinkronisasi seluruh data Guru PNS dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian melalui verval Guru PNS; 
  6. Pembukaan kembali kewajiban verval Nomor Statistik Madrasah (NSM) bagi Satuan Pendidikan yang belum terdata NSM nya di SIMPATIKA; 
Mengingat pentingnya pelaksanaan hal-hal tersebut di atas, kami mohon Bapak/Ibu
mensosialisasikan informasi dimaksud kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah
masing-masing.

Atau lebih jelasnya kita lihat Surat Edaran dibawah ini :

Demikian informasi tentang Simpatika Madrasah Tahun 2020, semoga dapat bermanfaat.

Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Tahun 2020


Pada beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus pinjaman profesi guru (TPG).

Pasalnya, ke depan akan diterapkan bagan penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

A.  PENGERTIAN UMUM
  • Tunjangan  Profesi  Guru  (TPG)  adalah tunjangan yang diberikan  kepada  guru yang memiliki sertifikat penc1idik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
  • Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil yang  selanjutnya  disingkat  GBPNS  adalah guru  bukan pegawai negeri sipil pada madrasah  yang  diselenggarakan oleh pemerintah,  pemerintah  daerah  dan  masyarakat  sesuai dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan.
  • Inpassing  adalah proses penyetaraan  jabatan,  pangkat,  dan golongan  Guru
  • Bukan Pegawai  Negeri  Sipil (GBPNS) dengan pangkat,  golongan, dan jabatan
  • Guru  Pegawai Negeri Sipil.
  • Guru  adalah  pendidik  profesional  dengan tugas  utama  mendidik,  mengajar, membimbing,  mengarahkan, melatih,  menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Pengawas  sekolah  pada madrasah  adalah  guru  Pegawai  Negeri  Sipil  yang diangkat  dalam jabatan  fungsional  pengawas oleh pejabat  yang  berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial  pada madrasah.
  • Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan  pendidikan umum dan kejuruan dengan  kekhasan agama Islam  yang  mencakup  Raudhatul  Athfal,  Madrasah   Ibtidaiyah,  Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah  Kejuruan.
  • Satuan   Administrasi   Pangkal   yang  selanjutnya   satminkal   adalah   satuanpendidikan  utama  yang  secara  administrasi   Guru   atau   Kepala   Madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
  • Kualifikasi  Akademik adalah ijazah  jenjang  pendidikan akademik yang harusdimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan madrasah formal di tempat penugasan.
  • Sertifikasi adalah  proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
  • Sertifikat  Pendidik adalah bukti  formal  sebagai  pengakuan yang  diberikan kepada guru  sebagai  tenaga  professional  yang  diterbitkan  oleh  Lembaga Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan   sesuai  dengan  peraturan   perundang-undangan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar peniadaan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada hukum single salary bagi PNS sebab diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tahun 2020 ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI melalui Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2020 yang ditandatangani pada 31 Desember 2019 di Jakarta.

Dalam Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 diatur tentang Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Ketentuan Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Pembayaran TPG Madrasah dan lain sebagainya.

TPG Madrasah Tahun 2020 diberikan kepada guru madrasah yang memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan. Guru merupakan tenaga profesional yang bekerja untuk mewujudkan proses pembelajaran yang profesional.

Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik, Nomor Regsitrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 diatas berlaku bagi Guru madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun juga Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Dapat Dibayarkan
  1. Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 dapat dibayarkan apabila;
  2. Guru yang sakit selama 14 (empat belas hari) dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  3. Guru yang melaksanakan Cuti Bersalin (Untuk anak pertama sampai dengan anak ketiga);
  4. Guru yang melaksanakan Cuti besar untuk pergi Haji dan/atau Umroh;
  5. Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, Workshop dan Bimtek dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah dan dilampiri Surat undangan, Foto dan atau sertifikat;
  6. Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung atau pejabat terkait;
  7. Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (cuti belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru.

Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Tidak Dapat Dibayarkan
  1. Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 tidak dapat dibayarkan apabila;
  2. Guru yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
  3. Guru yang melaksanakan cuti besar melahirkan untuk anak ke-4 (empat) dan seterusnya;
  4. Guru yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
  5. Guru yang melaksanakan Cuti diluar tanggungan negara;
  6. Guru melaskanakan Ibadah Haji/Umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (Cuti besar).
  7. Guru yang melaksanakan perkuliahan (tugas belajar) dengan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai. Dibayarkan kembali pada bulan ketujuh sejak kembali melaksanakan tugas aktif.

Bapak/Ibu Guru berikut adalah Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2020.

Dengan adanya Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 ini, diharapkan dpat dijadikan pedoman pelaksanakan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2020 terkait.

Demikian informasi tentang Juknis TPG Madrasah Tahun 2020, semoga dapat bermanfaat.


Minggu, Januari 26

RPP 1 Lembar Kelas 2 Semeter II

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu komponen administrasi pembelajaran yang wajib dimiliki guru.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus.

RPP wajib dimiliki guru sebagai bagian dari perangkat mengajar. RPP menjadi pedoman bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Kebijakan baru tersebut berupa penyederhanaan RPP, dengan mempertimbangkan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif artinya penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Sedangkan berorientasi pada Peserta Didik berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas.

Kebiakan penyederhanaan RPP ini dimantapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Pertimbangan penyederhanaan RPP ini adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan

Terdapat 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan semua komponen tersebut harus ada dalam penyusunan RPP.

Melalui penyederhanaan RPP ini, maka guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
Hanya ada 3 (tiga) omponen inti dalam penyederhanaan RPP, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.

1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.

Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator yang telah ditentukan.

2. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.

Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.

Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.

3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)
Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.

Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.

Guru yang sudah membuat RPP dengan format yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah tetap dapat menggunakan format RPP yang sudah dibuat sebelumnya.

Guru juga dapat memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik.

Berikut ini adalah contoh RPP satu lembar kelas 2 SD MI tahun 2020 berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019.

Contoh RPP satu lembar kelas 2 SD MI tahun 2020 ini diambilkan dari materi semester 2 (dua) Kurikulum 2013.

Bapak/Ibu Guru dapat mengembangkan sendiri RPP satu lembar tersebut dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pengembangan RPP terbaru, yaitu efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik.

Untuk RPP satu lembar kelas 2 SD MI kelas 5 semester 2 tema 6, 7, dan 8 dapat di download pada link berikut.

1. RPP satu lembar kelas 2 SD MI Semester 2 Tema 6 (Download)

2. RPP satu lembar kelas 2 SD MI Semester 2 Tema 7 (Download)

3. RPP satu lembar kelas 2 SD MI Semester 2 Tema 8 (Download)

Demikian contoh RPP satu lembar kelas 2 SD MI tahun 2020 sesuai Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019. Semoga bermanfaat.

RPP 1 Lembar Tema 6-7 Kelas 1 SD/MI


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu komponen administrasi pembelajaran yang wajib dimiliki guru.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus.

RPP wajib dimiliki guru sebagai bagian dari perangkat mengajar. RPP menjadi pedoman bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Kebijakan baru tersebut berupa penyederhanaan RPP, dengan mempertimbangkan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif artinya penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Sedangkan berorientasi pada Peserta Didik berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas.

Kebiakan penyederhanaan RPP ini dimantapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Pertimbangan penyederhanaan RPP ini adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan

Terdapat 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan semua komponen tersebut harus ada dalam penyusunan RPP.

Melalui penyederhanaan RPP ini, maka guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Hanya ada 3 (tiga) omponen inti dalam penyederhanaan RPP, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.

1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.

Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator yang telah ditentukan.

2. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.

Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.
Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.

3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)
Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.

Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.

Guru yang sudah membuat RPP dengan format yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah tetap dapat menggunakan format RPP yang sudah dibuat sebelumnya.

Guru juga dapat memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik.

Download contoh RPP satu lembar kelas 1 SD MI Tema 6 
Download contoh RPP satu lembar kelas 1 SD MI Tema 7 

RPP Satu Lembar SD MI Kelas 1 Terbaru Tahun 2020


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu komponen administrasi pembelajaran yang wajib dimiliki guru.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus.

RPP wajib dimiliki guru sebagai bagian dari perangkat mengajar. RPP menjadi pedoman bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Kebijakan baru tersebut berupa penyederhanaan RPP, dengan mempertimbangkan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif artinya penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Sedangkan berorientasi pada Peserta Didik berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas.

Kebiakan penyederhanaan RPP ini dimantapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Pertimbangan penyederhanaan RPP ini adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan

Terdapat 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan semua komponen tersebut harus ada dalam penyusunan RPP.

Melalui penyederhanaan RPP ini, maka guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Hanya ada 3 (tiga) omponen inti dalam penyederhanaan RPP, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.

1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.

Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator yang telah ditentukan.

2. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.

Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.

Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.

3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)
Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.

Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.

Guru yang sudah membuat RPP dengan format yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah tetap dapat menggunakan format RPP yang sudah dibuat sebelumnya.

Guru juga dapat memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip terbatu dalam penyusunan RPP (efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik_.

Berikut ini adalah contoh RPP satu lembar SD MI kelas 1 terbaru tahun 2020 berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019.

Contoh RPP SD MI ini diambilkan dari materi semester 2 (dua) Kurikulum 2013. Bapak/Ibu Guru dapat mengembangkan sendiri RPP satu lembar tersebut dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pengembangan RPP terbaru, yaitu efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik.

Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran satu lembar kelas SD MI tahun 2020 secara lengkap dapat di download pada link berikut.

Contoh RPP Satu Lembar Kelas 1 SD MI Tahun 2020 (Download)