Minggu, Juli 4

Berkas SPJ BOS Madrasah Yang Di Upload Di Portal BOS

 

Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur. “Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur.

Skema Pencairan BOS Madrasah Swasta 2021

1. Tahapan Persiapan Kemenag Proses diawali penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta Tahapan awal sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendis per 22 Februari 2021 Info alokasi dana BOS bisa diakses di situs https://bos.kemenag.go.id Pada 22-26 Februari 2021 dilakukan sosialisasi kebijakan penyaluran dana BOS Sosialisasi itu diintensifkan kepada Kanwil dan Kantor Kemenag 

2. Tahapan Persiapan Madrasah Swasta Madrasah harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) pada 22-26 Februari 2021 Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada 2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id). 

Madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta menyusun RKAM secara manual seperti sebelumnya Akhir proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah dengan PPK Dit KSKK Madrasah. Proses penandatangan PKS dilakukan melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id. 

3. Tahapan Verifikasi dan Pencairan BOS Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah harus melengkapi persyaratan pencairan BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, pada 27 Februari-5 Maret 2021. Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun 2021 dapat dilihat dan diakses melalui portal https://bos.kemenag.go.id Lalu, Tim Pengelola BOS Kantor kemenag akan melakukan verifikasi berkas secara online Hasil verifikasi berkas tersebut bakal ditindaklanjuti oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan Dana BOS melalui bank penyalur. Selanjutnya, setelah proses pencairan, madrasah swasta diharuskan mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

Berkas SPJ BOS Yang Di Apload Di Portal BOS Madrasah –merupakan kumpulan beberapa file yang di apload di portal BOS sebagai laporan dan untuk pencairan tahap ke 2 tahun 2021.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh Madrasah terkait pencairan BOS Madrasah Tahap 2 yang direncanakan pada bulan Juli tahun 2021.

Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

Pencairan BOS Tahap 2 Madrasah swasta direncanakan Bulan Juli 2021;

Pencairan BOS dapat dilakukan di Bank (BRI, BNI, dan BSI) terdekat meskipun tidak sesuai dengan kode wilayah rekening Bank;

Rekening BOS Madrasah berjenis transaksional, sehingga dapat digunakan untuk penarikan, penyetoran, dan penyimpanan;

Penarikan dana BOS diatas 100 Juta harus konfirmasi kepada pihak Bank terlebih dahulu pada H-1;

RKAM yang di upload pada portal BOS adalah RKAM 1 (satu) anggaran penuh;

Dana BOS Tahap II dapat dicairkan dengan syarat penyerapan anggaran Madrasah minimal sudah 80%, bagi Madrasah yang belum memenuhi minimal 80% dapat memaksimalkan waktu sebelum BOS Tahap II dicairkan;

Bagi Madrasah yang menjadi sasaran E-RKAM yang sudah mengikuti Bimtek E-RKAM tidak bisa mengupload Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) melalui Portal BOS Kemenag harus melalui E-RKAM;

Berkas SPJ BOS dan Berkas Pencairan BOS Tahap Ke 2 Tahun 2021

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS Tahap 1 satu lembar

Kuitansi Penerimaan Dana BOS Madrasah Tahap 2

Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB)

Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah

Keempat berkas diatas harus dipersiapkan oleh Madrasah dan diupload ke Portal BOS Kemenag agar dapat mengunduh Bukti Upload berkas yang nantinya menjadi syarat pencairan BOS Tahap 2 kepada pihak Bank penyalur (Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BSI).

Minggu, Januari 31

Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021



 

Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah merilis Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Madrasah Raudhatul Athfal, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Anggaran 2021

Juknis BOP dan BOS Tahun Anggaran 2021 ini dapat anda jadikan sebuah pedoman dalam mengelola dan merencanakan sebuah program kegiatan yang dananya bersumber dari Bantuan Operasional untuk tahun 2021 mendatang

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa mulai tahun kemarin penyusunan Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020 dituangkan dalam satu regulasi, pada tahun anggaran 2021 ini pun regulasi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah/Pendidikan juga masih tergabung dalam satu Petunjuk Teknis yakni Juknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah

Tujuan Penyaluran BOP dan BOS Di Tahun 2021

Tujuan penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOP/BOS) Tahun anggaran 2021 untuk jenjang pendidikan RA, MI, MTs dan MA adalah sebagai berikut

1. Penyaluran BOP/BOS untuk membantu biaya operasional pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa

2. Penyaluran BOP/BOS untuk membantu biaya operasional pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan

3. Penyaluran BOP/BOS untuk mendukung biaya operasional pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru Covid-19

4. Penyaluran BOP/BOS untuk mendukung biaya operasional pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah

Perbedaan Juknis BOP/BOS Tahun 2020 dan 2021

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOP/BOS) Tahun anggaran 2021 memiliki beberapa perbedaan dengan Juknis BOP/BOS Tahun 2020 dan tahun sebelumnya, diantara perbedaan tersebut adalah sebagai berikut


1. Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020

Pada Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun anggaran 2020 kemarin diantaranya

Penetapan alokasi dan penyaluran BOP/BOS dilakukan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Dasar penetapan alokasi dana BOP dan BOS Madrasah untuk setiap Satuan Pendidikan


2. Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021

Sedangkan pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dan BOP Madrasah Tahun 2021 adalah

• Penetapan alokasi dana dan penetapan sasaran penerima Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah pada tahun anggaran 2021 untuk jenjang pendidikan RA dan Madrasah dilakukan oleh Tim BOS Pusat yang dibentuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia

• Dasar penetapan alokasi dana BOP dan BOS Madrasah di dasarkan pada data siswa cut off dari data EMIS Madrasah per tanggal 30 Juni 2020

• Pengelolaan dana BOP dan BOS tahun anggaran 2021 yang meliputi perencanaan, penata usahaan, realisasi dan pelaporan BOP dan BOS Madrasah akan menggunakan Aplikasi e-RKAM, untuk lebih jelasnya akan mimin Update pada pertemuan selanjutnya

Alokasi Dan Satuan Biaya BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021

Besaran alokasi dan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOP dan BOS) yang akan diberikan kepada RA dan Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik di RA dan Madrasah serta ketersediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Satuan biaya Bantuan Operasional (BOP dan BOS) Tahun Anggaran 2021 adalah sebagaimana diuraikan berikut ini

1. Rp 600.000 per siswa per tahun untuk Raudalatul Athfal (RA)

2. Rp 900.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)

3. Rp 1.100.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs)

4. Rp 1.500.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Aliyah (MA) dan MAK

Untuk mencermati dan mempelajari pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasioanal Sekolah (BOP dan BOS) Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020 silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut ini

Unduh Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun anggaran 2021 ini, semoga dengan adanya Petunjuk Teknis ini dapat dijadikan sebgai pedoman dalam penyaluran dan realisasi BOP dan BOS tahun pelajaran 2021-2022 mendatang


Sabtu, Januari 25

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020


Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 secara resmi dikeluarkan melalui Keputusuan Jenderal Pendidikan Islam No 7330 Tahun 2019 yang ditanda tangani di Jakarta pada 27 Desember 2019. Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 tersebut membuat mekanisme dan aturan pengelolaan dana bantuan operasioan pendidikan (BOP) pada RA dan bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah.

Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2020 juga menyertakan format formulir BOS Madrasah yang dibutuhkan guna pengajuan serta penyusunan LPJ BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.

Petunjuk teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 ini diterbitkan untuk meningkatkan akuntabilitas (pertanggungjawaban) pengelolaan bantuan operasional kepada publik.

A. Latar Belakang
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.

Hal ini ditandai dengan  menurunnya jumlah anak putus sekolah (DO) dan meningkatnya jumlah anak kembali ke sekolah.

Dalam konteks madrasah, program BOS juga dinilai meningkatkan capaian APK dan APM dalam tiga tahun terakhir.

APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui batas yang ditetapkan dalam Renstra Pendidikan Islam Tahun 2015-2019.

Namun demikian, alokasi anggaran BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.

Hal ini setidaknya dapat diukur melalui penilaian internasional, seperti PISA, dimana pada tahun 2018 Indonesia masih menduduki urutan 74 dari 79 negara.

Kesenjangan hasil belajar siswa juga masih terjadi di madrasah swasta dan negeri. Oleh karena itu Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya memfokuskan pada perluasan akses, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu madrasah.

B. Tujuan
BOP/BOS bertujuan untuk :
membantu pendanaan biaya operasional dan non personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP;
meringankan biaya pendidikan, terutama bagi peserta didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount free) tagihan biaya pendidikan;
membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
mendukung program strategis pemerintah dalam rangka mengatasi mengatasi stunting pada anak usia dini.

Dalam juknis BOS Madrasah Tahun 2020, dijelaskan bahwa BOP/BOS diberikan kepada satuan pendidikan untuk;

Pemberian bantuan dana kepada RA/Madrasah agar dapat memenuhi Standar Pendidikan Nasional (SNP);
Memberikan Bantuan kepada Peserta didik kurang mampu sehingga dapat meringankan biaya pendidikan;
Membantu meningkatkan proses pembelajaran pada RA/Madrasah;
Mendukung program pemerintah dalam mengatasi stunting pada anak usia dini.

Ruang Lingkup Komponen Pembiayaan oleh BOP/BOS Madrasah Tahun 2020
Komponen Pembiayaan BOP RA adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan belajar dan bermain
  2. Pengembangan perilaku hidup sehat dan penanganan stunting pada anak RA
  3. Kegiatan pengembangan potensi siswa
  4. Kegiatan Ekstrakurikuler
  5. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  6. Pembayaran honor rutin
  7. Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
  8. Pengelolaan RA
  9. Pembelian/Perawatan alat media pembelajaran dan alat pengolah data
  10. Biaya lainnya jika poin 1-9 sudah terpenuhi.

Sedangkan komponen pembiayaan BOS Madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Kegiatan pembelajaran
  2. Kegiatan ekstrakurikuler
  3. Kegiatan evaluasi pemblajaran dan ekstrakurikuler
  4. Kegiatan pengembangan potensi siswa
  5. Pengembangan keprofesian guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen sekolah
  6. Pembayaran honor rutin
  7. Pemeliharaan sarana prasarana madrasah
  8. Pengembangan perpustakaan
  9. Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
  10. Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)
  11. Pengelolaan Madrasah
  12. Langganan daya dan jasa
  13. Pembelian/perawatan alat multimedia (termasuk penunjang UNBK/UAMBNBK)
  14. Biaya lainnya jika seluruh poin 1-13 telah terpenuhi.
Alokasi Penerimaan Dana BOP/BOS Tiap Madrasah

Penerimaan dana BOP/BOS Madrasah Tahun 2020 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:

Raudlatul Athfal (RA) Rp. 600.000 / siswa / pertahun;
Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp. 900.000 / siswa / pertahun;
Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp. 1.100.000 / siswa / pertahun;
MA & MAK Rp. 1.500.000 / siswa / pertahun.

Untuk Lebih jelasnya silahkan Download Juknis BOS/ BOP Madrasah Tahun 2020 dibawah ini.
Petunjuk Teknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 :  Download File.

Demikianlah informasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, semoga dapat memberikan manfaat bagi Madrasah kita.

Rabu, Februari 13

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019


Download Juknis BOS 2019 Kemenag untuk MI, MTs dan MA – Pada Tahun Anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;

Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.

Pengertian Juknis BOS 2019 Kemenag (MI, MTs dan MA)
BOS yaitu program pemerintah yang pada intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia untuk unit pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Th. 2008 Mengenai Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk bahan atau perlengkapan pendidikan habis gunakan, serta biaya tidak langsung berbentuk daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan fasilitas serta prasarana, uang lembur, transportasi, mengkonsumsi, pajak, asuransi, dan lain-lain. Akan tetapi, terdapat banyak type pembiayaan investasi serta personalia yang diijinkan dibiayai dengan dana BOS. Dengan detil type aktivitas yang bisa dibiayai dari dana BOS dibicarakan di bagian pemakaian dana BOS.


Maksud Bantuan Operasional Sekolah untuk Madrasah
Pada umumnya program BOS mempunyai tujuan untuk mengurangi beban masyarakat pada pembiayaan pendidikan yang berkualitas. Dengan khusus program BOS mempunyai tujuan untuk :

Membebaskan semua model biaya pendidikan untuk semua siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri ataupun madrasah swasta
Membebaskan biaya operasional sekolah untuk semua siswa MI negeri, MTs negeri serta MA Negeri.
Mengurangi beban biaya operasional sekolah untuk siswa di madrasah swasta.
Mekanisme Penyaluran Dana BOS

Penyaluran dana BOS ke madrasah swasta dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS sudah teranggarkan dalam DIPA masing-masing satker madrasah negeri. Pencairan dana BOS ke madrasah swasta dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening madrasah swasta sebagai penerima bantuan operasional.

1. Besar Biaya Satuan BOS 2019 Tetap

Sebagaimana ayo madrasah kutip dari Juknis BOS Madrasah 2019, besar biaya satuan BOS 2019 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  2. Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  3. Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Pun terkait dengan waktu penyaluran dana BOS. Pada tahun anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan secara dua tahap (setiap semester).

Secara garis besar tidak terdapat perubahan mencolok dari Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2019 dibanding Juknis BOS 2018.

2. Download Juknis BOS Madrasah 2019

Bagi madrasah, memiliki juknis BOS 2019 adalah keniscayaan. Karena selain mengatur tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 juga melampirkan contoh berbagai formulir yang diperlukan dalam pengelolaan BOS hingga di tingkat madrasah.


Untuk itu, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019.

Juknis BOS Madrasah 2019 (UNDUH DI SINI)

Dengan memiliki dan menggunakan Juknis BOS Madrasah 2019 sebagai pedoman pengelolaan bantuan operasional sekolah di madrasah masing-masing diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperlancar proses pelaksanaan bantuan pada madrasah hingga lebih tepat prosedur, tepat waktu, dan tepat guna.

Selasa, Oktober 23

Juknis BOS Madrasah Tahun 2018


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akhirnya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018. Petunjuk teknis ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 yang diteken oleh Kamaruddin Amin pada 23 Januari 2018.

Peraturan ini menjadi dasar regulasi dan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2018.

BOS atau Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program BOS diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.

Sebagaimana disebutkan dalam Juknis BOS 2018, BOS diberikan kepada semua madrasah negeri dan swasta yang ada di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional.

Juknis BOS Madrasah 2018

1. Besar Biaya Satuan BOS 2018 Tetap
Jika pada tahun 2015 terdapat penambahan biaya satuan dana BOS dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan untuk Madrasah Aliyah, maka besaran biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah pada tahun 2018 masih tetap seperti tahun sebelumnya, yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa di madrasah tersebut dengan penghitungan:
  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Terkait waktu penyaluran dana BOS, berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, pada tahun anggaran 2018 ini dana BOS akan diberikan selama 12 bulan yang akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah periode Januari s.d Juni 2018 (Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018) dan tahap kedua, Juli s.d Desember 2018 (Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019).

Merujuk pada Bab V Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018, BOS yang diterima oleh madrasah dapat dipergunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan yang meliputi pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka PPDB, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah, pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Selain itu ditambah lagi dengan membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer desktop / laptop, biaya lainnya jika seluruh komponen 1 - 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS.

Selain mengatur tentang aturan tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 yang merupakan lampiran dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 juga menyertakan lampiran yang berisikan contoh berbagai formulir yang diperlukan.

2. Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2018
Untuk mempelajari Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 secara lebih terperinci silakan unduh dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 melalui tautan di bawah ini.

Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018 (UNDUH DI SINI)

Dengan berpedoman pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, diharapkan program pemberian Bantuan Operasional Sekolah ini dapat secara akuntabel dan tepat sasaran. Tentunya guna meningkatkan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar di madrasah.