Rabu, Oktober 7

Cara Daftar Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala Madrasah

 

Kementerian Agama terus melakukan pembenahan pendidikan yang dikelolanya. Salah satu program untuk menjaga mutu GTK dilingkungan Kemenag dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

PKB GTK adalah tersedianya baseline pemetaan kompetensi Guru dan Tendik madrasah. Baseline data pemetaan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui Asesemen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

Sasaran kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua guru, kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.

Dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomo 4446 Tahun 2020 Sasaran asesmen GTK di Kemenag yaitu Guru MI 182.125, Guru MTs 120.547, Guru MA 54.873, Kepala Madrasah 82.270, Pengawas Madrasah 3.659.

Pendaftaran peserta Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Komptensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah telah di buka. Pendaftaran AKG/AKK/AKP ini dilakukan oleh masing-masing Guru Madrasah, Kepala Madrasah atau Pengawas Madrasah baik yang sudah berstatus PNS atau belum PNS dan Bersertifikasi sesuai dengan persyaratan yang sudah disebutkan dalam Juknis AKG, AKK, AKP Madrasah. Pendaftaran Peserta AKG/AKK/AKP dilakukan secara online melalui akun Simpatika masing-masing peserta.

Pendaftaran peserta AKG, AKK dan AKP di Simpatika Kemenag hanya dapat dilakukan oleh Guru, Kepala dan Pengawas madrasah yang sudah memenuhi beberapa persyaratan saja, seperti yang sudah di sebutkan dalam Sosialisasi Pendaftaran AKG, AKK dan AKP Madrasah

Lantas apa saja persyaratan Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dapat mengikuti program PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) melalui Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah?

Persyaratan Peserta AKG, AKK dan AKP Madrasah

Berikut ini beberapa persyaratan Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dapat megikuti AKG, AKK dan AKP Madrasah yang dapat mimin ringkas

  1. Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah terdaftar aktif dalam layanan Simpatika
  2. Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
  3. Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah sudah memiliki kualifikasi akademik (bersertifikasi) S1/D4
  4. Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah sudah melakukan verval Ijazah S1/D4 di Simpatika
  5. Guru masih aktif mengajar sesuai mapel Sertifikasi dan atau sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4
  6. Guru Madrasah Ibtidaiyah dan Guru yang tidak berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
  7. Kepala Madrasah yang masih aktif melaksanakan tugasnya dengan dibuktikan nilai dari Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)

Berikut langkah singkat untuk pengajuan AKG, AKK dan AKP :

1. Login sebagai PTK pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/

2. Pilih menu AKG lalu klik Daftar AKG 

3. Setelah itu pilih mata pelajaran AKG dan tempat AKG jika sudah sesuai klik SIMPAN

4. Data Ajuan sudah tersimpan, silahkan pantau terus laman ini pada akhir pendaftaran untuk mendapatkan informasi surat pengantar yang berisi jadwal, tanggal dan jam pelaksanaan AKG.

5. Apabila ingin membatalkan pendaftaran AKG silahkan dapat klik link pada kalimat "Jika ingin membatalkan pendaftaran, "klik disini".***

Demikian yang dapat saya beritahukan terkait Pendaftaran Peserta AKG, AKK, dan AKP Madrasah di Akun Layanan Simpatika di masing-masing Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah, semoga dengan adanya panduan ini para Peserta AKG, AKK dan AKP Madrasah di Simpatika ini dapat dipermudah langkahnya teman-teman yang ingin mendaftar. Khususnya, Operator Madrasah yang sedang mengemban tugas ini dalam melakukan pendaftaran program ini secara online melalui layanan Simpatika Kemenag.

Minggu, Oktober 4

Mencetak S42 Simpatika Bantuan Kuota Dan Tunjangan

Pusat Layanan PTK ini merupakan sistem transaksi online program Pengelolaan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Kementrian Agama. Layanan ini terselenggara hasil dari kerjasama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI dengan Telkom Indonesia.

Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai bagi Guru Madrasah yang berstatus non PNS (S42) di Simpatika merupakan program bantuan dari Ditjen Pendis Kemenag guna meringankan beban guru madrasah di masa pandemi Covid19.

Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai Guru Madrasah (S42) melalui Simpatika ini juga diharapkan mampu membantu guru bukan Pegawai Negeri Sipil ( GBPNS) Madrasah dalam melaksanakan proses pembelajaran secara daring/jarak jauh/online dengan pemberian bantuan kuota internet kepada guru madrasah.

Ditjen Pendis Kemenag melalui Surat Edaran (SE) terkait Program Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai bagi Guru Madrasah melalui Surat Edaran Nomor B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 yang ditanda tangani di Jakarta pada 02 Oktober 2020 oleh Direktur GTK Madrasah.

Baiklah, kali ini saya akan membagikan sebuah tutorial yang mana mungkin sangat diperlukan oleh bapak dan ibu guru pengguna akun simpatika. Agar tidak terlalu bergantung kepada Sang OPM, ada baiknya keluar dari zona nyaman dan mencoba mempelajari cara kerja akun simpatika.

Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai Guru Madrasah (S42) melalui Simpatika

Untuk melakukan Pengajuan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai Guru Madrasah di Simpatika Kemenag, Adapun dokumen pendukung yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  1. NIK ( Scan KTP)
  2. Scan Buku Rekening Bank
  3. No Handphone (HP)
  4. Scan NPWP (jika ada/tidak wajib)

Setelah dokumen pendukung diatas telah siap, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Login sebagai PTK Simpatika di Login PTK
  2. Pilih Menu Data Bantuan (pojok kiri bawah)
  3. Silahkan isi data secara lengkap pada Menu Laman Bantuan

  1. Jika sudah terisi secara lengkap, silahkan klik Jadikan Permanen.
  2. Maka akan muncul cetak surat sebagai bukti bahwa sudah mengajukan perubahan data bantuan (S42) dan tunggu Verifikasi dan Validasi oleh Admin Simpatika Kab/Kota/Kanwil setempat.

Demikianlah informasi tentang Cara Pengajuan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan langsung tunai Guru Madrasah (S42) di Simpatika, semoga bermanfaat.




Jumat, Februari 21

Pengaturan Jam Kerja Simpatika Semester Genap Tahun 2020


Apa itu simpatika serta fungsi dan kegunaannya ? kadang pertanyaan itu muncul dalam benak kita dan kadang tidak menemukan jawabannya. disini akan dijelaskan secuil pengertian simpatika. Simpatika adalah Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.

Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya.
Proses transaksi data pada Layanan SIM PTK Online.

Kemenag akan melibatkan secara berjenjang dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, hingga Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.

Mari kita bangun bersama peningkatan mutu PTK Kemenag dengan pemanfaatan Teknologi Informasi terkini yang lebih cepat, mudah, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.

Dalam semester genap ini simpatika mengupdate data jam kerja yang harus di isi oleh madrasah Pengaturan Data Jam Kerja GTK, satu fitur baru di layanan Simpatika Kemenag di semester ini. Seting Jam Kerja GTK memang baru muncul pada semester kedua tahun 2020 ini. Pada periode sebelumnya, jika guru dan tenaga pendidikan sudah aktif, beserta jam mengajar perminggunya, maka Kepala Madrasah dapat langsung melakukan keaktifan kolektif. Namun kini, ada tambahan parameter baru yakni jam kerja guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah.

Saat Kepala Madrasah akan melakukan keaktifan kolektik (cetak S25a), di bagian bawah data guru dan data tenaga pendidikan terdapat kolom tambahan "Set Jam Kerja PTK" dalam kondisi merah. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah harus melakukan pengisian atau pengaturan jam kerja ini sesuai aturan yang berlaku hingga Kepala Madrasah dapat mencetak Form S25a.

Set Jam Kerja GTK merupakan fitur untuk mengatur lama jam bekerja setiap PTK perharinya selama sepekan. Mulai bekerja jam berapa dan berakhir hingga jam berapa. Sesuai ketentuan, guru PNS dan penrima TPG, selain wajib memenuhi beban kerja 24 Jam Tatap Muka perminggu, pun harus memiliki akumulasi jam kerja perminggu sebanyak minimal 37,5 jam.

Bagaimana cara pengaturan jam kerja di Simpatika?

Agar Kepala Madrasah dapat mencetak S25a (Keaktifan Kolektif) dan GTK dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, Pengajuan SKMT dan SKBK, mau tidak mau Set Jam Kerja GTK harus diisi. Bagaimana cara mengisinya?

Untuk mengisinya, cara dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  • Kepala Madrasah atau Operator login ke Simpatika layanan Madrasah (bukan Akun PTK)
  • Klik menu "Sekolah"
  • Klik menu "Jadwal"
  • Klik submenu "Lihat Jam Kerja" (di kelompok Kalender Akademik)
  • Muncul pengaturan Jam Kerja GTK, klik tanda plus (+) di sebelah kanan
  • Muncul jendela "Tambah Jam Kerja"
  • Pilih "Jenis Jam Kerja", 
  • Isikan jam masuk dan pulang GTK setiap hari
  • Pastikan jumlah keseluran jam kerja selama seminggu, minimal sudah 37,5 jam
  • Klik Simpan
untuk sekarang layanan jam kerja masih belum di simpan silahkan tunggu info selanjutnya ...........


Senin, Februari 3

Surat Edaran Penyesuaian Pengelolaan SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020

Tahun pelajaran 2019-2020 telah dimulai, begitu juga dengan semua sistem informasi diseluruh lingkungan pendidikan dibawah naungan kementerian agama. Simpatika sebagai pusat data Guru, Tenaga Kependidikan, Kepala Madrasah dan Siswa juga akan segera membuka kembali sistem untuk Tahun pelajaran 2019-2020. Simpatika 2020 akan segera dirilis sesuai dengan informasi yang telah diterbitkan melalui surat edaran dari dirjen pendidikan islam (Pendis) Nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 perihal tentang Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Untuk surat resminya silahkan anda unduh dan lihat disini

Simpatika Masih Vakum Operator Bisa Istirahat
Pasca liburan kemaren memang Simpatika seperti vacum, operator bisa sedikit beristirahat. namun hal itu bukanlah berarti apa-apa. Simpatika masih akan terus berlanjut ke semester ganjil 2019/2020. Dalam surat tersebut dirjen pendis mengintruksikan untuk memperhatika beberapa poin penting seperti linieritas guru sesuai dengan sertifikat pendidik,  pemetaan ijazah S1 seluruh guru oleh GTK.
Selain itu fokus absensi juga tidak kalah penting karena kemungkinan kedepanya simpatika sudah tidak memberi lagi toleransi untuk keterlambatan dalam pengisian absensi.

Cek Update Portofolio Simpatika Secara Berkala
Bagi guru yang memiliki perubahan data seperti perubahan Pangkat Golongan bagi PNS, perubahan Biodata, Perubahan Riwayat Pendidikan dan lain-lain wajib diupdate disimpatika. Hal ini dilakukan agar portofolio PTK di simpatika bisa terupdate sesuai dengan realita yang ada.

Sehubungan dengan telah dimulainya Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020, Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pembukaan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah di SIMPATIKA mulai tanggal 3 Februari 2020; 
  2. Penyesuaian kebijakan tentang liniearitas guru yang bersertifkat pendidik akan diimplementasikan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019;  
  3. Berkenaan dengan poin 2 di atas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 di SIMPATIKA bagi seluruh guru madrasah secara bertahap.
  4. Pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi guru madrasah yang sudah bersertifikasi, sedangkan pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021 bagi guru madrasah yang belum bersertifikasi; 
  5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melakukan sinkronisasi seluruh data Guru PNS dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian melalui verval Guru PNS; 
  6. Pembukaan kembali kewajiban verval Nomor Statistik Madrasah (NSM) bagi Satuan Pendidikan yang belum terdata NSM nya di SIMPATIKA; 
Mengingat pentingnya pelaksanaan hal-hal tersebut di atas, kami mohon Bapak/Ibu
mensosialisasikan informasi dimaksud kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah
masing-masing.

Atau lebih jelasnya kita lihat Surat Edaran dibawah ini :

Demikian informasi tentang Simpatika Madrasah Tahun 2020, semoga dapat bermanfaat.

Jumat, Mei 3

Cara Mencetak S39a Bagi Guru Yang layak mendapatkan TFG Kemenag Tahun 2019


Simpatika telah merilis fitur Ajuan Tunjangan Insentif (S39a) yang diberikan kepada guru bukan PNS dan belum lulus sertifikasi guru yang bertugas pada madrasah.

Setelah Postingan sebelumnya tentang Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Melalui SIMPATIKA, pada postingan kali ini informasi tentang Cara Cek dan Pengajuan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di Akun SIMPATIKA (S39a).

Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2019 yang ayo madrasah terima, sekilah tidak terlalu banyak berubah dibanding juknis tunjangan insentif tahun 2018.

Terkait dengan kriteria guru penerima tunjangan insentif masih sama, yaitu:

  1. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika
  2. Belum lulus sertifikasi guru
  3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan atau NUPTK
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada satminkal binaan Kemenag
  5. Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV
  6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kemenag
  7. Belum memasuki usia pensiun
  8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kemenag
  9. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  10. Masing-masing guru penerima akan menerima tunjangan insentif guru sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Pembayaran akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening penerima.

Langkah-langkah Menge-cek layak tidaknya guru Bukan PNS Sebagai penerima tunjangan insentif

1. Buka website SIMPATIKA atau klik DISINI (login PTK)

2. Setelah login klik laman SIMPATIKA PTK

3. Geser halaman PTK sobat guru hingga terlihat menu Fitur Tunjangan Insentif (Perhatikan gambar) jika muncul gambar seperti dibawah maka "Selamat berbahagia sobat gurujugan, sobat guru diterima sebagai calon penerima insentif Guru Bukan PNS (GBPNS)"

4. Silahkan Klik Ajukan seperti gambar diatas untuk Pengajuan tunjangan insentif Guru Bukan PNS.

5. Pada kotak dialog, harap lengkapi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik SIMPAN.

6. Klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog konfirmasi yang muncul.

7. Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Anda Telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan tersebut (Tanda tangan guru kandidat penerima tunjangan insentif beserta tanda tangan dan stempel kepala Madrasah) dan serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. Berikut contoh hasil cetak surat ajuan tersebut.

8. Silakan tunggu persetujuan / proses verifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. contoh ajuan insentif guru belum di verifikasi oleh admin kemenag Kota/Kab setempat

9. Berikut contoh status ajuan PTK yang telah diverifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat.

Itulah alur cek dan pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di Akun SIMPATIKA (S39a) yang dapat saya informasikan. Bagi PTK bukan PNS yang belum memenui syarat ajuan intensif GBPNS, saat akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS, sistem akan memberikan informasi syarat ajuan yang belum terpenuhi seperti pada gambar dibawah ini :

Demikian tulisan tentang Cara Cek dan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di Akun SIMPATIKA (S39a) yang dapat saya informasikan , semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua . . .

Kamis, Januari 17

Surat Edaran Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019


Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 039/Dt.I.II/2/KP.02.3/1/2019 tanggal 14 Januari  2019 perihal Pengelolaan Data SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019, disampaikan beberapa  kebijakan pengelolaan data GTK Madrasah di SIMPATIKA sebagai berikut :


  1. Akun Individu  Guru  dan Tenaga Kependidikan (GTK) di SIMPATIKA adalah tanggung  jawab individu  masing-masing  GTK sesuai kewenangannya.  Semua  konsekuensi  atas  isian  data yang diisikan secara  online di SIMPATIKA sepenuhnya menjadi tanggung jawab GTK;
  2. Setiap  GTK madrasah wajib  melaporkan  keaktifannya  di  semester  ini  sekaligus  mencetak kartu digital  melalui SIMPATIKA;
  3. Guru  dan  Pengawas pada madrasah_bertanggung  jawab  secara  individu  dalam  pengajuan Surat Keterangan melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK);
  4. Kepala   Madrasah   bertanggung   jawab  dalam   kelengkapan   pengisian  jadwal   mengajar mingguan pada semester berjalan di SIMPATIKA untuk seluruh Guru madrasah aktif sesuai Kurikulum yang  ditetapkan;

  5. Pengisian  kehadiran dari  Guru wajib dilaporkan secara online melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah sesuai jadwal dan kalendar akademik yang telah ditetapkan;
  6. Surat  Keputusan  Analisa Kelayakan Tunjangan  (SKAKPT) diterbitkan  secara  digital  melalui SIMPATIKA mulai awal bulan Februari 2019;
  7. Kelayakan  Tunjangan  Guru,  baik Tunjangan  Profesi  Guru,  Tunjangan  Insentif,Tunjangan Khusus,  maupun Tunjangan Kinerja dan Tunjangan  lainnya  akan didasarkan  kepada isian secara  online melalui  SIMPATIKA  merupakan  tanggung  jawab  dari  guru  secara  individu maupun Kepala Madrasah secara  keseluruhan pada tiap-tiap satuan  pendidikan.
Demikian info mengenai Surat Edaran SIMPATIKA untuk mengaktifkan data PTK Madrasah pada periode semester 2 tahun ajaran 2018/2019. Semoga bermanfaat bagi kita semua.




Kamis, November 29

Edaran Tentang S39 Simpatika / Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018


Menindak lanjuti surat edaran Kemeterian Agama Republik Indonesia Nomor : 883/Dt.I.II/2/KP.02.3/ll/2018 Tentang Pengelolaan  Tunjangan lnsentif Guru Bukan  PNS pada  Madrasah Tahun  2018. Salah satu acuannya adalah Surat   Keputusan   Layak   Tunjangan   lnsentif   Guru Madrasah Bukan PNS/Non PNS dari SIMPATIKA dicetak oleh masing-masing guru yang telah memenuhi persyaratan  secara otomatis oleh  sistem dengan   mengajukan secara online kepada  Admin  SIMPATIKA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berupa ajuan  S39a.

Pemberian   tunjangan   insentif  ini   merupakan    salah   satu    upaya   yang dilakukan Kementerian  Agama untuk  meningkatkan  kesejahteraan  guru RA dan Madrasah bukan  pegawai negeri sipil/guru non PNS. Pelaksanaan  dan pengelolaan    tunjangan    insentif   harus    dilakukan     secara    transparan, akuntabel, tepat sasaran,  serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.


Data Madrasah yang sangat dinamis setiap semester menuntut tersediannya sistem manajemen informasi yang canggih dan mudah diperbaharui. Dengan sistem manajemen informasi tersebut, data guru yang valid bisa dijadikan dasar untuk perencanaan program-program peningkatan mutu yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan, misalnya sertifikasi guru, tunjangan profesi guru, pelatihan-pelatihan untuk guru dan juga beasiswa untuk guru.  Dirjen Pendis berharap SIMPATIKA ini bisa membantu menyelesaikan berbagai masalah tentang pendidik dan tenaga kependidikan.
Simpatika telah menyediakan fitur Ajuan Tunjangan Insentif yang diberikan kepada guru bukan PNS yang bertugas pada madrasah.

Kriteria guru Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut :

  1. Guru bukan PNS/guru  non  PNS yang  masih  aktif  mengajar di RA,  MI, MTs  atau  MA/MAK  dan   terdaftar  di   program  SIMPATIKA   (Sistem Informasi Manajemen Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan  Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi Guru.
  3. Memiliki  Nomor PTK Kementerian  Agama  (NPK)  dan/atau  Nomor Unik Pendidik dan  Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai  guru  mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Memenuhi Kualifikasi Akademik  S-1 atau D-IV;
  6. Berrugas    pada     madrasah    yang      memiliki      izin      operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama ;
  7. Bukan penerima bantuan  sejenis  yang dananya bersumber dari  DIPA Kementerian Agama.
  8. Belum memasuki usia pensiun.
  9. Tidak   terikat  sebagai    tenaga   tetap   pada  instansi   selain   Madrasah Kementerian Agama.
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Bagi Guru RA / Madrasah  yang memenuhi syarat diatas, ikuti langkah-langkah berikut untuk dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun Simpatika masing-masing :
1. Login pada Halaman Simpatika Kemenag pilih layanan SIMPATIKA PTK.
2. Pada beranda PTK, akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS

3.   Silahkan isi sesuai data anda, file ukuran kurang lebih 200kb - 1 MB Simpan
4.   Silah kan cetak surat ajuan S39 anda

Tampilannya seperti ini

Demikian yang admin bagikan semoga bermanfaat untuk kita ......

Selasa, November 20

Panduan Ajuan PPG / Cetak S37


Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA. Untuk tahun 2018 pendaftaran PPG melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 16 – 26 Mei 2018, berikut syarat agar Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA :
  • Memiliki Ijazah D4/S1
  • Memiliki NPK
  • Berusia Maksimal 58 Tahun
Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, kecuali :
  • – Guru pada MAN Insan Cendekia
  • – Guru Madrasah penyelenggara pendidikan madrasah luar biasa
  • – Guru Madrasah penyelenggara inklusi
Berikut langkah singkat ajuan PPG oleh Guru :

1. Login menggunakan akun Guru melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN

2. Pada halaman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya klik tombol Ajukan PPG.

Namun jika prayarat tidak terpenuhi, maka pada laman menu PPG dalam Jabatan akan memberikan informasi detil syarat yang belum terpenuhi tersebut. syarat-ppg-tidak-memenuhi

3. Jika syarat terpenuhi, setelah Anda klik tombol Ajukan PPG, isikan data ijazah Anda pada kotak dialog yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Jika telah sesuai, klik Benar & Lanjut.

4. Jika Universitias/Perguruan Tinggi Anda tidak ada dalam daftar, maka pilih “Tidak ditemukan“, lalu isikan nama perguruan Universitas/Perguruan Tinggi Anda sesuai dengan yang ada di ijazah. Begitu juga jika nama prodi tidak ada dalam daftar, maka pilih “Tidak ditemukan“, lalu isikan nama Prodi yang sesuai (perhatikan gambar).

5. Selanjutnya isikan data ajuan Anda. Pastikan data ajuan Anda linier (Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan), jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.

6. Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan pada laman konfirmasi, jika masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun jika telah sesuai klik Simpan.

7. Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog yang muncul.
klik-cetak-surat-ajuan

8. Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat dan tetap pantau pada login SIMPATIKA anda. Berikut contoh surat ajuan PPG tersebut.
cetak-surat-s37
Sumber : http://bantuan.siap-online.com/2018/05/simpatika-panduan-ajuan-ppg.html

Selasa, Oktober 23

[SIMPATIKA] Panduan Set Kehadiran (Absensi) Guru


Admin Madrasah / sekolah dapat melakukan set kehadiran guru melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ . Berikut langkah-langkah set kehadiran (absensi) guru oleh admin Madrasah / Sekolah :

1. Login sebagai admin Madrasah / Sekolah melalui layanan
http://simpatika.kemenag.go.id/  LOGIN PTK-ADMIN

2. Pada laman akun, pilih layanan SIMPATIKA MADRASAH.
simpatika-madrasah

3. Selanjutnya pada laman beranda admin, pilih menu Sekolah >> Absensi . Pada kolom Absensi Guru, klik tombol Lihat Absensi. klik-lihat-absensi

4. Admin Madrasah/Sekolah akan diarahkan ke laman Absensi guru.
5. Jika madrasah belum menentukan hari libur sebelumnya, akan ditampilkan kotak dialog Pengaturan Hari Libur, silakan tentukan hari libur dan Simpan.

6. Anda juga dapat mengubah hari libur yang sudah ditentukan sebelumnya dengan cara klik tombol Pengaturan Hari Libur (perhatikan gambar).
7. Secara aturan, sistem akan menjadikan kehadiran guru pada hari tersebut menjadi Tidak Hadir. Silakan set absensi guru pada daftar menjadi Hadir atau yang lainnya.
8. Untuk set absensi guru hadir satu persatu, dapat dilakukan dengan cara klik tombol opsi pada kolom guru yang diinginkan dan pilih opsi menu Edit Kehadiran.

9. Anda Akan ditampilkan kolom edit Status Kehadiran guru tersebut. Silakan tentukan status kehadrian guru yang bersangkutan pada hari tersebut. Centang pada kolom status Hadir (centang hijau) untuk set status guru hadir atau pilih status yang lainnya.

10. Ulangi langkah diatas untuk set status kehadiran guru lainnya.

11. Anda juga dapat set status kehadiran guru yang ada secara masal. Pertama yang harus dilakukan adalah memilih semua guru dengan cara klik tombol centang Pilih Semua (perhatikan gambar).

11. Setelah semua guru dipilih semua, klik tombol opsi dan pilih status kehadiran guru-guru tersebut.
klik-opsi-dan-set-kehadiran Pilih YA pada kotak dialog untuk menkonfirmasi. klik-ya

12. Set kehadiran guru secara masal berhasil dilakukan, ulangi langkah ke 11 – 13 diatas untuk set absensi guru didaftar halaman berikutnya.

13. Anda juga dapat set kehadiran guru secara keseluruhan dengan cara unggah file rekap kehadiran dalam bentuk file excel. Pertama yang harus dilakukan adalah unduh format absensi terlebih dahulu. Klik tombol Upload Data Absensi.
klik-tombol-unduh

14. Pada kotak dialog Unggah Data Absensi, klik tombol Unduh Format Absensi.
klik-unduh-format-absensi

15. Selanjutnya, cari dan buka hasil unduh file tersebut pada lokal folder komputer Anda. Pada kolom Absensi, isikan status masing-masing guru pada daftar dengan format isian :
(H=Hadir, I=Ijin, S=Sakit, T=Terlambat, A=Alpa)
isi-file

Setelah file tersebut diisikan dan disimpan, klik kembali tombol Upload Data Absensi.
klik-tombol-unduh
Pada kotak dialog Unggah Data Absensi, klik tombol Pilih File.
klik-pilih-file
Pilih file yang sudah diisikan dilangkah ke – 18 pada folder lokal komputer Anda dan klik Unggah.
klik-unggah
Pada langkah selanjutnya akan ditampilkan hasil pengecekan data oleh sistem, klik Simpan untuk memproses dan klik Selesai sebagai konfirmasi.
klik-simpan
Anda juga dapat mengubah data absensi pada hari yang telah lalu, gunakan fitur pilih hari atau tanggal dan lakukan edit absensi guru seperti langkah diatas pada hari atau tanggal yang telah dipilih tersebut.
fitur-set-hari