Kamis, November 29

Edaran Tentang S39 Simpatika / Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018


Menindak lanjuti surat edaran Kemeterian Agama Republik Indonesia Nomor : 883/Dt.I.II/2/KP.02.3/ll/2018 Tentang Pengelolaan  Tunjangan lnsentif Guru Bukan  PNS pada  Madrasah Tahun  2018. Salah satu acuannya adalah Surat   Keputusan   Layak   Tunjangan   lnsentif   Guru Madrasah Bukan PNS/Non PNS dari SIMPATIKA dicetak oleh masing-masing guru yang telah memenuhi persyaratan  secara otomatis oleh  sistem dengan   mengajukan secara online kepada  Admin  SIMPATIKA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berupa ajuan  S39a.

Pemberian   tunjangan   insentif  ini   merupakan    salah   satu    upaya   yang dilakukan Kementerian  Agama untuk  meningkatkan  kesejahteraan  guru RA dan Madrasah bukan  pegawai negeri sipil/guru non PNS. Pelaksanaan  dan pengelolaan    tunjangan    insentif   harus    dilakukan     secara    transparan, akuntabel, tepat sasaran,  serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.


Data Madrasah yang sangat dinamis setiap semester menuntut tersediannya sistem manajemen informasi yang canggih dan mudah diperbaharui. Dengan sistem manajemen informasi tersebut, data guru yang valid bisa dijadikan dasar untuk perencanaan program-program peningkatan mutu yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan, misalnya sertifikasi guru, tunjangan profesi guru, pelatihan-pelatihan untuk guru dan juga beasiswa untuk guru.  Dirjen Pendis berharap SIMPATIKA ini bisa membantu menyelesaikan berbagai masalah tentang pendidik dan tenaga kependidikan.
Simpatika telah menyediakan fitur Ajuan Tunjangan Insentif yang diberikan kepada guru bukan PNS yang bertugas pada madrasah.

Kriteria guru Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut :

  1. Guru bukan PNS/guru  non  PNS yang  masih  aktif  mengajar di RA,  MI, MTs  atau  MA/MAK  dan   terdaftar  di   program  SIMPATIKA   (Sistem Informasi Manajemen Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan  Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi Guru.
  3. Memiliki  Nomor PTK Kementerian  Agama  (NPK)  dan/atau  Nomor Unik Pendidik dan  Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai  guru  mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Memenuhi Kualifikasi Akademik  S-1 atau D-IV;
  6. Berrugas    pada     madrasah    yang      memiliki      izin      operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama ;
  7. Bukan penerima bantuan  sejenis  yang dananya bersumber dari  DIPA Kementerian Agama.
  8. Belum memasuki usia pensiun.
  9. Tidak   terikat  sebagai    tenaga   tetap   pada  instansi   selain   Madrasah Kementerian Agama.
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Bagi Guru RA / Madrasah  yang memenuhi syarat diatas, ikuti langkah-langkah berikut untuk dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun Simpatika masing-masing :
1. Login pada Halaman Simpatika Kemenag pilih layanan SIMPATIKA PTK.
2. Pada beranda PTK, akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS

3.   Silahkan isi sesuai data anda, file ukuran kurang lebih 200kb - 1 MB Simpan
4.   Silah kan cetak surat ajuan S39 anda

Tampilannya seperti ini

Demikian yang admin bagikan semoga bermanfaat untuk kita ......

Previous Post
Next Post

2 komentar: