Menindak lanjuti surat edaran Kemeterian Agama Republik Indonesia Nomor : 883/Dt.I.II/2/KP.02.3/ll/2018 Tentang Pengelolaan Tunjangan lnsentif Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018. Salah satu acuannya adalah Surat Keputusan Layak Tunjangan lnsentif Guru Madrasah Bukan PNS/Non PNS dari SIMPATIKA dicetak oleh masing-masing guru yang telah memenuhi persyaratan secara otomatis oleh sistem dengan mengajukan secara online kepada Admin SIMPATIKA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berupa ajuan S39a.
Pemberian tunjangan insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan insentif harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.
Simpatika telah menyediakan fitur Ajuan Tunjangan Insentif yang diberikan kepada guru bukan PNS yang bertugas pada madrasah.
Kriteria guru Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut :
- Guru bukan PNS/guru non PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus Sertifikasi Guru.
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Berrugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama ;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum memasuki usia pensiun.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Bagi Guru RA / Madrasah yang memenuhi syarat diatas, ikuti langkah-langkah berikut untuk dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun Simpatika masing-masing :
1. Login pada Halaman Simpatika Kemenag pilih layanan SIMPATIKA PTK.
2. Pada beranda PTK, akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS
3. Silahkan isi sesuai data anda, file ukuran kurang lebih 200kb - 1 MB Simpan
yg 2019 sudah ada?
BalasHapusBelum ada
BalasHapus