Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur. “Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur.
Skema Pencairan BOS Madrasah Swasta 2021
1. Tahapan Persiapan Kemenag Proses diawali penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta Tahapan awal sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendis per 22 Februari 2021 Info alokasi dana BOS bisa diakses di situs https://bos.kemenag.go.id Pada 22-26 Februari 2021 dilakukan sosialisasi kebijakan penyaluran dana BOS Sosialisasi itu diintensifkan kepada Kanwil dan Kantor Kemenag
2. Tahapan Persiapan Madrasah Swasta Madrasah harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) pada 22-26 Februari 2021 Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada 2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id).
Madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta menyusun RKAM secara manual seperti sebelumnya Akhir proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah dengan PPK Dit KSKK Madrasah. Proses penandatangan PKS dilakukan melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.
3. Tahapan Verifikasi dan Pencairan BOS Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah harus melengkapi persyaratan pencairan BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, pada 27 Februari-5 Maret 2021. Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun 2021 dapat dilihat dan diakses melalui portal https://bos.kemenag.go.id Lalu, Tim Pengelola BOS Kantor kemenag akan melakukan verifikasi berkas secara online Hasil verifikasi berkas tersebut bakal ditindaklanjuti oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan Dana BOS melalui bank penyalur. Selanjutnya, setelah proses pencairan, madrasah swasta diharuskan mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat tanggal 30 Juni 2021.
Berkas SPJ BOS Yang Di Apload Di Portal BOS Madrasah –merupakan kumpulan beberapa file yang di apload di portal BOS sebagai laporan dan untuk pencairan tahap ke 2 tahun 2021.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh Madrasah terkait pencairan BOS Madrasah Tahap 2 yang direncanakan pada bulan Juli tahun 2021.
Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
Pencairan BOS Tahap 2 Madrasah swasta direncanakan Bulan Juli 2021;
Pencairan BOS dapat dilakukan di Bank (BRI, BNI, dan BSI) terdekat meskipun tidak sesuai dengan kode wilayah rekening Bank;
Rekening BOS Madrasah berjenis transaksional, sehingga dapat digunakan untuk penarikan, penyetoran, dan penyimpanan;
Penarikan dana BOS diatas 100 Juta harus konfirmasi kepada pihak Bank terlebih dahulu pada H-1;
RKAM yang di upload pada portal BOS adalah RKAM 1 (satu) anggaran penuh;
Dana BOS Tahap II dapat dicairkan dengan syarat penyerapan anggaran Madrasah minimal sudah 80%, bagi Madrasah yang belum memenuhi minimal 80% dapat memaksimalkan waktu sebelum BOS Tahap II dicairkan;
Bagi Madrasah yang menjadi sasaran E-RKAM yang sudah mengikuti Bimtek E-RKAM tidak bisa mengupload Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) melalui Portal BOS Kemenag harus melalui E-RKAM;
Berkas SPJ BOS dan Berkas Pencairan BOS Tahap Ke 2 Tahun 2021
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS Tahap 1 satu lembar
Kuitansi Penerimaan Dana BOS Madrasah Tahap 2
Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB)
Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah
Keempat berkas diatas harus dipersiapkan oleh Madrasah dan diupload ke Portal BOS Kemenag agar dapat mengunduh Bukti Upload berkas yang nantinya menjadi syarat pencairan BOS Tahap 2 kepada pihak Bank penyalur (Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BSI).
0 Comments: