Sabtu, Januari 25

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020


Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 secara resmi dikeluarkan melalui Keputusuan Jenderal Pendidikan Islam No 7330 Tahun 2019 yang ditanda tangani di Jakarta pada 27 Desember 2019. Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 tersebut membuat mekanisme dan aturan pengelolaan dana bantuan operasioan pendidikan (BOP) pada RA dan bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah.

Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2020 juga menyertakan format formulir BOS Madrasah yang dibutuhkan guna pengajuan serta penyusunan LPJ BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.

Petunjuk teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 ini diterbitkan untuk meningkatkan akuntabilitas (pertanggungjawaban) pengelolaan bantuan operasional kepada publik.

A. Latar Belakang
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.

Hal ini ditandai dengan  menurunnya jumlah anak putus sekolah (DO) dan meningkatnya jumlah anak kembali ke sekolah.

Dalam konteks madrasah, program BOS juga dinilai meningkatkan capaian APK dan APM dalam tiga tahun terakhir.

APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui batas yang ditetapkan dalam Renstra Pendidikan Islam Tahun 2015-2019.

Namun demikian, alokasi anggaran BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.

Hal ini setidaknya dapat diukur melalui penilaian internasional, seperti PISA, dimana pada tahun 2018 Indonesia masih menduduki urutan 74 dari 79 negara.

Kesenjangan hasil belajar siswa juga masih terjadi di madrasah swasta dan negeri. Oleh karena itu Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya memfokuskan pada perluasan akses, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu madrasah.

B. Tujuan
BOP/BOS bertujuan untuk :
membantu pendanaan biaya operasional dan non personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP;
meringankan biaya pendidikan, terutama bagi peserta didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount free) tagihan biaya pendidikan;
membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
mendukung program strategis pemerintah dalam rangka mengatasi mengatasi stunting pada anak usia dini.

Dalam juknis BOS Madrasah Tahun 2020, dijelaskan bahwa BOP/BOS diberikan kepada satuan pendidikan untuk;

Pemberian bantuan dana kepada RA/Madrasah agar dapat memenuhi Standar Pendidikan Nasional (SNP);
Memberikan Bantuan kepada Peserta didik kurang mampu sehingga dapat meringankan biaya pendidikan;
Membantu meningkatkan proses pembelajaran pada RA/Madrasah;
Mendukung program pemerintah dalam mengatasi stunting pada anak usia dini.

Ruang Lingkup Komponen Pembiayaan oleh BOP/BOS Madrasah Tahun 2020
Komponen Pembiayaan BOP RA adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan belajar dan bermain
  2. Pengembangan perilaku hidup sehat dan penanganan stunting pada anak RA
  3. Kegiatan pengembangan potensi siswa
  4. Kegiatan Ekstrakurikuler
  5. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  6. Pembayaran honor rutin
  7. Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
  8. Pengelolaan RA
  9. Pembelian/Perawatan alat media pembelajaran dan alat pengolah data
  10. Biaya lainnya jika poin 1-9 sudah terpenuhi.

Sedangkan komponen pembiayaan BOS Madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Kegiatan pembelajaran
  2. Kegiatan ekstrakurikuler
  3. Kegiatan evaluasi pemblajaran dan ekstrakurikuler
  4. Kegiatan pengembangan potensi siswa
  5. Pengembangan keprofesian guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen sekolah
  6. Pembayaran honor rutin
  7. Pemeliharaan sarana prasarana madrasah
  8. Pengembangan perpustakaan
  9. Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
  10. Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)
  11. Pengelolaan Madrasah
  12. Langganan daya dan jasa
  13. Pembelian/perawatan alat multimedia (termasuk penunjang UNBK/UAMBNBK)
  14. Biaya lainnya jika seluruh poin 1-13 telah terpenuhi.
Alokasi Penerimaan Dana BOP/BOS Tiap Madrasah

Penerimaan dana BOP/BOS Madrasah Tahun 2020 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:

Raudlatul Athfal (RA) Rp. 600.000 / siswa / pertahun;
Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp. 900.000 / siswa / pertahun;
Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp. 1.100.000 / siswa / pertahun;
MA & MAK Rp. 1.500.000 / siswa / pertahun.

Untuk Lebih jelasnya silahkan Download Juknis BOS/ BOP Madrasah Tahun 2020 dibawah ini.
Petunjuk Teknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 :  Download File.

Demikianlah informasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, semoga dapat memberikan manfaat bagi Madrasah kita.

Minggu, Februari 3

Juknis Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) RA Tahun 2019


Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) telah dirilis akhir Januari silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 632 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019. Sesuai namanya, SK Dirjen Pendis ini merupakan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan BOP bagi RA.

Pengertian BOP
BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing- masing RA. BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.

BOP atau bantuan Operasional Pendidikan adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal (RA) yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. Penerimanya merupakan RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Oleh penerimanya, bantuan ini dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia. Sehingga RA yang bersangkutan akan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.

Tujuan BOP
Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD

Secara khusus program BOP bertujuan untuk :
Membantu biaya operasional RA
Mengurangi angka putus sekolah pada RA
Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA
Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah
Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Sasaran Program dan Besar Bantuan BOP
Sasaran program BOP adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.

Dana BOP RA yang diterima dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan Pembelajaran dan Bermain yang antara lain:

Pembelian bahan bermain dan bahan belajar pada Rayang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan dan tematik seperti, alat peraga edukatif dan buku-buku perpustakaan
Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon,spidol, pensil, bahan habis pakai lain dan bahan pembelajaran sejenis lainnya
Kegiatan pertemuan dengan orang tua/ wali murid (kegiatan parenting)
Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler

Untuk Kegiatan Pendukung, yang meliputi antara lain:

  • Penyediaan buku administrasi
  • Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatantingan dan isi kotak P3K
  • Pemberian peningkatan gizi atau makanan tambahan anak
  • Biaya pertemuan guru, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas dan pengembangan guru dan pendidik
  • Honorarium guru dan tenaga kependidikan

 Baca Juga : Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Dan guna kegiatan lainnya, yang meliputi:

  • Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan
  • Dukungan penyediaan alat-alat publikasi RA (leaflet, booklet, poster, papan nama) terutama dalam penerimaan siswa baru
  • Langganan dana dan jasa lainnya (listrik, telepon / internet, air)
  • Pembelian perangkat pengolah data
  • Kegiatan UKS

Untuk lebih jelasnya silahkan save Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019 Disini. 

Semoga bermanfaat ......

Rabu, Oktober 24

Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2018

Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: "Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat." Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain playgroup, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh lembaga pendidikan anak usia dini seperti RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan lembaga pendidikan semacam RA semakin lama semakin meningkat, begitu juga jumlah siswanya semakin bertambah. Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menunjukkan bahwa RA yang berjumlah 27. 999. semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimanajumlah siswanya seluruh Indonesia adalah 1.231.101.

Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai Iembaga Iayanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan BOP RA.

Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.

Untuk terlaksananya BOP RA dengan tertib, tepat sasaran, tepat guna dan akuntabel perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA

Pengertian BOP
BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing- masing RA.

BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.

Tujuan BOP
Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD.

Secara khusus program BOP bertujuan untuk:

  • Membantu biaya operasional RA
  • Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
  • Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
  • Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
  • Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:


JUKNIS BOP RA TAHUN 2018 Download 

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018. Semoga bermanfaat..