Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 secara resmi dikeluarkan melalui Keputusuan Jenderal Pendidikan Islam No 7330 Tahun 2019 yang ditanda tangani di Jakarta pada 27 Desember 2019. Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 tersebut membuat mekanisme dan aturan pengelolaan dana bantuan operasioan pendidikan (BOP) pada RA dan bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah.
Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2020 juga menyertakan format formulir BOS Madrasah yang dibutuhkan guna pengajuan serta penyusunan LPJ BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
Petunjuk teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 ini diterbitkan untuk meningkatkan akuntabilitas (pertanggungjawaban) pengelolaan bantuan operasional kepada publik.
A. Latar Belakang
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.
Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah (DO) dan meningkatnya jumlah anak kembali ke sekolah.
Dalam konteks madrasah, program BOS juga dinilai meningkatkan capaian APK dan APM dalam tiga tahun terakhir.
APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui batas yang ditetapkan dalam Renstra Pendidikan Islam Tahun 2015-2019.
Namun demikian, alokasi anggaran BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.
Hal ini setidaknya dapat diukur melalui penilaian internasional, seperti PISA, dimana pada tahun 2018 Indonesia masih menduduki urutan 74 dari 79 negara.
Kesenjangan hasil belajar siswa juga masih terjadi di madrasah swasta dan negeri. Oleh karena itu Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya memfokuskan pada perluasan akses, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu madrasah.
B. Tujuan
BOP/BOS bertujuan untuk :
membantu pendanaan biaya operasional dan non personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP;
meringankan biaya pendidikan, terutama bagi peserta didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount free) tagihan biaya pendidikan;
membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
mendukung program strategis pemerintah dalam rangka mengatasi mengatasi stunting pada anak usia dini.
Dalam juknis BOS Madrasah Tahun 2020, dijelaskan bahwa BOP/BOS diberikan kepada satuan pendidikan untuk;
Pemberian bantuan dana kepada RA/Madrasah agar dapat memenuhi Standar Pendidikan Nasional (SNP);
Memberikan Bantuan kepada Peserta didik kurang mampu sehingga dapat meringankan biaya pendidikan;
Membantu meningkatkan proses pembelajaran pada RA/Madrasah;
Mendukung program pemerintah dalam mengatasi stunting pada anak usia dini.
Ruang Lingkup Komponen Pembiayaan oleh BOP/BOS Madrasah Tahun 2020
Komponen Pembiayaan BOP RA adalah sebagai berikut:
- Kegiatan belajar dan bermain
- Pengembangan perilaku hidup sehat dan penanganan stunting pada anak RA
- Kegiatan pengembangan potensi siswa
- Kegiatan Ekstrakurikuler
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Pembayaran honor rutin
- Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
- Pengelolaan RA
- Pembelian/Perawatan alat media pembelajaran dan alat pengolah data
- Biaya lainnya jika poin 1-9 sudah terpenuhi.
Sedangkan komponen pembiayaan BOS Madrasah adalah sebagai berikut:
- Kegiatan pembelajaran
- Kegiatan ekstrakurikuler
- Kegiatan evaluasi pemblajaran dan ekstrakurikuler
- Kegiatan pengembangan potensi siswa
- Pengembangan keprofesian guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen sekolah
- Pembayaran honor rutin
- Pemeliharaan sarana prasarana madrasah
- Pengembangan perpustakaan
- Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
- Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)
- Pengelolaan Madrasah
- Langganan daya dan jasa
- Pembelian/perawatan alat multimedia (termasuk penunjang UNBK/UAMBNBK)
- Biaya lainnya jika seluruh poin 1-13 telah terpenuhi.
Penerimaan dana BOP/BOS Madrasah Tahun 2020 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:
Raudlatul Athfal (RA) Rp. 600.000 / siswa / pertahun;
Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp. 900.000 / siswa / pertahun;
Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp. 1.100.000 / siswa / pertahun;
MA & MAK Rp. 1.500.000 / siswa / pertahun.
Untuk Lebih jelasnya silahkan Download Juknis BOS/ BOP Madrasah Tahun 2020 dibawah ini.
Petunjuk Teknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 : Download File.
Demikianlah informasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, semoga dapat memberikan manfaat bagi Madrasah kita.
0 Comments: