Kamis, Januari 17

Surat Edaran Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019


Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 039/Dt.I.II/2/KP.02.3/1/2019 tanggal 14 Januari  2019 perihal Pengelolaan Data SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019, disampaikan beberapa  kebijakan pengelolaan data GTK Madrasah di SIMPATIKA sebagai berikut :


  1. Akun Individu  Guru  dan Tenaga Kependidikan (GTK) di SIMPATIKA adalah tanggung  jawab individu  masing-masing  GTK sesuai kewenangannya.  Semua  konsekuensi  atas  isian  data yang diisikan secara  online di SIMPATIKA sepenuhnya menjadi tanggung jawab GTK;
  2. Setiap  GTK madrasah wajib  melaporkan  keaktifannya  di  semester  ini  sekaligus  mencetak kartu digital  melalui SIMPATIKA;
  3. Guru  dan  Pengawas pada madrasah_bertanggung  jawab  secara  individu  dalam  pengajuan Surat Keterangan melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK);
  4. Kepala   Madrasah   bertanggung   jawab  dalam   kelengkapan   pengisian  jadwal   mengajar mingguan pada semester berjalan di SIMPATIKA untuk seluruh Guru madrasah aktif sesuai Kurikulum yang  ditetapkan;

  5. Pengisian  kehadiran dari  Guru wajib dilaporkan secara online melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah sesuai jadwal dan kalendar akademik yang telah ditetapkan;
  6. Surat  Keputusan  Analisa Kelayakan Tunjangan  (SKAKPT) diterbitkan  secara  digital  melalui SIMPATIKA mulai awal bulan Februari 2019;
  7. Kelayakan  Tunjangan  Guru,  baik Tunjangan  Profesi  Guru,  Tunjangan  Insentif,Tunjangan Khusus,  maupun Tunjangan Kinerja dan Tunjangan  lainnya  akan didasarkan  kepada isian secara  online melalui  SIMPATIKA  merupakan  tanggung  jawab  dari  guru  secara  individu maupun Kepala Madrasah secara  keseluruhan pada tiap-tiap satuan  pendidikan.
Demikian info mengenai Surat Edaran SIMPATIKA untuk mengaktifkan data PTK Madrasah pada periode semester 2 tahun ajaran 2018/2019. Semoga bermanfaat bagi kita semua.




Previous Post
Next Post

0 Comments: