Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 039/Dt.I.II/2/KP.02.3/1/2019 tanggal 14 Januari 2019 perihal Pengelolaan Data SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019, disampaikan beberapa kebijakan pengelolaan data GTK Madrasah di SIMPATIKA sebagai berikut :
- Akun Individu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di SIMPATIKA adalah tanggung jawab individu masing-masing GTK sesuai kewenangannya. Semua konsekuensi atas isian data yang diisikan secara online di SIMPATIKA sepenuhnya menjadi tanggung jawab GTK;
- Setiap GTK madrasah wajib melaporkan keaktifannya di semester ini sekaligus mencetak kartu digital melalui SIMPATIKA;
- Guru dan Pengawas pada madrasah_bertanggung jawab secara individu dalam pengajuan Surat Keterangan melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK);
- Kepala Madrasah bertanggung jawab dalam kelengkapan pengisian jadwal mengajar mingguan pada semester berjalan di SIMPATIKA untuk seluruh Guru madrasah aktif sesuai Kurikulum yang ditetapkan;
- Pengisian kehadiran dari Guru wajib dilaporkan secara online melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah sesuai jadwal dan kalendar akademik yang telah ditetapkan;
- Surat Keputusan Analisa Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA mulai awal bulan Februari 2019;
- Kelayakan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Insentif,Tunjangan Khusus, maupun Tunjangan Kinerja dan Tunjangan lainnya akan didasarkan kepada isian secara online melalui SIMPATIKA merupakan tanggung jawab dari guru secara individu maupun Kepala Madrasah secara keseluruhan pada tiap-tiap satuan pendidikan.
Demikian info mengenai Surat Edaran SIMPATIKA untuk mengaktifkan data PTK Madrasah pada periode semester 2 tahun ajaran 2018/2019. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Comments: