Pada beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus pinjaman profesi guru (TPG).
Pasalnya, ke depan akan diterapkan bagan penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.
A. PENGERTIAN UMUM
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat penc1idik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan Guru
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dengan pangkat, golongan, dan jabatan
- Guru Pegawai Negeri Sipil.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Pengawas sekolah pada madrasah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah.
- Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya satminkal adalah satuanpendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
- Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harusdimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan madrasah formal di tempat penugasan.
- Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
- Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tahun 2020 ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI melalui Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2020 yang ditandatangani pada 31 Desember 2019 di Jakarta.
Dalam Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 diatur tentang Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Ketentuan Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Pembayaran TPG Madrasah dan lain sebagainya.
TPG Madrasah Tahun 2020 diberikan kepada guru madrasah yang memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan. Guru merupakan tenaga profesional yang bekerja untuk mewujudkan proses pembelajaran yang profesional.
Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik, Nomor Regsitrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 diatas berlaku bagi Guru madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun juga Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).
Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Dapat Dibayarkan
- Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 dapat dibayarkan apabila;
- Guru yang sakit selama 14 (empat belas hari) dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
- Guru yang melaksanakan Cuti Bersalin (Untuk anak pertama sampai dengan anak ketiga);
- Guru yang melaksanakan Cuti besar untuk pergi Haji dan/atau Umroh;
- Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, Workshop dan Bimtek dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah dan dilampiri Surat undangan, Foto dan atau sertifikat;
- Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung atau pejabat terkait;
- Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (cuti belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru.
Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Tidak Dapat Dibayarkan
- Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 tidak dapat dibayarkan apabila;
- Guru yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
- Guru yang melaksanakan cuti besar melahirkan untuk anak ke-4 (empat) dan seterusnya;
- Guru yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
- Guru yang melaksanakan Cuti diluar tanggungan negara;
- Guru melaskanakan Ibadah Haji/Umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (Cuti besar).
- Guru yang melaksanakan perkuliahan (tugas belajar) dengan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai. Dibayarkan kembali pada bulan ketujuh sejak kembali melaksanakan tugas aktif.
Bapak/Ibu Guru berikut adalah Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2020.
Dengan adanya Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 ini, diharapkan dpat dijadikan pedoman pelaksanakan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2020 terkait.
Demikian informasi tentang Juknis TPG Madrasah Tahun 2020, semoga dapat bermanfaat.
0 Comments: