Senin, Februari 3

Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Tahun 2020


Pada beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus pinjaman profesi guru (TPG).

Pasalnya, ke depan akan diterapkan bagan penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

A.  PENGERTIAN UMUM
  • Tunjangan  Profesi  Guru  (TPG)  adalah tunjangan yang diberikan  kepada  guru yang memiliki sertifikat penc1idik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
  • Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil yang  selanjutnya  disingkat  GBPNS  adalah guru  bukan pegawai negeri sipil pada madrasah  yang  diselenggarakan oleh pemerintah,  pemerintah  daerah  dan  masyarakat  sesuai dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan.
  • Inpassing  adalah proses penyetaraan  jabatan,  pangkat,  dan golongan  Guru
  • Bukan Pegawai  Negeri  Sipil (GBPNS) dengan pangkat,  golongan, dan jabatan
  • Guru  Pegawai Negeri Sipil.
  • Guru  adalah  pendidik  profesional  dengan tugas  utama  mendidik,  mengajar, membimbing,  mengarahkan, melatih,  menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Pengawas  sekolah  pada madrasah  adalah  guru  Pegawai  Negeri  Sipil  yang diangkat  dalam jabatan  fungsional  pengawas oleh pejabat  yang  berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial  pada madrasah.
  • Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan  pendidikan umum dan kejuruan dengan  kekhasan agama Islam  yang  mencakup  Raudhatul  Athfal,  Madrasah   Ibtidaiyah,  Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah  Kejuruan.
  • Satuan   Administrasi   Pangkal   yang  selanjutnya   satminkal   adalah   satuanpendidikan  utama  yang  secara  administrasi   Guru   atau   Kepala   Madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
  • Kualifikasi  Akademik adalah ijazah  jenjang  pendidikan akademik yang harusdimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan madrasah formal di tempat penugasan.
  • Sertifikasi adalah  proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
  • Sertifikat  Pendidik adalah bukti  formal  sebagai  pengakuan yang  diberikan kepada guru  sebagai  tenaga  professional  yang  diterbitkan  oleh  Lembaga Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan   sesuai  dengan  peraturan   perundang-undangan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar peniadaan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada hukum single salary bagi PNS sebab diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tahun 2020 ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI melalui Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2020 yang ditandatangani pada 31 Desember 2019 di Jakarta.

Dalam Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 diatur tentang Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Ketentuan Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Pembayaran TPG Madrasah dan lain sebagainya.

TPG Madrasah Tahun 2020 diberikan kepada guru madrasah yang memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan. Guru merupakan tenaga profesional yang bekerja untuk mewujudkan proses pembelajaran yang profesional.

Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik, Nomor Regsitrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 diatas berlaku bagi Guru madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun juga Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Dapat Dibayarkan
  1. Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 dapat dibayarkan apabila;
  2. Guru yang sakit selama 14 (empat belas hari) dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  3. Guru yang melaksanakan Cuti Bersalin (Untuk anak pertama sampai dengan anak ketiga);
  4. Guru yang melaksanakan Cuti besar untuk pergi Haji dan/atau Umroh;
  5. Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, Workshop dan Bimtek dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah dan dilampiri Surat undangan, Foto dan atau sertifikat;
  6. Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung atau pejabat terkait;
  7. Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (cuti belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru.

Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Tidak Dapat Dibayarkan
  1. Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 tidak dapat dibayarkan apabila;
  2. Guru yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
  3. Guru yang melaksanakan cuti besar melahirkan untuk anak ke-4 (empat) dan seterusnya;
  4. Guru yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
  5. Guru yang melaksanakan Cuti diluar tanggungan negara;
  6. Guru melaskanakan Ibadah Haji/Umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (Cuti besar).
  7. Guru yang melaksanakan perkuliahan (tugas belajar) dengan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai. Dibayarkan kembali pada bulan ketujuh sejak kembali melaksanakan tugas aktif.

Bapak/Ibu Guru berikut adalah Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2020.

Dengan adanya Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 ini, diharapkan dpat dijadikan pedoman pelaksanakan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2020 terkait.

Demikian informasi tentang Juknis TPG Madrasah Tahun 2020, semoga dapat bermanfaat.


Previous Post
Next Post

0 Comments: