Senin, Juli 5

PETUNJUK TEKNIS KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSMO) TAHUN 2021


 

Derasnya laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mulai menimbulkan rasa khawatir di kalangan masyarakat, terutama ekses negatif yang muncul dan tidak dapat dinafikan sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut. Menyikapi kondisi ini, masyarakat mulai berpaling dan menaruh harapan besar kepada madrasah agar dapat menjawab tantangan itu. Sebab di mata masyarakat, madrasah dapat memberikan benteng bagi anak-anak mereka karena madrasah tidak hanya membekali ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga memberikan bekal ilmu agama.

Indikator paling tampak dari kondisi di atas adalah semakin besar minat orang tua memasukkan putra-putri ke madrasah. Fakta ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola madrasah yang harus dijawab dengan langkah-langkah konkret. Proses pembelajaran dan sarana pembelajaran di madrasah harus semakin ditingkatkan, ditunjang dengan guru-guru madrasah yang juga harus senantiasa ditingkatkan kualifikasinya. Selain itu, guna meningkatkan iklim kompetisi di kalangan siswa madrasah juga perlu dikembangkan/dibangun kegiatan-kegiatan yang dapat mengakomodir siswa dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki. Dengan cara ini maka madrasah dapat semakin mengejar ketertinggalan dari sekolah umum, bahkan sangat mungkin mengunggulinya.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa madrasah. Sejak awal digelar (tahun 2012), KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi dan mulai tahun 2018 KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai Islam. Integrasi sains dan konteks nilai-nilai Islam dalam KSM meliputi:

Soal-soal sains dalam KSM dielaborasi dengan konteks yang ada dalam Al Qur’an;

Soal-soal sains dalam KSM menggali konsep serta terapan yang ada dalam Islam semisal zakat, falak, dan tema lainnya dimaksudkan agar siswa tetap mengkaji konsep keislaman dengan sains yang holistik;

Soal keilmuan sains murni, ini dilakukan sebagai upaya tetap menyejajarkan siswa-siswa madrasah dengan siswa-siswa olimpiade sains di madrasah.

Indikator paling tampak dari kondisi di atas adalah semakin besar minat orang tua memasukkan putra-putri ke madrasah.

Fakta ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola madrasah yang harus dijawab dengan langkah-langkah konkret. Proses pembelajaran dan sarana pembelajaran di madrasah harus semakin ditingkatkan, ditunjang dengan guru-guru madrasah yang juga harus senantiasa ditingkatkan kualifikasinya.

Selain itu, guna meningkatkan iklim kompetisi di kalangan siswa madrasah juga perlu dikembangkan/dibangun kegiatan-kegiatan yang dapat mengakomodir siswa dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.

Dengan cara ini maka madrasah dapat semakin mengejar ketertinggalan dari sekolah umum, bahkan sangat mungkin mengunggulinya.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa madrasah.

Sejak awal digelar (tahun 2012), KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi dan mulai tahun 2018 KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai Islam.

Integrasi sains dan konteks nilai-nilai Islam dalam KSM meliputi :

  1. Soal-soal sains dalam KSM dielaborasi dengan konteks yang ada dalam Al Qur’an;
  2. Soal-soal sains dalam KSM menggali konsep serta terapan yang ada dalam Islam semisal zakat, falak, dan tema lainnya dimaksudkan agar siswa tetap mengkaji konsep keislaman dengan sains yang holistik;
  3. Soal keilmuan sains murni, ini dilakukan sebagai upaya tetap menyejajarkan siswa-siswa madrasah dengan siswa-siswa olimpiade sains di madrasah.

Berdasarkan dasar pemikiran di atas, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2021 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu akan dimulai dari KSM tingkat Satuan Pendidikan, KSM tingkat Kabupaten/Kota, KSM tingkat provinsi hingga KSM tingkat Nasional.

Pandemi Covid-19 tidak hanya melanda Indonesia, melainkan juga hampir seluruh wilayah di dunia. Hal ini mengakibatkan berbagai sektor kehidupan mengalami kendala. Namun, dalam kondisi apapun, negara harus tetap hadir guna menjamin keselamatan, kesehatan dan pendidikan seluruh warga negara

Dengan demikian, pada masa pandemi Covid-19 ini, siswa tetap harus difasilitasi agar senantiasa dilaksanakan aktifitas berkompetisi dan berprestasi dengan tetap menaati protokol kesehatan. Oleh sebab itu, kegiatan KSM tahun 2021 tetap dilaksanakan dengan menggunakan skema Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2021 secara daring untuk tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Sedangkan untuk KSM Tingkat Nasional dilaksanakan secara luring di setiap kanwil atau tempat yang ditunjuk oleh kanwil Provinsi. Dalam KSM tahun 2021 ini, soal juga akan menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau Bahasa Arab. Hal ini merupakan sebuah bentuk persiapan kegiatan KSM di masa mendatang yang akan Go International, berkompetisi dengan beberapa negara sahabat.

Tujuan KSM

Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2021 bertujuan untuk memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Secara khusus tujuan KSM Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains;
  • Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama;
  • Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
  • Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan bangsa dan menjadi penyejuk di tengah keterpurukan dunia pendidikan di Indonesia.
  • Hasil Yang diharapkan Dari KSM
  • Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains;
  • Siswa madrasah memiliki motivasi untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya;
  • Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
  • Terjaring bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat internasional;
  • Menghasilkan siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya.
Tahapan pendaftaran Peserta KSMO
Untuk file lengkap Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021  download disini 

Kamis, Oktober 29

KSM Online (KSMO) Tahun 2020

Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menggelar Kompetisi Sains Madrasah (KSM) dan Madrasah Young Researcher Super Camp (MYRES). Pemenang kompetisi ini disiapkan hadiah berupa bebas memilih madrasah atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tanpa tes.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kemenag, Ahmad Umar mengatakan sudah menyiapkan hadiah istimewa bagi para juara KSM 2020. Untuk KSM dan MYRES 2020, para juara akan diberi kebebasan untuk memilih madrasah negeri atau perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang akan menjadi tempat belajar di jenjang berikutnya. 

Juknis KSM Online (KSMO) Tahun 2020 diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 4861 tertanggal 2 September 2020. KSM Online Tahun 2020 dilaksanakan secara Virtual/Daring, mengingat kondisi saat ini yang masih darurat Pandemi Covid-19 (Corona Virus Desease 2019).

Selama masa pandemi covid19 ini, siswa harus tetap difasilitasi agar tetap belajar serta berkompetisi dan berprestasi namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, sebagaimana diuraikan dalam Juknis KSM Online (KSMO) Tahun 2020, bahwa Skema pelaksanaan Kompetisi sains Madrasah (KSM) Online tahun 2020 dilaksanakan secara daring/online. Sehingga keselamatan serta kesehatan siswa tetap menjadi perhatian utama, namun jangan sampai pandemic covid19 ini menghalangi siswa untuk berprestasi.

KSM Online (KSMO) tahun 2020 ini, bentuk soal berupa bahasa Arab, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, hal tersebut guna menyiapkan KSM pada tahun berikutnya yang akan go international.

Adapun jadwal pelaksanaan KSM Online (KSMO) Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:

  1. KSM tingkat Satuan Pendidikan: 21-30 September 2020
  2. Pendaftaran KSM Online Nasional Tahun 2020: 25 September – 23 Oktober 2020 (Diperpanjang hingga tanggal 25 Oktober 2020)
  3. Ujicoba KSM Online Nasional Tahun 2020: 2-3 November 2020
  4. KSM Online Nasional Tahun 2020: 9-10 November 2020
  5. Pengumuman Pemenang KSM Online Tahun 2020: 19 November 2020

Persyaratan Peserta KSM Online (KSMO) Tahun 2020

Ketentuan-ketentuan peserta KSM Online (KSMO) Tahun 2020 diatur juga dalam Juknis KSM Online melalui SK Dirjen Pendis Nomor 4861 tahun 2020, ketentuan tersebut adalah adalah sebagai berikut:

  1. Siswa adalah Warga Negara RI yang terdaftar resmi di Madrasa dibuktikan dengan Kartu Pelajar, Surat Keterangan Kepala Madrasah, dan Raport terakhir.
  2. Peserta adalah Siswa kelas 4, 5, dan 6 MI; Kelas 7, 8, dan 9 MTs; dan siswa kelas 10, 11, dan 12 MA pada tahun pelajaran 2020/2021.
  3. Peserta yang telah diseleksi oleh satuan pendidikan hanya dapat mengikuti 1 (satu) bidang lomba.
  4. Siswa yang melanggar ketentuan diatas, secara otomatis akan didiskualifikasi oleh system.
  5. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui link: https://elearning.kemenag.go.id/ksm2020/
Demikianlah sedikit informasi tentang KSMO semoga bermanfaat.



Selasa, Mei 12

Cara Mendaftar PPDB Madrasah Di Kementerian Agama Republik Indonesia


Formulir PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) sangat dibutuhkan guna memperlancar proses penerimaan peserta didik baru di tahun baru pelajaran. Formulir PPDB berisikan data tentang informasi calon peserta didik baru.

Formulir PPDB berfungsi untuk menghimpun data calon peserta didik baru yang mendaftar dan mengisi formulir PPDB guna diinputkan kedalam aplikasi pendataan.

Formulir PPDB bisa dalam bentuk offline maupun online, offline artinya formulir PPDB dalam bentuk fisik dokumen yang telah disediakan oleh Madrasah, Sedangkan online yakni formulir PPDB yang dibuat menggunakan fasilitas baik gratis maupun berbayar misalnya Website, Laman Blog, Google Formulir dan lain sebagainya.

Artikel kali ini, akan menguraikan tentang cara pendaftaran online yang keren menggunakan PPDB Madrasah Kemenag merupakan website penyedia layanan formulir untuk segala efen termasuk dapat juga dipakai untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kita harus berterima kasih kepada Kementerian Agama Republik Indonesia yang telah merilis untuk Madrasah dan dapat kita gunakan secara cuma cuma atau gratis.

Cara Daftar Akun PPDB Kemenag 

1. Silahkan Login di alamat https://madrasah2.kemenag.go.id/ppdb/ setelah terbuka halaman berikut : 

Silahkan login menggunakan NSM , User dan Password  , setelah login dan terbuka maka akan tampil Dasbord Menu
2. Persiapkan Surat Permohonan untuk di scan dan di uploud di web PPDB, tunggu team verivikasi
untuk surat permohonan bisa di download disini : Surat Permohonan PPDB 

3. Setelah anda membuat surat permohonan dan scan langsung uploud saja di menu Dashbord PPDB tampilannya seperti ini 
keterangan uploud harus bentuk file JPG, PNG, usahakan jangan lebih dari 1 MB, setelah uploud biarkan saja sampai team verifikasi menyetujui surat permohonan , jika sudah di setujui maka akan tampil keterangan seperti ini
 gambar ini ada di link Akun PPDB Madrasah.

4. Ikuti alur yang ada di dasboard untuk memudahkan kita memulai PPDB ini, silahkan membuka Cpanel PPDB Madrasah anda untuk masuk aplikasi lagi, isihkan semua yang ada tanda * Selesai.

Itulah sedikit informasi tentang PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, semoga bermanfaat untuk Madrasah Kita di tengah Pandemi yang belum selesai ini

Edaran Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021



Surat Edaran PPDB Tahun 2021 yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) pada Tahun Pelajaran 2020/2021.
PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020 diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (manual).

Sehubungan  dengan   anjuran   social  distancing   dan  physical distancing  demi   menekan penyebaran  Covid  19  dan  demi  peningkatan  mutu  Pendidikan  di  madrasah  serta  program Digitalisasi  Madrasah,  Direktorat  Kurikulum,  Sarana,   Kelembagaan  dan   Kesiswaan   (KSKK) Madrasah,  Direktorat Jenderal  Pendidikan  Islam  bermaksud  memfasilitasi  Penerimaan  Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021  secara daring, untuk itu kami mohon Saudara dapat membantu menginformasikan  kepada Madrasah  Binaan  di  wilayahnya  masing-masing  dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut:

1.    Penerimaan   Peserta  Didik  Baru    (PPDB)  tahun   pelajaran   2020/2021   dianjurkan   untuk           dilakukan secara online;
2.    Kantor Wilayah  Provinsi  dan Kantor  Kemenag  Kabupaten/Kota  serta  Madrasah  yang  telahm emiliki aplikasi PPDB dipersilahkan untuk melanjutkan layanannya secara daring/online;
3.    Bagi  madrasah   baik  negeri   dan  swasta   yang   belum  memiliki  layanan   PPDB   secara daring/online dapat mengajukan layanan tersebut ke Direktorat KSKK Madrasah;
4.    Permohonan    layanan    PPDB    online    dapat    diajukan    ke    alamat    web resmi    di               https://madrasah3.kemenag.go.id/ppdb    dengan   default   login    menggunakan    nsm    dan  password NSM;
5.    Madrasah yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut, format permohonan terlampir;
6.    Setelah  surat  permohonan  diverifikasi,  alamat  PPDB  Madrasah  dan akun  untuk masuk  ke  panel PPDB Madrasah  akan diinfokan melalui dashboard PPDB Madrasah Masing masing.

PPDB Madrasah adalah aplikasi gratis yang diluncurkan oleh Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia untuk dimanfaatkan oleh seluruh Madrasah dalam penerimaan peserta didik baru secara online

  • Pengaturan PPDB
  • Pendaftaran Online
  • Seleksi Berkas
  • Generate Nomor Peserta
  • Pengumuman Kelulusan Seleksi berkas
  • Pengumuman Kelulusan Diterima

Download Edaran PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020

Bagi Madrasah yang akan menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2020/2021 perlu membaca dan memahami edaran PPDB n Madrasah Tahun 2021 sebagaimana dalam Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7265 Tahun 2019. Pun bagi orangtua siswa dan pihak-pihak berkempentingan lainnya.

Untuk itu silakan unduh regulasi ini pada tautan di bawah ini.

Edaran PPDB Kemenag  (UNDUH FILE )

Surat Permohonan PPDB online Versi Word ( Unduh Disini )

Tentunya, dengan berpegang pada Edaran PPDB Madrasah Tahun 2021, pelaksanaan PPDB akan berlangsung dengan lebih obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Demikian yang bisa saya infokan , terimah kasih

Senin, Februari 3

Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Tahun 2020


Pada beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus pinjaman profesi guru (TPG).

Pasalnya, ke depan akan diterapkan bagan penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

A.  PENGERTIAN UMUM
  • Tunjangan  Profesi  Guru  (TPG)  adalah tunjangan yang diberikan  kepada  guru yang memiliki sertifikat penc1idik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
  • Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil yang  selanjutnya  disingkat  GBPNS  adalah guru  bukan pegawai negeri sipil pada madrasah  yang  diselenggarakan oleh pemerintah,  pemerintah  daerah  dan  masyarakat  sesuai dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan.
  • Inpassing  adalah proses penyetaraan  jabatan,  pangkat,  dan golongan  Guru
  • Bukan Pegawai  Negeri  Sipil (GBPNS) dengan pangkat,  golongan, dan jabatan
  • Guru  Pegawai Negeri Sipil.
  • Guru  adalah  pendidik  profesional  dengan tugas  utama  mendidik,  mengajar, membimbing,  mengarahkan, melatih,  menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Pengawas  sekolah  pada madrasah  adalah  guru  Pegawai  Negeri  Sipil  yang diangkat  dalam jabatan  fungsional  pengawas oleh pejabat  yang  berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial  pada madrasah.
  • Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan  pendidikan umum dan kejuruan dengan  kekhasan agama Islam  yang  mencakup  Raudhatul  Athfal,  Madrasah   Ibtidaiyah,  Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah  Kejuruan.
  • Satuan   Administrasi   Pangkal   yang  selanjutnya   satminkal   adalah   satuanpendidikan  utama  yang  secara  administrasi   Guru   atau   Kepala   Madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
  • Kualifikasi  Akademik adalah ijazah  jenjang  pendidikan akademik yang harusdimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan madrasah formal di tempat penugasan.
  • Sertifikasi adalah  proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
  • Sertifikat  Pendidik adalah bukti  formal  sebagai  pengakuan yang  diberikan kepada guru  sebagai  tenaga  professional  yang  diterbitkan  oleh  Lembaga Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan   sesuai  dengan  peraturan   perundang-undangan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar peniadaan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada hukum single salary bagi PNS sebab diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tahun 2020 ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI melalui Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2020 yang ditandatangani pada 31 Desember 2019 di Jakarta.

Dalam Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 diatur tentang Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Ketentuan Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Pembayaran TPG Madrasah dan lain sebagainya.

TPG Madrasah Tahun 2020 diberikan kepada guru madrasah yang memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan. Guru merupakan tenaga profesional yang bekerja untuk mewujudkan proses pembelajaran yang profesional.

Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik, Nomor Regsitrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 diatas berlaku bagi Guru madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun juga Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Dapat Dibayarkan
  1. Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 dapat dibayarkan apabila;
  2. Guru yang sakit selama 14 (empat belas hari) dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  3. Guru yang melaksanakan Cuti Bersalin (Untuk anak pertama sampai dengan anak ketiga);
  4. Guru yang melaksanakan Cuti besar untuk pergi Haji dan/atau Umroh;
  5. Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, Workshop dan Bimtek dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah dan dilampiri Surat undangan, Foto dan atau sertifikat;
  6. Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung atau pejabat terkait;
  7. Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (cuti belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru.

Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Tidak Dapat Dibayarkan
  1. Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 tidak dapat dibayarkan apabila;
  2. Guru yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
  3. Guru yang melaksanakan cuti besar melahirkan untuk anak ke-4 (empat) dan seterusnya;
  4. Guru yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
  5. Guru yang melaksanakan Cuti diluar tanggungan negara;
  6. Guru melaskanakan Ibadah Haji/Umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (Cuti besar).
  7. Guru yang melaksanakan perkuliahan (tugas belajar) dengan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai. Dibayarkan kembali pada bulan ketujuh sejak kembali melaksanakan tugas aktif.

Bapak/Ibu Guru berikut adalah Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2020.

Dengan adanya Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 ini, diharapkan dpat dijadikan pedoman pelaksanakan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2020 terkait.

Demikian informasi tentang Juknis TPG Madrasah Tahun 2020, semoga dapat bermanfaat.


Rabu, Agustus 28

Penetapan Nama Calon Peserta Pendidikan Guru Dalam Jabatan Tahun 2019


Setiap guru yang ada di Indonesia saat ini diwajibkan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru alias PPG, sesuai dengan aturan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa guru wajib mempunyai sertifikasi sebagai pengajar.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPG? PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan Sarjana yang mempersiapkan para peserta untuk memiliki pekerjaan sesuai persyaratan keahlian khusus untuk menjadi seorang guru. PPG ini sendiri adalah sebuah program pengganti Akta IV yang sejak tahun 2005 silam sudah tak digunakan lagi.

Proses sertifikasi guru ini sebenarnya dapat ditempuh melalui dua cara. Yang pertama lewat Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama 10 hari, dan yang kedua lewat PPG yang ditempuh selama sekitar satu sampai dengan dua tahun. Sayangnya, jalur sertifikasi guru melalui PLPG ini sudah tak berlaku lagi mulai tahun 2015 lalu. Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, yang berbunyi bahwa guru yang belum melakukan sertifikasi sejak peraturan tersebut diundangkan diberi kesempatan selama 10 tahun melalui PLPG. Jika lebih dari tahun tersebut, maka guru harus ikut sertifikasi lewat program PPG.

Syarat PPG
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru jika ingin mengikuti PPG, di antaranya:

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari program studi yang terakreditasi, kecuali program studi PGSD dan PGPAUD.
  • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki surat keputusan dari Pemda.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal lima tahun.
  • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan izin belajar dari Kepala Sekolah dan Kemenag Kab Masing-masing.
Dari hasil pretes PPG daljab menghasilkan surat keputusan No. 3033 Tahun 2019 untuk lebih jelasnya silahkan download di bawah ini .


Itulah yang saya bisa bagikan semoga dapat memberi info untuk kita semua.

Selasa, Maret 12

Juknis TPG Madrasah Tahun 2019


Menteri Agama telah menetapkan petunjuk teknis TPG bagi guru Madarasah tentang kegiatan tata cara pembayaran atau penyaluran Tunjangan. Jadi bagi anda yang memang telah lulus sertifikasi dapat memperoleh tunjangan.

Juknis TPG 2019 madrasah Kemenag digunakan sebagai acuan bagi guru dan pejabat dalam rangkah mengitung dan menetapkan beban kerja pendidik tingkat madrasah agar TPG dapat dibayarkan.

Bapak/ibu yang memang profesional mempunyai kompetensi pendidik serta telah mempunyai Sertifikat pendidik sudah selayaknya mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Diterbitkanya Petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2019 oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam, sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan TPG dilingkungan Kementerian Agama semua kabupaten/kota, propinsi, agar berkas yang disusun memiliki standard kesamaan serta kelangkapan sesuai aturan yang berlaku dalam Juknis Penyaluran TPG Madrasah 2019.

Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Diharakan bagi guru yang menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun meningkatkan kopetensi, motifasi, profesionalisme, serta kinerjanya dalam melakukan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undang dipandang perlu memberkan tunjangan profesi.

Bahwa untuk memberikan kelancaran penbayaran TPG 2019 Kemenag atau Guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikasi pendidik dan nomer registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu adanya pengaturan mekanisme TPG 2019.

Perubahan Ekuivalensi Tugas Tambahan

Berdasarkan juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019, terutama Bab III, Penerima Tunjangan Profesi Guru, terdapat beberapa perubahan terkait dengan pengakuan ekuivalensi tugas tambahan guru. Tugas tambahan untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yaitu tugas tambahan dan tugas tambahan lain.

Tugas tambahan guru terdiri atas:
  1. Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
  2. Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  3. Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
  4. Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
  5. Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM


Tugas tambahan lain guru meliputi:
  1. Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  2. Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  3. Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  4. Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  5. Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  6. Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  7. Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  8. Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)

Tugas tambahan lain dapat dikomulatifkan hingga maksimal 6 JTM. Sedangkan bagi yang mengampu tugas tambahan (Wakamad, Ka Perpustakaan, dll) dapat ditambahkan tugas tambahan lain tetapi tidak dihitung ekuivalensinya.

Dari daftar tugas tambahan tersebut terdapat jenis tugas tambahan baru seperti pengurus organisasi profesi guru yang pada juknis sebelumnya tidak tercantum. Namun juga terdapat perubahan terkait jumlah ekuivalensi beban kerja terutama pada wali kelas dan pembina pramuka yang sebelumnya diakui sebagai 6 JTM pada juknis TPG 2019 hanya diakui 2 JTM.

Juknis Penyaluran TPG 2019 Madrasah
Dalam rangka ketertiban administrasi dalam pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Lingkungan Kementerian Agama tahun 2019. Bersama ini disampaikan petunjuk teknis Penyusunan Berkas Verifikasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kementerian Agama di setiap Kabupaten.

Tujuan Juknis TPG madrasah ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan menyusun Berkas Pencairan Tunjangan Profesi guru dilingkungan Kemenag. Dan agar berkas yang disusun memiliki standard kesamaan serta kelangkapan sesuai aturan Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2018.



Dengan adanya juknis TPG 2019 Kemenag ini guru madrasah dapat mengetahui berapa dana tunjangan yang akan diberikan dan waktu pemberian.

Download Juknis TPG Madrasa 2019 PDF
Nah, bagi anda yang ingin melihat mekanisme Juknis Pencairan TPG Madrasah dan Juknis TPG Kemanag 2019 dapat anda unduh dibawah ini:

Juknis Penyusunan Berkas Verifikasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2019 DISINI

Download Juknis TPG-Kemenag 2019 PDF

Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Juknis TPG Madrasah 2019, semoga info juknis tpg kali ini dapat bermanfaat.

Kamis, Januari 17

PERPANJANGAN STATUS AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2019


Dalam rangka melaksanakan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018, BAN-S/M perlu menetapkan Kebijakan Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya dan belum diakreditasi ulang agar memperoleh kepastian hukum atas Status Sekolah/Madrasah. Berikut Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah :

NOPROVINSISD/MISMP/MTsSMA/MATOTAL
1DI Aceh664210116990
2Bali43343440
3Banten70221571988
4Bengkulu503861
5DI Yogyakarta1001
6DKI Jakarta0000
7Gorontalo3003
8Jambi266032
9Jawa Barat9483622641.574
10Jawa Tengah1.166325561.547
11Jawa Timur2.2413301382.709
12Kalimantan Barat23912322384
13Kalimantan Selatan1763912227
14Kalimantan Tengah652812105
15Kalimantan Timur131345170
16Kalimantan Utara5106
17Kepulauan Bangka Belitung3003
18Kepulauan Riau1174924190
19Lampung53929825862
20Maluku84416
21Maluku Utara123412166
22Nusa Tenggara Barat2454940334
23Nusa Tenggara Timur124808212
24Papua420446
25Papua Barat92112
26Riau64318363889
27Sulawesi Barat2145928301
28Sulawesi Selatan40513712554
29Sulawesi Tengah124358167
30Sulawesi Tenggara2275728312
31Sulawesi Utara5419679
32Sumatera Barat3442117562
33Sumatera Selatan4897918586
34Sumatera Utara1.348355831.786
Jumlah11.9083.3381.06716.314

Unduh SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 Untuk sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya dan belum dilaksanakan akreditasi ulang, silakan cari sekolah/madrasah yang bersangkutan dalam lampiran surat keputusan. Untuk mengunduh SK Nomor: 012/BAN-SM/SK/2019 tentang Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, silakan Unduh disini

Semoga bermanfaat.....

Minggu, Januari 13

Kisi Kisi Akidah Akhlaq Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2018/2019


Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat MTs  tahun pelajaran 2018/2019  memang masih lama. Namun tidak ada salahnya kami membahas tentang topik ini. Pepatah mengatakan bahwa lebih cepat lebih baik maka tidak ada salahnya jika kita sebagai guru mempersiapkan USBN. Berbicara tentang USBN tahun pelajaran 2018/2019 , Kami pernah membaca berita di website kemenag pusat bagian Pendidikan madrasah. Dalam berita itu diterangkan bahwa Kemenag menargetkan pelaksanaan USBN tahun pelajaran 2018/2019  dilakukan 100% menggunakan sistem UNBK.

Baca Juga :

Kabar berita USBN ahun pelajaran 2018/2019  menggunakan sistem UNBK menyebabkan madrasah menjadi dilema. Pasalnya banyak madrasah yang belum memadai untuk mempersiapkan Server dan Client. Kembali lagi Ke topik USBN jika membahas UNBK pasti tidak ada habisnya. Dalam menghadapi USBN tentunya kita harus mempunyai acuan tidak asal memberikan materi. Kisi – kisi lah yang menjadi Acuannya.


Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi Kisi – Kisi USBN Tingkat Madrasah Tsanawiyah, meskipun masih jauh dari USBN tingkat Madrasah Tsanawiyah tidak buruk  kalau kita start lebih awal. Langsung saja Anda dapat mendownloadnya secara gratis Kisi – Kisi USBN Tingkat Madrasah Tsanawiyah dibawah ini :

Silahkan download sesuka hati dan jangan lupa untuk membagikan artikel ini ke rekan Guru yang mengajar sesuai mapel tersebut. File Kisi-kisi berupa PDF jadi anda tinggal donwnload gratis kemudia bisa langsung dicetak tanpa edit.

Itulah Kisi - Kisi USBN MTs Tahun Pelajaran 2018/2019. Semoga artikel ini bermanfaat, jika merasa bermanfaat silahkan ikuti blog kami dengan memasukkan email di sebelah kanan bawah pada kolom Komentar. Apabila ada kesalahan dalm bahasa dan tulisan kami mohon maaf. Terima Kasih.