Jumat, Februari 21

Pengaturan Jam Kerja Simpatika Semester Genap Tahun 2020


Apa itu simpatika serta fungsi dan kegunaannya ? kadang pertanyaan itu muncul dalam benak kita dan kadang tidak menemukan jawabannya. disini akan dijelaskan secuil pengertian simpatika. Simpatika adalah Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.

Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya.
Proses transaksi data pada Layanan SIM PTK Online.

Kemenag akan melibatkan secara berjenjang dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, hingga Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.

Mari kita bangun bersama peningkatan mutu PTK Kemenag dengan pemanfaatan Teknologi Informasi terkini yang lebih cepat, mudah, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.

Dalam semester genap ini simpatika mengupdate data jam kerja yang harus di isi oleh madrasah Pengaturan Data Jam Kerja GTK, satu fitur baru di layanan Simpatika Kemenag di semester ini. Seting Jam Kerja GTK memang baru muncul pada semester kedua tahun 2020 ini. Pada periode sebelumnya, jika guru dan tenaga pendidikan sudah aktif, beserta jam mengajar perminggunya, maka Kepala Madrasah dapat langsung melakukan keaktifan kolektif. Namun kini, ada tambahan parameter baru yakni jam kerja guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah.

Saat Kepala Madrasah akan melakukan keaktifan kolektik (cetak S25a), di bagian bawah data guru dan data tenaga pendidikan terdapat kolom tambahan "Set Jam Kerja PTK" dalam kondisi merah. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah harus melakukan pengisian atau pengaturan jam kerja ini sesuai aturan yang berlaku hingga Kepala Madrasah dapat mencetak Form S25a.

Set Jam Kerja GTK merupakan fitur untuk mengatur lama jam bekerja setiap PTK perharinya selama sepekan. Mulai bekerja jam berapa dan berakhir hingga jam berapa. Sesuai ketentuan, guru PNS dan penrima TPG, selain wajib memenuhi beban kerja 24 Jam Tatap Muka perminggu, pun harus memiliki akumulasi jam kerja perminggu sebanyak minimal 37,5 jam.

Bagaimana cara pengaturan jam kerja di Simpatika?

Agar Kepala Madrasah dapat mencetak S25a (Keaktifan Kolektif) dan GTK dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, Pengajuan SKMT dan SKBK, mau tidak mau Set Jam Kerja GTK harus diisi. Bagaimana cara mengisinya?

Untuk mengisinya, cara dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  • Kepala Madrasah atau Operator login ke Simpatika layanan Madrasah (bukan Akun PTK)
  • Klik menu "Sekolah"
  • Klik menu "Jadwal"
  • Klik submenu "Lihat Jam Kerja" (di kelompok Kalender Akademik)
  • Muncul pengaturan Jam Kerja GTK, klik tanda plus (+) di sebelah kanan
  • Muncul jendela "Tambah Jam Kerja"
  • Pilih "Jenis Jam Kerja", 
  • Isikan jam masuk dan pulang GTK setiap hari
  • Pastikan jumlah keseluran jam kerja selama seminggu, minimal sudah 37,5 jam
  • Klik Simpan
untuk sekarang layanan jam kerja masih belum di simpan silahkan tunggu info selanjutnya ...........


Selasa, Februari 11

RPP Satu Lembar Kelas 3 SD MI Tahun 2020



Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu komponen administrasi pembelajaran yang wajib dimiliki guru.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus.

RPP wajib dimiliki guru sebagai bagian dari perangkat mengajar. RPP menjadi pedoman bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Kebijakan baru tersebut berupa penyederhanaan RPP, dengan mempertimbangkan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif artinya penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Sedangkan berorientasi pada Peserta Didik berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas.

Kebiakan penyederhanaan RPP ini dimantapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Pertimbangan penyederhanaan RPP ini adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan

Terdapat 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan semua komponen tersebut harus ada dalam penyusunan RPP.

Melalui penyederhanaan RPP ini, maka guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Hanya ada 3 (tiga) omponen inti dalam penyederhanaan RPP, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.

1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.

Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator yang telah ditentukan.

2. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.

Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.

Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.

3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)
Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.

Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.

Guru yang sudah membuat RPP dengan format yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah tetap dapat menggunakan format RPP yang sudah dibuat sebelumnya.

Guru juga dapat memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik.

Contoh RPP satu lembar kelas 3 SD MI semester 2 Tema 5, 6,7, dan 8 dapat di download pada link berikut.

Contoh RPP satu lembar kelas 3 SD MI Tema 5 (Download)
Contoh RPP satu lembar kelas 3 SD MI Tema 6 (Download)
Contoh RPP satu lembar kelas 3 SD MI Tema 7 (Download)
Contoh RPP satu lembar kelas 3 SD MI Tema 8 (Download)

Semoga bermanfaat ......

Senin, Februari 3

Surat Edaran Penyesuaian Pengelolaan SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020

Tahun pelajaran 2019-2020 telah dimulai, begitu juga dengan semua sistem informasi diseluruh lingkungan pendidikan dibawah naungan kementerian agama. Simpatika sebagai pusat data Guru, Tenaga Kependidikan, Kepala Madrasah dan Siswa juga akan segera membuka kembali sistem untuk Tahun pelajaran 2019-2020. Simpatika 2020 akan segera dirilis sesuai dengan informasi yang telah diterbitkan melalui surat edaran dari dirjen pendidikan islam (Pendis) Nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 perihal tentang Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Untuk surat resminya silahkan anda unduh dan lihat disini

Simpatika Masih Vakum Operator Bisa Istirahat
Pasca liburan kemaren memang Simpatika seperti vacum, operator bisa sedikit beristirahat. namun hal itu bukanlah berarti apa-apa. Simpatika masih akan terus berlanjut ke semester ganjil 2019/2020. Dalam surat tersebut dirjen pendis mengintruksikan untuk memperhatika beberapa poin penting seperti linieritas guru sesuai dengan sertifikat pendidik,  pemetaan ijazah S1 seluruh guru oleh GTK.
Selain itu fokus absensi juga tidak kalah penting karena kemungkinan kedepanya simpatika sudah tidak memberi lagi toleransi untuk keterlambatan dalam pengisian absensi.

Cek Update Portofolio Simpatika Secara Berkala
Bagi guru yang memiliki perubahan data seperti perubahan Pangkat Golongan bagi PNS, perubahan Biodata, Perubahan Riwayat Pendidikan dan lain-lain wajib diupdate disimpatika. Hal ini dilakukan agar portofolio PTK di simpatika bisa terupdate sesuai dengan realita yang ada.

Sehubungan dengan telah dimulainya Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020, Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pembukaan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah di SIMPATIKA mulai tanggal 3 Februari 2020; 
  2. Penyesuaian kebijakan tentang liniearitas guru yang bersertifkat pendidik akan diimplementasikan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019;  
  3. Berkenaan dengan poin 2 di atas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 di SIMPATIKA bagi seluruh guru madrasah secara bertahap.
  4. Pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi guru madrasah yang sudah bersertifikasi, sedangkan pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021 bagi guru madrasah yang belum bersertifikasi; 
  5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melakukan sinkronisasi seluruh data Guru PNS dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian melalui verval Guru PNS; 
  6. Pembukaan kembali kewajiban verval Nomor Statistik Madrasah (NSM) bagi Satuan Pendidikan yang belum terdata NSM nya di SIMPATIKA; 
Mengingat pentingnya pelaksanaan hal-hal tersebut di atas, kami mohon Bapak/Ibu
mensosialisasikan informasi dimaksud kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah
masing-masing.

Atau lebih jelasnya kita lihat Surat Edaran dibawah ini :

Demikian informasi tentang Simpatika Madrasah Tahun 2020, semoga dapat bermanfaat.

Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Tahun 2020


Pada beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus pinjaman profesi guru (TPG).

Pasalnya, ke depan akan diterapkan bagan penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

A.  PENGERTIAN UMUM
  • Tunjangan  Profesi  Guru  (TPG)  adalah tunjangan yang diberikan  kepada  guru yang memiliki sertifikat penc1idik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
  • Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil yang  selanjutnya  disingkat  GBPNS  adalah guru  bukan pegawai negeri sipil pada madrasah  yang  diselenggarakan oleh pemerintah,  pemerintah  daerah  dan  masyarakat  sesuai dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan.
  • Inpassing  adalah proses penyetaraan  jabatan,  pangkat,  dan golongan  Guru
  • Bukan Pegawai  Negeri  Sipil (GBPNS) dengan pangkat,  golongan, dan jabatan
  • Guru  Pegawai Negeri Sipil.
  • Guru  adalah  pendidik  profesional  dengan tugas  utama  mendidik,  mengajar, membimbing,  mengarahkan, melatih,  menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Pengawas  sekolah  pada madrasah  adalah  guru  Pegawai  Negeri  Sipil  yang diangkat  dalam jabatan  fungsional  pengawas oleh pejabat  yang  berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial  pada madrasah.
  • Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan  pendidikan umum dan kejuruan dengan  kekhasan agama Islam  yang  mencakup  Raudhatul  Athfal,  Madrasah   Ibtidaiyah,  Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah  Kejuruan.
  • Satuan   Administrasi   Pangkal   yang  selanjutnya   satminkal   adalah   satuanpendidikan  utama  yang  secara  administrasi   Guru   atau   Kepala   Madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
  • Kualifikasi  Akademik adalah ijazah  jenjang  pendidikan akademik yang harusdimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan madrasah formal di tempat penugasan.
  • Sertifikasi adalah  proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
  • Sertifikat  Pendidik adalah bukti  formal  sebagai  pengakuan yang  diberikan kepada guru  sebagai  tenaga  professional  yang  diterbitkan  oleh  Lembaga Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan   sesuai  dengan  peraturan   perundang-undangan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar peniadaan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada hukum single salary bagi PNS sebab diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tahun 2020 ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI melalui Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2020 yang ditandatangani pada 31 Desember 2019 di Jakarta.

Dalam Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 diatur tentang Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Ketentuan Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Pembayaran TPG Madrasah dan lain sebagainya.

TPG Madrasah Tahun 2020 diberikan kepada guru madrasah yang memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan. Guru merupakan tenaga profesional yang bekerja untuk mewujudkan proses pembelajaran yang profesional.

Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik, Nomor Regsitrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 diatas berlaku bagi Guru madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun juga Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Dapat Dibayarkan
  1. Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 dapat dibayarkan apabila;
  2. Guru yang sakit selama 14 (empat belas hari) dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  3. Guru yang melaksanakan Cuti Bersalin (Untuk anak pertama sampai dengan anak ketiga);
  4. Guru yang melaksanakan Cuti besar untuk pergi Haji dan/atau Umroh;
  5. Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, Workshop dan Bimtek dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah dan dilampiri Surat undangan, Foto dan atau sertifikat;
  6. Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung atau pejabat terkait;
  7. Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (cuti belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru.

Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Tidak Dapat Dibayarkan
  1. Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 tidak dapat dibayarkan apabila;
  2. Guru yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
  3. Guru yang melaksanakan cuti besar melahirkan untuk anak ke-4 (empat) dan seterusnya;
  4. Guru yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
  5. Guru yang melaksanakan Cuti diluar tanggungan negara;
  6. Guru melaskanakan Ibadah Haji/Umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (Cuti besar).
  7. Guru yang melaksanakan perkuliahan (tugas belajar) dengan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai. Dibayarkan kembali pada bulan ketujuh sejak kembali melaksanakan tugas aktif.

Bapak/Ibu Guru berikut adalah Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2020.

Dengan adanya Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 ini, diharapkan dpat dijadikan pedoman pelaksanakan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2020 terkait.

Demikian informasi tentang Juknis TPG Madrasah Tahun 2020, semoga dapat bermanfaat.


Minggu, Januari 26

RPP 1 Lembar Kelas 2 Semeter II

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu komponen administrasi pembelajaran yang wajib dimiliki guru.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus.

RPP wajib dimiliki guru sebagai bagian dari perangkat mengajar. RPP menjadi pedoman bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Kebijakan baru tersebut berupa penyederhanaan RPP, dengan mempertimbangkan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif artinya penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Sedangkan berorientasi pada Peserta Didik berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas.

Kebiakan penyederhanaan RPP ini dimantapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Pertimbangan penyederhanaan RPP ini adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan

Terdapat 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan semua komponen tersebut harus ada dalam penyusunan RPP.

Melalui penyederhanaan RPP ini, maka guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
Hanya ada 3 (tiga) omponen inti dalam penyederhanaan RPP, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.

1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.

Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator yang telah ditentukan.

2. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.

Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.

Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.

3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)
Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.

Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.

Guru yang sudah membuat RPP dengan format yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah tetap dapat menggunakan format RPP yang sudah dibuat sebelumnya.

Guru juga dapat memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik.

Berikut ini adalah contoh RPP satu lembar kelas 2 SD MI tahun 2020 berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019.

Contoh RPP satu lembar kelas 2 SD MI tahun 2020 ini diambilkan dari materi semester 2 (dua) Kurikulum 2013.

Bapak/Ibu Guru dapat mengembangkan sendiri RPP satu lembar tersebut dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pengembangan RPP terbaru, yaitu efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik.

Untuk RPP satu lembar kelas 2 SD MI kelas 5 semester 2 tema 6, 7, dan 8 dapat di download pada link berikut.

1. RPP satu lembar kelas 2 SD MI Semester 2 Tema 6 (Download)

2. RPP satu lembar kelas 2 SD MI Semester 2 Tema 7 (Download)

3. RPP satu lembar kelas 2 SD MI Semester 2 Tema 8 (Download)

Demikian contoh RPP satu lembar kelas 2 SD MI tahun 2020 sesuai Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019. Semoga bermanfaat.

RPP 1 Lembar Tema 6-7 Kelas 1 SD/MI


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu komponen administrasi pembelajaran yang wajib dimiliki guru.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus.

RPP wajib dimiliki guru sebagai bagian dari perangkat mengajar. RPP menjadi pedoman bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Kebijakan baru tersebut berupa penyederhanaan RPP, dengan mempertimbangkan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif artinya penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Sedangkan berorientasi pada Peserta Didik berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas.

Kebiakan penyederhanaan RPP ini dimantapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Pertimbangan penyederhanaan RPP ini adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan

Terdapat 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan semua komponen tersebut harus ada dalam penyusunan RPP.

Melalui penyederhanaan RPP ini, maka guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Hanya ada 3 (tiga) omponen inti dalam penyederhanaan RPP, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.

1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.

Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator yang telah ditentukan.

2. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.

Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.
Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.

3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)
Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.

Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.

Guru yang sudah membuat RPP dengan format yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah tetap dapat menggunakan format RPP yang sudah dibuat sebelumnya.

Guru juga dapat memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik.

Download contoh RPP satu lembar kelas 1 SD MI Tema 6 
Download contoh RPP satu lembar kelas 1 SD MI Tema 7 

RPP Satu Lembar SD MI Kelas 1 Terbaru Tahun 2020


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu komponen administrasi pembelajaran yang wajib dimiliki guru.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus.

RPP wajib dimiliki guru sebagai bagian dari perangkat mengajar. RPP menjadi pedoman bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Kebijakan baru tersebut berupa penyederhanaan RPP, dengan mempertimbangkan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif artinya penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Sedangkan berorientasi pada Peserta Didik berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas.

Kebiakan penyederhanaan RPP ini dimantapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Pertimbangan penyederhanaan RPP ini adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan

Terdapat 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan semua komponen tersebut harus ada dalam penyusunan RPP.

Melalui penyederhanaan RPP ini, maka guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Hanya ada 3 (tiga) omponen inti dalam penyederhanaan RPP, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.

1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.

Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator yang telah ditentukan.

2. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.

Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.

Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.

3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)
Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.

Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.

Guru yang sudah membuat RPP dengan format yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah tetap dapat menggunakan format RPP yang sudah dibuat sebelumnya.

Guru juga dapat memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip terbatu dalam penyusunan RPP (efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik_.

Berikut ini adalah contoh RPP satu lembar SD MI kelas 1 terbaru tahun 2020 berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019.

Contoh RPP SD MI ini diambilkan dari materi semester 2 (dua) Kurikulum 2013. Bapak/Ibu Guru dapat mengembangkan sendiri RPP satu lembar tersebut dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pengembangan RPP terbaru, yaitu efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik.

Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran satu lembar kelas SD MI tahun 2020 secara lengkap dapat di download pada link berikut.

Contoh RPP Satu Lembar Kelas 1 SD MI Tahun 2020 (Download)

Sabtu, Januari 25

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020


Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 secara resmi dikeluarkan melalui Keputusuan Jenderal Pendidikan Islam No 7330 Tahun 2019 yang ditanda tangani di Jakarta pada 27 Desember 2019. Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 tersebut membuat mekanisme dan aturan pengelolaan dana bantuan operasioan pendidikan (BOP) pada RA dan bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah.

Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2020 juga menyertakan format formulir BOS Madrasah yang dibutuhkan guna pengajuan serta penyusunan LPJ BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.

Petunjuk teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 ini diterbitkan untuk meningkatkan akuntabilitas (pertanggungjawaban) pengelolaan bantuan operasional kepada publik.

A. Latar Belakang
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.

Hal ini ditandai dengan  menurunnya jumlah anak putus sekolah (DO) dan meningkatnya jumlah anak kembali ke sekolah.

Dalam konteks madrasah, program BOS juga dinilai meningkatkan capaian APK dan APM dalam tiga tahun terakhir.

APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui batas yang ditetapkan dalam Renstra Pendidikan Islam Tahun 2015-2019.

Namun demikian, alokasi anggaran BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.

Hal ini setidaknya dapat diukur melalui penilaian internasional, seperti PISA, dimana pada tahun 2018 Indonesia masih menduduki urutan 74 dari 79 negara.

Kesenjangan hasil belajar siswa juga masih terjadi di madrasah swasta dan negeri. Oleh karena itu Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya memfokuskan pada perluasan akses, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu madrasah.

B. Tujuan
BOP/BOS bertujuan untuk :
membantu pendanaan biaya operasional dan non personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP;
meringankan biaya pendidikan, terutama bagi peserta didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount free) tagihan biaya pendidikan;
membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
mendukung program strategis pemerintah dalam rangka mengatasi mengatasi stunting pada anak usia dini.

Dalam juknis BOS Madrasah Tahun 2020, dijelaskan bahwa BOP/BOS diberikan kepada satuan pendidikan untuk;

Pemberian bantuan dana kepada RA/Madrasah agar dapat memenuhi Standar Pendidikan Nasional (SNP);
Memberikan Bantuan kepada Peserta didik kurang mampu sehingga dapat meringankan biaya pendidikan;
Membantu meningkatkan proses pembelajaran pada RA/Madrasah;
Mendukung program pemerintah dalam mengatasi stunting pada anak usia dini.

Ruang Lingkup Komponen Pembiayaan oleh BOP/BOS Madrasah Tahun 2020
Komponen Pembiayaan BOP RA adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan belajar dan bermain
  2. Pengembangan perilaku hidup sehat dan penanganan stunting pada anak RA
  3. Kegiatan pengembangan potensi siswa
  4. Kegiatan Ekstrakurikuler
  5. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  6. Pembayaran honor rutin
  7. Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
  8. Pengelolaan RA
  9. Pembelian/Perawatan alat media pembelajaran dan alat pengolah data
  10. Biaya lainnya jika poin 1-9 sudah terpenuhi.

Sedangkan komponen pembiayaan BOS Madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Kegiatan pembelajaran
  2. Kegiatan ekstrakurikuler
  3. Kegiatan evaluasi pemblajaran dan ekstrakurikuler
  4. Kegiatan pengembangan potensi siswa
  5. Pengembangan keprofesian guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen sekolah
  6. Pembayaran honor rutin
  7. Pemeliharaan sarana prasarana madrasah
  8. Pengembangan perpustakaan
  9. Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
  10. Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)
  11. Pengelolaan Madrasah
  12. Langganan daya dan jasa
  13. Pembelian/perawatan alat multimedia (termasuk penunjang UNBK/UAMBNBK)
  14. Biaya lainnya jika seluruh poin 1-13 telah terpenuhi.
Alokasi Penerimaan Dana BOP/BOS Tiap Madrasah

Penerimaan dana BOP/BOS Madrasah Tahun 2020 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:

Raudlatul Athfal (RA) Rp. 600.000 / siswa / pertahun;
Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp. 900.000 / siswa / pertahun;
Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp. 1.100.000 / siswa / pertahun;
MA & MAK Rp. 1.500.000 / siswa / pertahun.

Untuk Lebih jelasnya silahkan Download Juknis BOS/ BOP Madrasah Tahun 2020 dibawah ini.
Petunjuk Teknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 :  Download File.

Demikianlah informasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, semoga dapat memberikan manfaat bagi Madrasah kita.

Rabu, Agustus 28

Penetapan Nama Calon Peserta Pendidikan Guru Dalam Jabatan Tahun 2019


Setiap guru yang ada di Indonesia saat ini diwajibkan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru alias PPG, sesuai dengan aturan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa guru wajib mempunyai sertifikasi sebagai pengajar.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPG? PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan Sarjana yang mempersiapkan para peserta untuk memiliki pekerjaan sesuai persyaratan keahlian khusus untuk menjadi seorang guru. PPG ini sendiri adalah sebuah program pengganti Akta IV yang sejak tahun 2005 silam sudah tak digunakan lagi.

Proses sertifikasi guru ini sebenarnya dapat ditempuh melalui dua cara. Yang pertama lewat Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama 10 hari, dan yang kedua lewat PPG yang ditempuh selama sekitar satu sampai dengan dua tahun. Sayangnya, jalur sertifikasi guru melalui PLPG ini sudah tak berlaku lagi mulai tahun 2015 lalu. Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, yang berbunyi bahwa guru yang belum melakukan sertifikasi sejak peraturan tersebut diundangkan diberi kesempatan selama 10 tahun melalui PLPG. Jika lebih dari tahun tersebut, maka guru harus ikut sertifikasi lewat program PPG.

Syarat PPG
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru jika ingin mengikuti PPG, di antaranya:

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari program studi yang terakreditasi, kecuali program studi PGSD dan PGPAUD.
  • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki surat keputusan dari Pemda.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal lima tahun.
  • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan izin belajar dari Kepala Sekolah dan Kemenag Kab Masing-masing.
Dari hasil pretes PPG daljab menghasilkan surat keputusan No. 3033 Tahun 2019 untuk lebih jelasnya silahkan download di bawah ini .


Itulah yang saya bisa bagikan semoga dapat memberi info untuk kita semua.

Senin, Agustus 5

RPP Kelas 3 Revisi Baru


Kebutuhan contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP bagi beberapa guru sekolah dasar menjadi sebuah kebutuhan "Primer" yang harus dipenuhi. Contoh RPP memberikan gambaran RPP yang akan dibuat berdasarkan kebutuhan guru di sekolah masing-masing. Terkait dengan hal tersebut, kami berusaha mencarikan solusi dengan memberikan beberapa link unduhan yang bisa di pergunakan oleh rekan guru jenjang sekolah dasar. Kami berharap bahwa link unduhan ini dapat dimanfaatkan oleh rekan guru yang membutuhkan.

RPP Kelas 3/ III jenjang SD/MI Semester 2/ Genap Kurikulum 2013 Revisi 2018 yang bisa anda unduh secara gratis melalui tautan yang akan Admin berikan dibagian bawah postingan ini

Melihat Begitu banyak rekan-rekan guru yang masih melakukan pembelian RPP Kelas 3 Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi 2018, maka Admin berinisiatif untuk membagikan kepada Anda semua secara gratis dan dapat di download dengan mudah hanya dengan satu klik saja.

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa.

RPP Kelas 3 SD/MI Semester 2 K13 Edisi Revisi 2018 ini terdiri dari 4 (Empat) Tema yakni:


Selengkapnya, Silahkan langsung saja rekan-rekan untuk mendownload RPP Kelas 3 SD/MI Semester 1&2 Kurikulum 2013 Revisi 2018 melalui tautan dibawah ini:

RPP Kelas 3 Tema 1 K13 Revisi 2018 [Download]
RPP Kelas 3 Tema 2 K13 Revisi 2018 [Download]
RPP Kelas 3 Tema 3 K13 Revisi 2018 [Download]
RPP Kelas 3 Tema 4 K13 Revisi 2018 [Download]
RPP Kelas 3 Tema 5 K13 Revisi 2018 [Download]
RPP Kelas 3 Tema 6 K13 Revisi 2018 [Download]
RPP Kelas 3 Tema 7 K13 Revisi 2018 [Download]
RPP Kelas 3 Tema 8 K13 Revisi 2018 [Download]
RPP Kelas 3 Tema 9 K13 Revisi 2018 [Download]

Demikian Informasi mengenai RPP Kelas 3 jenjang SD/MI Semester 2 (Genap) Kurikulum 2013 Revisi 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.