Rabu, Desember 19

Kumpulan Kisi kisi Ujian Akhir Madrasah Mata Pelajaran Agama MI


Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dilaksanakan dalam rangka mengendalikan mutu danpemetaan hasil pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan, perlu diadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab serta untuk pencapaian standar kompetensi lulusan PAI dan Bahasa Arab telah disusun kisi-kisi UAMBN PAI dan Bahasa Arab.

Kisi-kisi UAM adalah pedoman penyusunan materi soal UAM. Di dalam kisi-kisi tersebut termuat kompetensi dasar, materi, dan indikator dari setiap butir soal yang ada. sehingga dalam mempelajari materi tidak melenceng dari materi UAM. Selain itu adanya kisi-kisi juga sangat membantu siswa untuk belajar dan  tidak kebingungan dalam menentukan materi. Maka adanya kisi -kisi sangatlah penting.

Pelaksanaan UAM 2018/2019 memang masih lama. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika kita sebagai Guru memulai langkah awal dalam menghadapi UAM 2018/2019. Apabila langkah awal baik kemungkinan besar hasil akhir juga baik begitulah yang diharapkan. Untuk menghadapi UAM 2018/2019 pemerintah telah mengeluarkan Kisi - Kisi UAM 2018/2019 yang dapat di Download Gratis Di Blog ini. Sehingga dengan mengetahui dan memahami kisi-kisi tersebut, seorang guru Madrasah  mampu memprediksi  jenis soal dan materi yang muncul  dalam UAM 2018/2019. Sehingga  seorang guru dapat fokus  memberikan  pendalaman materi pada siswa-siswinya.



Di samping penyelenggaraan US/M, di Madrasah Ibtidaiyah pun diselenggarakan Ujian Madrasah yang mengujikan beberapa mata pelajaran lainnya. Mata pelajaran tersebut adalah Quiran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.

Pembuatan kisi-kisi soal, termasuk soal Ujian Madrasah, tentu sudah menjadi pekerjaan biasa bagi guru. Namun tidak ada salahnya jika memberikan salah satu contoh kisi-kisi pembuatan soal Ujian Madrasah

Kisi - kisi UAM 2018/2019 ini terdiri dari 5  mata pelajaran yaitu Aqidah Ahlak, Al Quran Hadits, Bahasa Arab  Fiqih, SKI. Semu mapel tersebut sudah tersedia di blog ini. Anda Sebagai Guru MI tidak perlu susah payah mencarinya, Karena tersedia di Blog ini .

Download Kisi - Kisi UAMBD 2018/2019 dibawah ini :


Silahkan Download Kisi - Kisi UAMBN MI Tahun 2018/2019 ini sesuai yang anda butuhkan. Semoga Kisi UAMBN MI Tahun 2018/2019 ini berguna bagi Guru dan Siswa - Siwi MI. Sehingga siap dan sukses menghadapi UM 2018/2019. Cukup sekian tentang Download Kisi UAMBN MI Tahun 2018/2019. Apabila terdapat salah kata ataupun isi, kami mohon maaf. Terima Kasih.

Jumat, Desember 14

Petunjuk Teknis Aplikasi Manajemen Ujian Nasional Jenjang MI


Pendataan Emis Manajemen UN MI telah dibuka, meskipun dalam beberapa fiturnya masih belum sempurna. Sedangkan Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) juga telah dimulai. Oleh karenanya, Operator Madrasah perlu menyiapkan serta memahami langkah-langkah dalam pendataan Emis khususnya bagi siswa kelas akhir, yakni siswa kelas 6 MI, kelas 9 MTs, dan kelas 12 MA.

Sebagaimana informasi-informasi yang beredar, bahwa web Emis belum sepenuhnya siap untuk dikerjakan serta sempitnya waktu pengerjaan guna juga mendaftarkan siswa-siswi kelas akhir sebagai Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN), maka operator madrasah diharapkan fokus terlebih dahulu untuk dapat memvalidasi detail siswa di kelas akhir pada semua jenjang. Hal tersebut berhubungan dengan pendaftaran siswa kelas akhir sebagai Calon Peserta UN.

Emis Manajemen Ujian Nasional (UN) ini dibuka sejak 1 Desember 2018 hingga 10 hari ke depan. Harapannya, dengan dipisah dalam aplikasi tersendiri dan pemutakhiran data-data lainnya di layanan emis madrasah ditutup, akan dapat melakukan pendataan calon peserta ujian dari siswa madrasah dengan lebih baik, akurat, cepat, dan mudah.

Prosedur Pengerjaan Emis Manajemen UN MI
  1. Untuk dapat mengakses aplikasi, dapat masuk kedalam laman :  http://emispendis.kemenag.go.id/e-manajemen-un-mi/login.php
  2. Login dengan menggunakan akun e-monitor (sdm/pendataan tenaga pendata EMIS)
  3. Isi Informasi terkait administrasi persuratan.
  4. Mengunduh template
  5. Melengkapi data template
  6. Unggah/Upload template
  7. Unduh/download .ez
  8. Unduh/download Berita Acara
Login

Username dan password merupakan user dan password yang sama dengan aplikasi emis_madrasah atau yang sudah teregister dalam e-monitor


Setelah proses autentifikasi berhasil, akan terlihat beranda seperti gambar diatas.
  • bagian kiri terdapat menu
  • Bagian kanan merupakan informasi terait dengan siswa dan pengunduhan file .ez dan  berita Acara
Dapat diakses melalui menu bagian kiri. Klik Informasi  Dokumen

Terdiri dari 3 kelompok Data :
1. Informasi Kepala Madrasah
Melengkapi Nama (ditulis dengan huruf awal kata BESAR selanjutnya huruf kecil), NIP (jika ada) dan Alamat (ditulis dengan huruf awal kata BESAR selanjutnya huruf kecil. Sebaiknya di ketik manual, kalaupun dicopy paste pastikan alamat dalam satu baris. Contoh Jl. Gunung Sahari No. 123 RT.001 RW.002 Kec. Pasar Baru. Kota Jakarta Pusat. DKI Jakarta)


2. Informasi Panitia UN
Diisi sesuai data penyelenggara UN (penerima file .ez).
Melengkapi Nama (ditulis dengan huruf awal kata BESAR selanjutnya huruf kecil), NIP (jika ada) dan Alamat (ditulis dengan huruf awal kata BESAR selanjutnya huruf kecil. Sebaiknya di ketik manual, kalaupun dicopy paste pastikan alamat dalam satu baris. Contoh Jl. Gunung Sahari No. 123 RT.001 RW.002 Kec. Pasar Baru. Kota Jakarta Pusat. DKI Jakarta)

3. Informasi Kasi Madrasah/Pendidikan Islam
diisi brdasarkan Kasi Madrasah/Pendidikan Islam Kab/kota. Melengkapi Nama (ditulis dengan huruf awal kata BESAR selanjutnya huruf kecil), NIP (jika ada)

Untuk mendapatkan  templat, pada bagian kiri klik ‘template’.

Template terdiri dari 2 bagian
1. Template Siswa
Klik template  Siswa Kelas Akhir, secara otomatis aplikasi akan memfilter siswa kelas akhir yang akan mengikuti UN. 
Dilarang mengcopy paste data Siswa. Dikarenakan setiap siswa akan ID Siswa yang berbeda

2. Template Ruang Kelas
Fungsinya template ini, mengambil kode dan nama rombel  sebagai referensi pada pengisian data Template Siswa.

Klik template  Ruang Kelas, secara otomatis aplikasi akan menampilkan data ruang kelas / rombel beserta kode rombel. Jika ruang kelas belum lengkap, pengguna dapat menambahkan. Dilarang/hindari menghapus Ruang Kelas/Rombel. Karena akan mempengaruhi data EMIS_MADRASAH  
Dilarang mengcopy paste data Ruang Kelas. Dikarenakan setiap siswa akan ID Rombel yang berbeda

Cari Siswa
Fungsi menu ini adalah untuk mencari siswa yang belum masuk dalam daftar siswa kelas akhir (dikarenakan proses mutase) yang akan mengikuti UN.

Setelah dilakukan pencarian akan terlihat informasi Siswa beserta ID EMIS.
ID EMIS ini yang nanti akan dimasukan dalam baris baru/registrasi pada file template. Untuk ID Madrasah/Sekolah dapat mengcopy.

  1. ID Siswa, ID Lembaga dan ID Rombel tidak boleh di ambil diluar server EMIS.
  2. Diijinkan memperbaiki data Nama dan Tanggal Lahir Siswa.
  3. Tidak diijinkan mengganti Nama Siswa dengan Nama Siswa Lainnya.
  4. Tidak diijinkan menambah atau menghapus kolom template.
  5. Jika ada siswa mutasi dari madrasah yang tertera dalam siswa kelas akhir, dapat melakukan pencarian dan mengambil ID siswa untuk ditambahkan pada baris akhir template.
  6. Jika ada siswa mutasi dari umum yang tertera dalam siswa kelas akhir,  dapat dimasukan/dientri melalui aplikasi.
  7. Jika ada siswa yang tidak ikut dalam UN pada data template kelas akhir, data tsb dapat dikeluarkan dari template (dengan menghapus baris).
  8. Tidak boleh ada baris kosong
Untuk mengisi kolom-kolom pada template, sebelum dilakukan upload data. Dapat mengikuti referensi sebagai berikut :
  1. ID SISWA Kode yang diambil dari system, tidak boleh dirubah
  2. NAMA LENGKAP Diisi sesuai dengan Nama Siswa dari system (jika ada perbaikan dapat dilakukan)
  3. JENIS KELAMIN Diisi dengan Kode, L=Lakilaki, P=Perempuan
  4. NISN Diisi dengan angka (jika dimulai dengan angka 0, dapat menggunakan tanda petik "'")
  5. TMP. LAHIR Diisi sesuai dengan tempat lahir siswa
  6. TGL. LAHIR Format yyyy-mm-dd
  7. ALAMAT PD Penulisan dengan huruf besar kecil. Hati-hati alamat yg berganti baris dikarenakan pergantian tidak terlihat
  8. KODE AGAMA Diisi dengan 'Islam' =  ‘A’, ‘ 
  9. AGAMA  Diisi dengnama (Islam)
  10. NAMA AYAH Diisi dengan Nama Ayah, jika tidak ada Ibu, jika tidak ada wali.
KEBUTUHAN KHUSUS tuna_netra='A', tuna_rungu= 'B', tuna_grahita= 'C’, tuna_daksa= 'D', tuna_laras= 'E' , sulit_belajar= 'K’ ,bakat_luar_biasa= 'J’
ID LEMBAGA Kode yang diambil dari system, tidak boleh dirubah. Dalam satu Lembaga boleh dicopy untuk baris didibawahnya
NPSN Kode yang diambil dari system, tidak boleh dirubah, (dapat ditambahkan tanda petik "'" diawal angka)
NO. PES UJIAN Diisi dengan NOPES jenajg sebelumnya (MI tidak perlu mengisi)
NO. SKHUN Diisi dengan SKHUN jenajg sebelumnya (MI tidak perlu mengisi)
No. IJASAH Diisi dengan IJASAH jenajg sebelumnya (MI tidak perlu mengisi)
NIS LOKAL Diisi dengan NIS Lokal (dapat ditambahkan tanda petik "'" diawal angka)

KELAS Diisi dengan 6 (kelas akhir)
KODE KURIKULUM 7= KTSP 2006, 8=Kurikulum 2013
NAMA KURIKULUM KTSP 2006, Kurikulum 2013
KODE ROMBEL Diisi dari template ruangan yang didownload dari aplikasi
ROMBEL Diisi dengan 2 Digit, dibawah sepuluh dimulai dari angka '01
KODE JURUSAN Kosongkan
JURUSAN Kosongkan 
KODE BAHASA Kosongkan
BAHASA Kosongkan 
no_absen diisi dengan nomor absen kelas, contoh 1, 2, 3…. dst

HAPUS DATA
  1. Dapat digunakan untuk mengulangi proses pendataan karena ada kesalahan data, atau ada data yang double/ganda.
  2. Dari beranda masuk ke Total Siswa Capesun. Setelah terlihat daftar nama siswa capesun. Kliklah tombol hapus (berwarna merah). Klik ‘ok’ untuk mengkonfirmasi.
UNGGAH TEMPLATE
Untuk melakukan unggah/upload template yang sudah di dilengkapi, dapat masuk kedalam menu template  Siswa.

Gunakan link ini untuk konversi ke csv https://convertio.co/id/xls-csv/

Hasil unggah/upload data template

Masuk ke menu beranda untuk melihat hasil unggahan.
File .ez (bion) dapat diunduh jika data siswa CAPESUN sudah masuk. diunduh terlebih dahulu, baru mendownload BA.

Pada Daftar Calon peserta UN, dapat dilakukan penghapusan jika terjadi double/ganda.
Itulah sedikit tentang Emis Manajemen UN MI Semoga Bermanfaat.

Jumat, Desember 7

Aplikasi Raport Digital Madrasah Pengerjaan Offline


Kementerian Agama hadir untuk menjadi pengawal pendidikan Islam di Indonesia. Melihat amat pentingnya tugas itu, maka tugas Kementerian Agama khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam antara lain adalah mengayomi Madrasah yang berkualitas, melebarkan akses pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu.

Pada masa kekinian, kita menghadapi zaman internet yang semakin global. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sangat terbuka dalam menghadapi generasi digital. Tuntutan publik terhadap mutu pendidikan semakin tinggi, terbuka, dan spontan. Merespons tuntutan tersebut Kementerian Agama melalui Ditjen. Pendidikan Islam meluncurkan Aplikasi Rapor Digital, yang diperuntukan bagi Madrasah diseluruh Indonesia.

Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor:  1594/Dj.I/DT.II/KS.00/10/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 Tentang penggunaanAplikasi Rapor Digital Madrasah (ARD) dan memerhatikan persoalan implementasi dilapangan, maka perlu disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut :

  1. Diterbitkan ARD versi baru yang memuat aplikasi online maupun offline dalam satu paket kebijakan mempermudah madrasah menindaklanjuti implementasi ARD.
  2. Dalam kaitan terjadi permasalahan dalam operasional online, maka madrasah dapat menggunakan fasilitas aplikasi offline yang tersedia terlebih dahulu (tidak boleh membuat aplikasi offline sendiri)
  3. Terkait kelanjutan proses pada poin 2, maka setelah pencetakan rapor untuk seluruh siswa di suatu madrasah dengan fasilitas offline, madrasah wajib melakukan proses sinkronisasi data offline ke dalam aplikasi online sesuai prosedur
  4. ARD ini otomatis terintegrasi pada sistem Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) sebagai instrumen data madrasah secara umum. Sehingga kebermaknaan informasi ARD akan bermanfaat jangka panjang dari siswa yang bersangkutan dalam kelanjutan pendidikannya.
  5. Dalam hal teknis penyebaran ARD versi baru ini dan pendampingan implementasinya diharapkan dapat memberdayakan tim teknis/helpdesk yang telah mendapatkan pelatihan di Bekasi tanggal, 6 s.d. 8 Desember 2018.


Aplikasi Raport Digital (ARD) Offline
Bagi madrasah yang tidak bisa login ke ARD Madrasah, di sarankan untuk menggunakan ARD Madrasah versi offline. Sebelum menggunakannya, tentu harus men-download aplikasi ARD Madrasah Offline terlebih dahulu. Dan per-6 Desember 2018, Dirjen Pendis akhirnya merilis aplikasi offline ARD Madrasah.

Aplikasi offline ini dapat dipergunakan, hingga nanti ketika sudah dapat login ke layanan ARD Madrasah tinggah menguploadnya (unggah).

Untuk mengunduh aplikasi ARD Madrasah versi Offline, Tim Teknis Pusat telah menyediakan link unduh ke halaman login ARD Madrasah. Saat ke halaman login, pengguna akan disuguhi tombol bertuliskan "Unduh Aplikasi Raport". Dan penggunapun akan dialihkan untuk mengunduh aplikasi offline ARD Madrasah.

Dirjen Pendis telah merilis Aplikasi Rapor Digital Madrasah offline, ARD Madrasah Offline dapat digunakan untuk jenjang MI, MTs, dan MA. Banyak yang mengeluhkan Aplikasi Offline ARD Madrasah saat ini tidak bisa diunduh. Layanan upload file yang di gunakan ARD Madrasah offline menggunakan dropbox, layanan upload file ini memiliki batas unduhan file oleh karena itu jika sudah memenuhi kuota uduhan makan file tidak bisa di download.

Untuk itu ARD Madrasah sekarang bisa dilakukan secara offline terlebih dahulu kita download dari link di bawah ini :

1. Untuk MI, MTs, MA Unduh Disini

Agar lebih memahami installasi ARD Madrasah, Operator bisa membaca buku panduannya. ARD Offline memiliki ukuran cukup besar 2.3 GB, sebaiknya untuk anda yang ingin mengunduh aplikasi tersebut menggunaan jaringan WiFi Indihome agar proses unduh file bisa dengan cepat.

Aplikasi yang di share tersebut untuk MI, MTs, ataaukah MA?. Tidak usah khawatir, ketiga-tiganya sama. Dalam artian, aplikasi ARD Madrasah Offline dapat digunakan untuk MI, MTs, maupun MA.

Demikian ARD (Aplikasi Raport Digital) Madrasah Offline yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.




Rabu, Desember 5

POS Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (Pos Usbn) SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA Tahun 2019


POS USBN tahun pelajaran 2018/2019 adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN di tahun ajaran 2018/2019. Didalam POS USBN ini terdapat ketentuan yang mengatur bagaimana persyaratan peserta dan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN, Penyelenggaraan dan pelaksanaan USBN, Bahan USBN, pelaksanaan USBN SD/MI/SDTK/SPK, bagaimana pelaksanaan USBN SMP/MTs sederajat,  Pelaksanaan USBN SMA/MA sederajat, Pelaksanaan USBN SMK/MAK, pelaksanaan USBN SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB, pelaksanaan USBN pendidikan kesetaraan program paket A/ULA, Paket B/Wustha, dan paket C/Ulya.

Terkait dengan persyaratan peserta USBN tahun pelajaran 2018/2019, berikut kami informasikan persyaratan peserta USBN yang kami kutip dari POS USBN tahun 2019. Berikut ini adalah persyaratannya:

Persyaratan Peserta USBN

SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat
  1. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
  2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
  3. Memiliki    laporan    lengkap    penilaian    hasil    belajar    setingkat SD/MI/SDTK/SPK  dan  SDLB/MILB,  mulai  kelas  IV  semester  1  (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.

SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat
  1. Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs,  SMPLB/MTsLB,  SMA/MA,  SMK/MAK,  SMALB/MALB  dan yang sederajat;
  2. Memiliki  laporan  lengkap  penilaian  hasil  belajar  pada  satuan  pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
  3. Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;
  4. Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan  sama  dengan  ijazah  dari  sekolah  yang  setingkat  lebih rendah.  Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.

Pendaftaran Peserta USBN
  1. Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
  2. Panitia USBN melakukan verifikasi data calon peserta USBN.
  3. Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USBN.
  4. Panitia USBN menerbitkan kartu peserta USBN.

Baca Juga :
PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA USBN

A. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

Tugas dan kewenangan BSNP dalam penyelenggaraan USBN sebagai berikut.
1.   Menetapkan kisi-kisi USBN.
2.   Menyusun dan menetapkan POS USBN.
3.   Melakukan sosialisasi dan publikasi USBN bersama direktorat terkait.

B.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tugas dan kewenangan Kementerian dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
1.   Melakukan sosialisasi pelaksanaan USBN ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan              kabupaten/kota.
2.   Melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama.
3.   Menyusun kisi-kisi USBN teori.
4.   Menyusun dan mengusulkan kisi-kisi USBN kepada BSNP.
5.   Menyusun kisi-kisi USBN praktik untuk mata pelajaran tertentu.
6.   Menempatkan 20%-25% soal USBN dan panduan penomoran soal di laman USBN                              (http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id). Mekanisme akses dan distribusi soal diatur pada                  Lampiran 9.
7.   Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN.
8.   Mengumpulkan  dan  menganalisis  data  hasil  USBN  dari  sekolah  secara sampling melalui              Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
9.   Menerima  hasil  USBN  dari  satuan  pendidikan  melalui  Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
10.  Memanfaatkan   hasil   USBN   untuk   pembinaan   dan   peningkatan   mutu pendidikan.

C.  Kementerian Agama

Tugas dan kewenangan Kementerian Agama dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
1.   Menyusun dan mengusulkan kepada BSNP kisi-kisi USBN mata pelajaran Pendidikan Agama,            serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
2.   Menyusun dan mengusulkan kepada BSNP kisi-kisi USBN mata pelajaran keagamaan pada                sekolah keagamaan.
3.   Menyusun 20%-25% soal USBN Pendidikan Agama/Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
4.   Menyusun 20%-25% soal USBN mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan.
5.   Menyerahkan 20%-25% soal USBN Mata Pelajaran Pendidikan Agama/Pendidikan   Agama                dan   Budi   Pekerti   kepada   Kantor   Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
6.   Berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama              Kabupaten/Kota dalam  penyusunan dan perakitan soal USBN untuk madrasah atau satuan                  pendidikan keagamaan.
7.   Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN di madrasah dan sekolah di bawah binaannya.
8.   Mengumpulkan  dan  menganalisis  data  hasil  USBN  dari  madrasah  dan sekolah di bawah              binaannya melalui Kantor Kementerian Agama dan Kantor Wilayah kementerian Agama.



A. Kisi-Kisi USBN

1.   Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
2.   Penyusunan kisi-kisi USBN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan        lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
3.   Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi.
4.   Kisi-kisi USBN disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
5.   Kisi-kisi USBN disusun oleh Kementerian.
6.   Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama  dan  Budi          Pekerti,  serta  mata  pelajaran  pendidikan  keagamaan disusun oleh Kementerian Agama.

Naskah USBN
  1. Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN.
  2. Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.
  3. Sebanyak  20%-25%  butir  soal  USBN  disiapkan  oleh  Kementerian,  kecuali untuk mata      pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran            pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama.
  4. Sebanyak 75%-80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  5. Untuk lingkungan Kemenag sebanyak 75%-80% butir soal dapat disiapkan oleh guru-guru khusus MTs. dan MA oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pokja PPS dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan kewenangannya.
  6. Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan perakitannya (100%), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian     Agama     Provinsi     atau     Kantor     Kementerian     Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  7. Seluruh soal USBN pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
  8. Naskah soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket utama dan 1 (satu) paket susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.
  9. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK yang sederajat dilakukan oleh satuan pendidikan masing- masing berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
  10. Penggandaan  soal  USBN  beserta  kelengkapannya  untuk  MTs.  Dan  MA dilakukan  melalui  input  pada  aplikasi  USBN  berbasis  komputer  pada masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kanwil Kemenag/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  11. Penggandaan  naskah  soal  USBN  beserta  kelengkapannya  untuk  jenjang SD/MI dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kecuali SDLB oleh masing-masing satuan pendidikan.
  12. Master soal digandakan dengan menggunakan sumber dana dari APBD atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.


Jadwal USBN SD/MI

No
Ujian
Hari, Tanggal
Waktu
Mata Pelajaran
1
USBN
Senin, 22 April 2019
Jumat, 26 April 2019

08.00 – 10.00

Bahasa Indonesia
USBN Susulan
2
USBN
Selasa, 23 April 2019
Senin, 29 April 2019

08.00 – 10.00

Matematika
USBN Susulan
3
USBN
Rabu, 24 April 2019
Selasa, 30 April 2019

08.00 – 10.00
Ilmu Pengetahuan
USBN Susulan
Alam (IPA)

Jadwal USBN SMP/MTs, SMA/MA

Jadwal pelaksanaan USBN dan USBN Susulan ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya berdasarkan zona/kluster MGMP. Penetapan jadwal USBN di masing-masing zona/kluster mempertimbangkan beberapa hal berikut.
1.   Ketuntasan kurikulum;
2.   Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan;
3.   Hari libur nasional/keagamaan;
4.   Jadwal ujian nasional;
5.   Jadwal pengumuman kelulusan; dan
6.   Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).

Atau lebih jelasnya silahkan anda download dari tautan di bawah ini :


Demikianlah informasi yang kami share terkait POS USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK tahun pelajaran 2018/2019, semoga bermanfaat bagi anda semua. Sumber tulisan ini kami ambil dari POS USBN tahun 2019.

Prosedur Operasional Standar (Pos) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2019


POS Ujian Sekolah Tahun 2019, atau prosedur operasional standar Ujian Nasional SD/MI TP 2018/2019 bagi sekolah dasar, POS Ujian Nasional Tahun 2019 merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2018/2019, Bentuk Lain yang Sederajat, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019. POS USBN dan UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN dan UN tahun 2019. Secara umum, kebijakan USBN dan UN tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan kebijakan tahun 2018. Perbedaannya hanya pada jadwal pelaksanaan dan proyeksi jumlah peserta.

Dalam prosedur ujian nasional kali ada beberapa aspek / langka, diantaranya :
  1. Satuan  Pendidikan  adalah  satuan  pendidikan  dasar  dan  menengah yang meliputi   Sekolah   Menengah   Pertama/Madrasah   Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah    Agama    Katolik    (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
  2. Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan  nonformal  yang  sesuai  dengan  ketentuan  perundang- undangan.
  3. Pendidikan     Kesetaraan     adalah     pendidikan     nonformal     yang menyelenggarakan pendidikan    setara    SMP/MTs    dan    SMA/MA mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
  4. Jenjang   pendidikan   adalah   tahapan   pendidikan   yang   ditetapkan berdasarkan  tingkat  perkembangan  peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  5. Program  Wustha  adalah  pendidikan  dasar  tiga  tahun  pada  Pondok Pesantren Salafiyah  setingkat  Program  Paket  B  dengan  kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  6. Program  Ulya  adalah  pendidikan  dasar  tiga  tahun  pada  Pondok Pesantren Salafiyah  setingkat  Program  Paket  C  dengan  kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  7. Ujian  Sekolah  Berstandar  Nasional  yang  selanjutnya  disebut  USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan  untuk  memperoleh  pengakuan  atas  prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).
  8. Ujian   Nasional   yang   selanjutnya   disebut   UN   adalah   kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

  9. Ujian  Nasional  Berbasis  Komputer  yang  selanjutnya  disebut  UNBK adalah ujian  yang  menggunakan  komputer  sebagai  media  untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya. 
  10. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UNKP  adalah  ujian  nasional  yang  menggunakan  naskah  soal  dan Lembar Jawaban   Ujian   Nasional   (LJUN)   berbasis   kertas   dan menggunakan pensil.
  11. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberikewenangan  sebagai   koordinator   teknis   dalam   melakukan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
  12. Proktor  adalah  petugas  yang  diberi  kewenangan  untuk  menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
  13. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
  14. Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan  menjamin  kelancaran  pelaksanaan  UNBK  atau  UNKP  di  ruang ujian.
  15. Ujian   Nasional   untuk   Pendidikan   Kesetaraan   adalah   kegiatan pengukuran pencapaian  kompetensi  lulusan  pada  mata  pelajaran tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
  16. UN   Susulan   adalah   ujian   nasional   untuk   peserta   didik   yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
  17. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.
  18. Badan  Standar  Nasional  Pendidikan  yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
  19. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
  20. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
  21. Baca Juga :
  22. Bahan UN adalah naskah soal, kaset/compact disk (CD) untuk ujian listening comprehension (LC), lembar jawaban UN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
  23. Dokumen  UN  adalah  bahan  UN  yang  bersifat  rahasia,  terdiri  atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.
  24. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
  25. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban, blangko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan amplop lembar jawaban. 
  26. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
  27. Pendistribusian bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan tempat tujuan.
  28. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang dibentuk oleh  Badan  Penelitian  dan  Pengembangan,  Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan,  yang  bertugas  melaksanakan  proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN.
  29. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
  30. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  31. Menteri   adalah   Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan   Republik Indonesia.
  32. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
  33. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. 


Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil Ujian Nasional
Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:

  1. sangat baik, jika nilai UN lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);
  2. baik, jika nilai lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
  3. cukup, jika nilai lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
  4. kurang, jika nilai lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima). 

Dalam POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 atau POS Ujian Sekolah memberi petunjuk yang berkaitan ; ketentuan umum, peserta ujian, penyelenggara ujian, bahan ujian (kisi-kisi), jadwal pelaksanaan ujian.

Itulah beberapa bocoran mengenai POS Ujian Nasional Tahun 2019 atau lebih jelasnya kita lihat di bawah ini :



Kami akan mengupdate POS Ujian Sekolah jika mengalami revisi, jika nanti sudah dirilis secara resmi

Selasa, Desember 4

Buku Guru Dan Siswa Kelas 6 Revisi 2018 Semester 1


Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.

Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Dasar, kelas VII untuk SMP/MTs, dan kelas X untuk jenjang SMA/MA, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP/MTs Kelas VII dan VIII dan SMA/MA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Buku Guru dan Siswa Kurikulum Tahun 2013 Kelas 6 SD/MI Revisi Tahun 2018 ini merupakan alat bantu dalam pembelajaran. Buku ini memudahkan guru dan siswa dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas, dengan materi-materi yang telah disusun sesuai tingkat kematangan serta psikologis peserta didik pada kelas 6 SD/MI.

Dengan adanya Buku ini, guru akan lebih mudah mengarahkan pembelajaran serta efisiensi waktu pembelajaran karena materi sudah dimiliki oleh guru dan siswa, namun tetap dibutuhkan pengembangan materi oleh guru kelasnya.



Untuk itu, bagi Bapak dan Ibu Guru kelas tingkat SD/MI kelas yang membutuhkan buku guru revisi tahun 2018 dapat mengunduhnya melalui tautan-tautan dibawah ini:



Buku siswa revisi tahun 2018 dapat mengunduhnya melalui tautan-tautan dibawah ini:



Demikian yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat ......

Senin, Desember 3

Emis Pendataan Ujian Nasional ( UN )


Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 5168/Dj.I/Set.I/OT.01.1/11/2018 Tentang Pendataan Calon  Peserta  Ujian Nasional Madrasah dan Pondok  Pesantren Tahun  2019.

Pendataan Emis Madrasah telah dibuka, meskipun dalam beberapa fiturnya masih belum sempurna. Sedangkan Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) juga telah dimulai. Oleh karenanya, Operator Madrasah perlu menyiapkan serta memahami langkah-langkah dalam pendataan Emis khususnya bagi siswa kelas akhir, yakni siswa kelas 6 MI, kelas 9 MTs, dan kelas 12 MA.

Sebagaimana informasi-informasi yang beredar, bahwa web Emis belum sepenuhnya siap untuk dikerjakan serta sempitnya waktu pengerjaan guna juga mendaftarkan siswa-siswi kelas akhir sebagai Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN), maka operator madrasah diharapkan fokus terlebih dahulu untuk dapat memvalidasi detail siswa di kelas akhir pada semua jenjang. Hal tersebut berhubungan dengan pendaftaran siswa kelas akhir sebagai Calon Peserta UN.

Emis Manajemen Ujian Nasional (UN) ini dibuka sejak 1 Desember 2018 hingga 10 hari ke depan. Harapannya, dengan dipisah dalam aplikasi tersendiri dan pemutakhiran data-data lainnya di layanan emis madrasah ditutup, akan dapat melakukan pendataan calon peserta ujian dari siswa madrasah dengan lebih baik, akurat, cepat, dan mudah.

Baca juga ;

Petunjuk Teknis Aplikasi Manajemen Ujian Nasional Jenjang MI


Sesuai Edaran tersebut pastinya ada poin poin yang harus di utamakan dianataranya sebagai berikut ini :

  1. Optimalisasi  pendataan GAPESUN Madrasah  Uenjang  MTs dan  MA)  akan  dilaksanakan  pada tanggal 1  s/d 10 Oesember 2018.
  2. Selama   periode  tersebut,  pendataan  EMIS  Madrasah  hanya   akan  difokuskan  untuk  modul pendataan GAPESUN jenjang MTs dan  MA.
  3. Modul-modul lainnya  akan  ditutup untuk sementara waktu,  termasuk aplikasi  pendataan  EMIS RA dan Ml, dan  pembukaannya kembali  menunggu pengumuman lebih lanjut.
  4. Waktu  pelaksanaan  pendataan  GAPESUN Pondok  Pesantren Uenjang  Wustha & Ulya)  akan dilaksanakan sampai  dengan tanggal  10 Desember 2018.
  5. Pengajuan NISN siswa dan santri GAPESUN Tahun  2019 ke PDSPK  Kemdikbud akan dilakukan setelah  tanggal 10 Desember 2018.
  6. Pendataan  GAPESUN  Madrasah  pada  jenjang  MA,   dapat  dilakukan  melalui   laman  web: http://emispendis.kemenag.go.id/e-manajemen-un-ma.    •...
  7. Pendataan  GAPESUN  Madrasah  pada  jenjang   MTs,  dapat  dilakukan  melalui   laman  web: http://emispendis.kemenag.go.ld/e-manajemen-un-mts.                           \
  8. Pendataan GAPESUN Pondok  Pesantren jenjang Wustha  dan  Ulya,  dilakukan melalui  laman web:  http://emIspendls. kemenag .go. Id/em is  pontren/.
  9. Para  pejabat   penanggungjawab data  EMIS  di  Kanwil  Kemenag  Propinsi   dan  Kankemenag
Tahapan  yang harus ditempuh operator madrasah dalam pengerjaan Emis Madrasah siswa kelas akhir untuk keperluan CAPESUN Tahun pelajaran 2018/2019 yang telah kami rangkum dari beberapa sumber :



Buka Alamat : 
    Untuk MTs : http://emispendis.kemenag.go.id/e-manajemen-un-mts/
    Untuk MA : http://emispendis.kemenag.go.id/e-manajemen-un-ma/
    Untuk MI   : masih loading menunggu


Untuk bisa login kelayanan pendataan un sendiri masih tetap sama dengan User yang di gunakan untuk Emis Online.

Tahapan Pengerjaan
    Untuk Dasbord layanan Manajemen UN sendiri ada 3 menu yang harus di akses Di antaranya :

1. Informasi 

Dalam menu ini harus mengisi data madrasah seperti Nama Madrasah, NSM, NPSN, Nama, NIP, dan alamat Kepala Madrasah, Nama, NIP, dan alamat Panitia UN, dan Nama Kasi Madrasah/Pendidikan Islam. klik Informasi pilih Dokumen


2. Unduh Template

    Untuk melakukan perubahan data dapat menggunakan template yang diunduh.
Unduh Template, perbaiki data dan disimpan dalam bentuk CSV (comma delimed), kemudian unggah template yang sudah di perbaiki.

Apabila ada siswa yang berasal dari Madrasah tidak tercantum dalam kelas akhir, maka dilakukan pencarian terlebih dahulu. kemudian Copy Kode Siswa kedalam tempate. isi Kode Lembaga Lembaga dengan code lembaga (baris diatasnya) dan Kode Siswa menggunakan kode siswa hasil pencarian.

3. Uploud Template
     Dalam Poin Nomor 2 sudah dijelaskan, hasil perbaikan data disimpan dalam bentuk CSV (comma delimed) tinggal unggah ke menu Uploud Template, seperti gambar di bawah ini :

Baca Juga :


    Itulah Beberapa prosedur pengerjaan Emis Manajemen Ujian Nasional, pada kesempatan ini melalui artikel dengan judul  Emis Pendataan Ujian Nasional ( UN ). Semoga bermanfaat buat rekan-rekan operator Madrasah. Tetap Strong Operator Madrasah.