POS USBN tahun pelajaran 2018/2019 adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN di tahun ajaran 2018/2019. Didalam POS USBN ini terdapat ketentuan yang mengatur bagaimana persyaratan peserta dan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN, Penyelenggaraan dan pelaksanaan USBN, Bahan USBN, pelaksanaan USBN SD/MI/SDTK/SPK, bagaimana pelaksanaan USBN SMP/MTs sederajat, Pelaksanaan USBN SMA/MA sederajat, Pelaksanaan USBN SMK/MAK, pelaksanaan USBN SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB, pelaksanaan USBN pendidikan kesetaraan program paket A/ULA, Paket B/Wustha, dan paket C/Ulya.
Terkait dengan persyaratan peserta USBN tahun pelajaran 2018/2019, berikut kami informasikan persyaratan peserta USBN yang kami kutip dari POS USBN tahun 2019. Berikut ini adalah persyaratannya:
Persyaratan Peserta USBN
SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat
- Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.
- Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
- Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;
- Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
- Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
- Panitia USBN melakukan verifikasi data calon peserta USBN.
- Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USBN.
- Panitia USBN menerbitkan kartu peserta USBN.
Baca Juga :
PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA USBNA. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Tugas dan kewenangan BSNP dalam penyelenggaraan USBN sebagai berikut.
1. Menetapkan kisi-kisi USBN.
2. Menyusun dan menetapkan POS USBN.
3. Melakukan sosialisasi dan publikasi USBN bersama direktorat terkait.
B. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas dan kewenangan Kementerian dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
1. Melakukan sosialisasi pelaksanaan USBN ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
2. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama.
3. Menyusun kisi-kisi USBN teori.
4. Menyusun dan mengusulkan kisi-kisi USBN kepada BSNP.
5. Menyusun kisi-kisi USBN praktik untuk mata pelajaran tertentu.
6. Menempatkan 20%-25% soal USBN dan panduan penomoran soal di laman USBN (http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id). Mekanisme akses dan distribusi soal diatur pada Lampiran 9.
7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN.
8. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari sekolah secara sampling melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
9. Menerima hasil USBN dari satuan pendidikan melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
10. Memanfaatkan hasil USBN untuk pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan.
C. Kementerian Agama
Tugas dan kewenangan Kementerian Agama dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
1. Menyusun dan mengusulkan kepada BSNP kisi-kisi USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
2. Menyusun dan mengusulkan kepada BSNP kisi-kisi USBN mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan.
3. Menyusun 20%-25% soal USBN Pendidikan Agama/Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
4. Menyusun 20%-25% soal USBN mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan.
5. Menyerahkan 20%-25% soal USBN Mata Pelajaran Pendidikan Agama/Pendidikan Agama dan Budi Pekerti kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
6. Berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam penyusunan dan perakitan soal USBN untuk madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN di madrasah dan sekolah di bawah binaannya.
8. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari madrasah dan sekolah di bawah binaannya melalui Kantor Kementerian Agama dan Kantor Wilayah kementerian Agama.
A. Kisi-Kisi USBN
1. Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
2. Penyusunan kisi-kisi USBN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
3. Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi.
4. Kisi-kisi USBN disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
5. Kisi-kisi USBN disusun oleh Kementerian.
6. Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama.
Naskah USBN
- Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN.
- Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.
- Sebanyak 20%-25% butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama.
- Sebanyak 75%-80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Untuk lingkungan Kemenag sebanyak 75%-80% butir soal dapat disiapkan oleh guru-guru khusus MTs. dan MA oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pokja PPS dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan perakitannya (100%), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Seluruh soal USBN pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
- Naskah soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket utama dan 1 (satu) paket susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.
- Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK yang sederajat dilakukan oleh satuan pendidikan masing- masing berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
- Penggandaan soal USBN beserta kelengkapannya untuk MTs. Dan MA dilakukan melalui input pada aplikasi USBN berbasis komputer pada masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kanwil Kemenag/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SD/MI dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kecuali SDLB oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Master soal digandakan dengan menggunakan sumber dana dari APBD atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.
Jadwal USBN SD/MI
No
|
Ujian
|
Hari, Tanggal
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
1
|
USBN
|
Senin, 22 April 2019
Jumat, 26 April
2019
|
08.00 –
10.00
|
Bahasa Indonesia
|
USBN
Susulan
|
||||
2
|
USBN
|
Selasa, 23 April 2019
Senin, 29 April 2019
|
08.00 –
10.00
|
Matematika
|
USBN
Susulan
|
||||
3
|
USBN
|
Rabu,
24 April 2019
Selasa, 30 April 2019
|
08.00 –
10.00
|
Ilmu Pengetahuan
|
USBN
Susulan
|
Alam (IPA)
|
Jadwal USBN SMP/MTs, SMA/MA
Jadwal pelaksanaan USBN dan USBN Susulan ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya berdasarkan zona/kluster MGMP. Penetapan jadwal USBN di masing-masing zona/kluster mempertimbangkan beberapa hal berikut.
1. Ketuntasan kurikulum;
2. Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan;
3. Hari libur nasional/keagamaan;
4. Jadwal ujian nasional;
5. Jadwal pengumuman kelulusan; dan
6. Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).
Atau lebih jelasnya silahkan anda download dari tautan di bawah ini :
Demikianlah informasi yang kami share terkait POS USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK tahun pelajaran 2018/2019, semoga bermanfaat bagi anda semua. Sumber tulisan ini kami ambil dari POS USBN tahun 2019.
0 Comments: