Rabu, Desember 5

Prosedur Operasional Standar (Pos) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2019


POS Ujian Sekolah Tahun 2019, atau prosedur operasional standar Ujian Nasional SD/MI TP 2018/2019 bagi sekolah dasar, POS Ujian Nasional Tahun 2019 merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2018/2019, Bentuk Lain yang Sederajat, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019. POS USBN dan UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN dan UN tahun 2019. Secara umum, kebijakan USBN dan UN tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan kebijakan tahun 2018. Perbedaannya hanya pada jadwal pelaksanaan dan proyeksi jumlah peserta.

Dalam prosedur ujian nasional kali ada beberapa aspek / langka, diantaranya :
  1. Satuan  Pendidikan  adalah  satuan  pendidikan  dasar  dan  menengah yang meliputi   Sekolah   Menengah   Pertama/Madrasah   Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah    Agama    Katolik    (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
  2. Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan  nonformal  yang  sesuai  dengan  ketentuan  perundang- undangan.
  3. Pendidikan     Kesetaraan     adalah     pendidikan     nonformal     yang menyelenggarakan pendidikan    setara    SMP/MTs    dan    SMA/MA mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
  4. Jenjang   pendidikan   adalah   tahapan   pendidikan   yang   ditetapkan berdasarkan  tingkat  perkembangan  peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  5. Program  Wustha  adalah  pendidikan  dasar  tiga  tahun  pada  Pondok Pesantren Salafiyah  setingkat  Program  Paket  B  dengan  kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  6. Program  Ulya  adalah  pendidikan  dasar  tiga  tahun  pada  Pondok Pesantren Salafiyah  setingkat  Program  Paket  C  dengan  kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  7. Ujian  Sekolah  Berstandar  Nasional  yang  selanjutnya  disebut  USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan  untuk  memperoleh  pengakuan  atas  prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).
  8. Ujian   Nasional   yang   selanjutnya   disebut   UN   adalah   kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

  9. Ujian  Nasional  Berbasis  Komputer  yang  selanjutnya  disebut  UNBK adalah ujian  yang  menggunakan  komputer  sebagai  media  untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya. 
  10. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UNKP  adalah  ujian  nasional  yang  menggunakan  naskah  soal  dan Lembar Jawaban   Ujian   Nasional   (LJUN)   berbasis   kertas   dan menggunakan pensil.
  11. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberikewenangan  sebagai   koordinator   teknis   dalam   melakukan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
  12. Proktor  adalah  petugas  yang  diberi  kewenangan  untuk  menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
  13. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
  14. Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan  menjamin  kelancaran  pelaksanaan  UNBK  atau  UNKP  di  ruang ujian.
  15. Ujian   Nasional   untuk   Pendidikan   Kesetaraan   adalah   kegiatan pengukuran pencapaian  kompetensi  lulusan  pada  mata  pelajaran tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
  16. UN   Susulan   adalah   ujian   nasional   untuk   peserta   didik   yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
  17. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.
  18. Badan  Standar  Nasional  Pendidikan  yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
  19. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
  20. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
  21. Baca Juga :
  22. Bahan UN adalah naskah soal, kaset/compact disk (CD) untuk ujian listening comprehension (LC), lembar jawaban UN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
  23. Dokumen  UN  adalah  bahan  UN  yang  bersifat  rahasia,  terdiri  atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.
  24. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
  25. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban, blangko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan amplop lembar jawaban. 
  26. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
  27. Pendistribusian bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan tempat tujuan.
  28. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang dibentuk oleh  Badan  Penelitian  dan  Pengembangan,  Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan,  yang  bertugas  melaksanakan  proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN.
  29. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
  30. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  31. Menteri   adalah   Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan   Republik Indonesia.
  32. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
  33. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. 


Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil Ujian Nasional
Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:

  1. sangat baik, jika nilai UN lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);
  2. baik, jika nilai lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
  3. cukup, jika nilai lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
  4. kurang, jika nilai lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima). 

Dalam POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 atau POS Ujian Sekolah memberi petunjuk yang berkaitan ; ketentuan umum, peserta ujian, penyelenggara ujian, bahan ujian (kisi-kisi), jadwal pelaksanaan ujian.

Itulah beberapa bocoran mengenai POS Ujian Nasional Tahun 2019 atau lebih jelasnya kita lihat di bawah ini :



Kami akan mengupdate POS Ujian Sekolah jika mengalami revisi, jika nanti sudah dirilis secara resmi

Previous Post
Next Post

0 Comments: