Selasa, Oktober 23

Alur Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta


Dalam rangka menertibkan pengangkatan Kepala Madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat atau madrasah swasta, Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama memandang hal tersebut perlu diatur bagaimana mekanisme pengangkatanya agar dapat dipahami dan dimengerti oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah.

Pengangkatan Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau madrasah swasta pada dasarnya merujuk pada beberapa regulasi atau peraturan yang telah ada, diantaranya :
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah;
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Calon Kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018.

Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta
Untuk memperjelas bagaimana mekanisme dan pelaksanaan beberapa peraturan diatas, tertanggal 5 Oktober 2018 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi telah menerbitkan surat dengan perihal Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta. Adapun mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta sebagaimana tertuang dalam surat tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Ibtidaiyah dan atau Madrasah Tsanawiyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Kedua,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Aliyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengusulkan ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi .

Ketiga,
  • Usulan sebagaimana point pertama dan kedua tersebut dilampiri dengan :
  • Fotocopy sertifikat izin pendirian Madrasah dan akreditasi madrasah;
  • Fotocopy sertifikat pendidik;
  • Fotokopy ijazah minimal S1 atau DIV;
  • Fotocopy sertifikat Diklat calon kepala madrasah bagi yang memiliki;
  • Fotocopy SK pengangkatan awal sebagai guru;
  • Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap dari Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah;
  • Surat keterangan persetujuan dari pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah.
Adapun bagi calon kepala madrasah swasta yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan melampirkan tambahan persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy identitas bagi PNS Kementerian Agama;
  • SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik;
  • Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir;
  • Surat keterangan pengalaman manajerial dari Madrasah asal dibuktikan dengan SK pengangkatan kepala bagi yang pernah menjabat kepala madrasah;
  • Dokumen lain apabila dibutuhkan.
Keempat,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  menerbitkan surat persetujuan atau rekomendasi apabila memenuhi syarat.

Kelima,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah menerbitkan SK pengangkatan kepala madrasah dan melaksanakan pelantikan calon kepala madrasah swasta tersebut selambat-lambatnya 1 bulan setelah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.

Keenam,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah berkewajiban melaporkan dan menyerahkan fotokopi SK pengangkatan kepala madrasah swasta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk jenjang RA, MI, dan MTs) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (untuk jenjang MA) selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pelantikan.

DOWNLOAD SURATNYA DISINI

Demikian informasi yang kali ini dapat kami bagi mengenai Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta, semoga ada manfaatnya terutama bagi calon kepala madrasah maupun yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah.

Previous Post
Next Post

0 Comments: