Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat
Edaran nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Tentang Revisi Petunjuk
Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
Dalam Surat Edaran tersebut, setidaknya ada beberapa poin
perubahan, diantaranya adalah:
Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani
sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi
Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau
dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun
ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina
Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas
tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir
dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2
(dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang
merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas
tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir
dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6
(enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang
merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas
tambahan sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin
11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan
sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang
awalnya tertulis:
Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan
sebagai lVakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala
Bengkel/Kptua program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum
2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling
sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan
sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala
Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum
2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling
sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis:
"Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yang memiliki susunan program
kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah",
Baca Juga : Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018
Baca Juga : Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang
diakui adalah yang merhiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian
dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah”.
Untuk selengkapnya terkait Surat Edaran nomor
1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Tentang Revisi Petunjuk Teknis
Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. sobat Kami Madrasah
dapat mengunduh surat tersebut pada tautan berikut ini:
Demikianlah informasi tentang Revisi Juknis TPG Tahun 2018,
semoga ada guna dan manfaatnya.
0 Comments: