Rabu, Oktober 24

Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Tahun 2018


Halo Sahabat madrasah1120 pada postingan ini saya akan berbagi SK Dirjen Tantang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

 Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 5161 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Pada Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Penilaian hasil belajar adalah merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik. Pelaksanaan penilaian di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah.

Petunjuk teknis penilaian hasil belajar ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Ruang Iingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum memiliki SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;

SK Dirjen Pendis No 5161/2018 Juknis Penilaian Hasil Belajar MI. Unduh
SK Dirjen Pendis No 5162/2018 Juknis Penilaian Hasil Belajar MTs. Unduh
SK Dirjen Pendis No 3751/2018 Juknis Penilaian Hasil Belajar MA. Unduh

Demikian Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Selasa, Oktober 23

Peraturan Menteri Tentang Sistem Pendidikan Di Madrasah


  1. PMA No. 2 Tahun 2008: Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
  2. PMA No. 80 Tahun 2013: Tentang Perubahan Kedua atas PMA no. 10 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
  3. PMA No. 10 Tahun 2010: Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
  4. PMA No. 18 Tahun 2011: Tentang Pedoman Pembentukan dan Penyempurnaan Organisasi Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama
  5. PMA No. 2 Tahun 2012: Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
  6. PMA No. 90 Tahun 2013: Tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah
  7. Baca Juga :
  8. Permendikbud No. 23 Tahun 2013: Tentang Perubahan atas Permendiknas no. 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota
  9. Permendiknas No. 15 Tahun 2010: Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota
  10. Permendiknas No. 24 Tahun 2007: Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
  11. Permendikbud No. 54 Tahun 2013: Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
  12. Permendikbud No. 64 Tahun 2013: Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  13. Permendikbud No. 65 Tahun 2013: Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  14. Permendikbud No. 66 Tahun 2013: Tentang Standar Penilaian Pendidikan
  15. Permendikbud No. 67 Tahun 2013: Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  16. Permendikbud No. 68 Tahun 2013: Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  17. Permendikbud No. 69 Tahun 2013: Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
  18. Permendikbud No. 70 Tahun 2013: Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
  19. Permendikbud No. 71 Tahun 2013: Tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah

Alur Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta


Dalam rangka menertibkan pengangkatan Kepala Madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat atau madrasah swasta, Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama memandang hal tersebut perlu diatur bagaimana mekanisme pengangkatanya agar dapat dipahami dan dimengerti oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah.

Pengangkatan Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau madrasah swasta pada dasarnya merujuk pada beberapa regulasi atau peraturan yang telah ada, diantaranya :
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah;
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Calon Kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018.

Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta
Untuk memperjelas bagaimana mekanisme dan pelaksanaan beberapa peraturan diatas, tertanggal 5 Oktober 2018 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi telah menerbitkan surat dengan perihal Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta. Adapun mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta sebagaimana tertuang dalam surat tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Ibtidaiyah dan atau Madrasah Tsanawiyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Kedua,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Aliyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengusulkan ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi .

Ketiga,
  • Usulan sebagaimana point pertama dan kedua tersebut dilampiri dengan :
  • Fotocopy sertifikat izin pendirian Madrasah dan akreditasi madrasah;
  • Fotocopy sertifikat pendidik;
  • Fotokopy ijazah minimal S1 atau DIV;
  • Fotocopy sertifikat Diklat calon kepala madrasah bagi yang memiliki;
  • Fotocopy SK pengangkatan awal sebagai guru;
  • Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap dari Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah;
  • Surat keterangan persetujuan dari pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah.
Adapun bagi calon kepala madrasah swasta yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan melampirkan tambahan persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy identitas bagi PNS Kementerian Agama;
  • SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik;
  • Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir;
  • Surat keterangan pengalaman manajerial dari Madrasah asal dibuktikan dengan SK pengangkatan kepala bagi yang pernah menjabat kepala madrasah;
  • Dokumen lain apabila dibutuhkan.
Keempat,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  menerbitkan surat persetujuan atau rekomendasi apabila memenuhi syarat.

Kelima,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah menerbitkan SK pengangkatan kepala madrasah dan melaksanakan pelantikan calon kepala madrasah swasta tersebut selambat-lambatnya 1 bulan setelah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.

Keenam,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah berkewajiban melaporkan dan menyerahkan fotokopi SK pengangkatan kepala madrasah swasta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk jenjang RA, MI, dan MTs) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (untuk jenjang MA) selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pelantikan.

DOWNLOAD SURATNYA DISINI

Demikian informasi yang kali ini dapat kami bagi mengenai Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta, semoga ada manfaatnya terutama bagi calon kepala madrasah maupun yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah.