Selasa, Oktober 23

Surat Edaran dan Jadwal Update Emis 2018/2019 Semester 1


Pemutakhiran (update) Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 akhirnya dibuka. Setelah sempat dibuka-tutup untuk keperluan uji coba, akhirnya terbitlah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 4175/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2018 tertanggal 22 Oktober 2018 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren, dan PAI Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019. Dalam surat yang menandai dimulainya pemutakhiran emis tersebut juga dicantumkan lampiran berupa jadwal update emis.

Berdasarkan surat edaran Ditjen Pendis Kemenag tersebut, pemutakhiran data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 akan dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan. Tepatnya pendataan akan dibuka sejak tanggal 23 Oktober 2018 dan berakhir pada 21 Desember 2018. Namun bukan berarti setiap lembaga (madrasah) memiliki waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan pendataan emis. Karena total waktu yang dialokasikan tersebut akan dibagi dalam jadwal pergelombang/wilayah.

1. Surat Edaran Pemutakhiran Emis 2018/2019 Semester Ganjil
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemutakhiran data emis diberlakukan bagi seluruh entitas di bawah binaan Ditjen Pendis Kemenag yang meliputi Emis Madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan Pengawas Madrasah), Emis PD-Pontren, dan Emis PAI (Guru PAI, Pengawas PAI, dan penyelenggara PAI di sekolah).

Aplikasi pendataan yang dipergunakan adalah melanjutkan tahun sebelumnya yaitu menggunakan aplikasi online berbasis web. Aplikasi ini bisa diakses langsung dengan alamat masing-masing, yaitu:

Aplikasi EMIS Madrasah : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
Aplikasi EMIS PD-Pontren : emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren/
Aplikasi EMIS PAI : emispendis.kemenag.go.id/emis_pai/

Khusus bagi Emis Madrasah, berbeda dengan tahun sebelumnya yang dibedakan perjenjang madrasah, kali ini cukup menggunakan satu alamat (url) untuk masuk ke dalam aplikasi bagi semua jenjang baik RA, MI, MTs, MA, maupun Pengawas Madrasah.

Selengkapnya terkait dengan surat edaran ini silakan unduh dan baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 4175/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2018 tertanggal 22 Oktober 2018 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren, dan PAI Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019; UNDUH DI SINI.

2. Jadwal Update Emis 2018/2019 Semester Ganjil
Pemutakhiran (update) data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 memang dibuka selama hampir 2 bulan. Namun dari total waktu yang dialokasikan tersebut dibagi menjadi 12 gelombang dengan masing-masing gelombang hanya dialokasikan waktu 5 hari. Setiap gelombang tersebut terdiri atas beberapa provinsi atau bahkan kabupaten.

Intinya, setiap lembaga hanya memiliki waktu selama 5 hari untuk menyelesaikan updating data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019, dengan waktu yang telah dijadwalkan.

Hal ini terpaksa harus dilakukan untuk mengefektivkan pelaksanaan pemutakhiran data emis yang biasanya terkendala dengan masalah kemampuan server dalam menerima dan memproses lonjakan data.

Jadwal update data Emis 2018/2019 Semester Ganjil adalah sebagai berikut.

  1. Gelombang I, 23 - 27 Oktober, untuk wilayah Jawa Barat 1 (terdiri atas Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kota Bandung, dan Kota Cirebon)
  2. Gelombang II, 28 Oktober - 1 November 2018, untuk wilayah Jawa Barat 2 (terdiri atas Kab. Garut, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kab. Sumedang, dan Kab. Tasikmalaya)
  3. Gelombang III, 2 - 6 November 2018; untuk wilayah Jawa Timur 1 (yang meliputi Kab. Bangkalan, Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Gresik, Kab. Jember, Kab. Jombang, Kab. Kediri, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kota Surabaya)
  4. Gelombang IV, 7 - 11 November 2019; untuk wilayah Jawa Timur 2 (yang meliputi Kab. Lamongan, Kab. Lumajang, Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Malang, Kab. Mojokerto, Kab. Nganjuk, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. Pamekasan, Kab. Pasuruan, dan Kab. Ponorogo)
  5. Gelombang V, 12 - 16 November 2018; untuk wilayah Jatim 3 (Kab. Probolinggo, Kab. Sampang, Kab. Sidoarjo, Kab. Situbondo, Kab. Sumenep, Kab. Trenggalek, Kab. Tuban, dan Kab. Tulungagung), ditambah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
  6. Gelombang VI, 17 - 21 November 2018; untuk wilayah provinsi Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
  7. Gelombang VII, 22 - 26 November 2018; untuk wilayah provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Kep. Riau, DKI Jakarta, dan Dl Yogyakarta.
  8. Gelombang VIII, 27 November - 1 Desember 2018; untuk wilayah Jawa Tengah 1 (meliputi: Kab. Banjarnegara, Kab. Banyumas, Kab. Batang, Kab. Blora, Kab. Boyolali, Kab. Brebes, Kab. Cilacap, Kab. Demak, Kab. Grobogan, Kab. Jepara, Kab. Karanganyar, Kab. Kebumen, Kab. Kendal, Kab. Klaten, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, dan Kab. Kudus)
  9. Gelombang IX, 2 - 6 Desember 2018; untuk wilayah Jawa Tengah 2 (meliputi: Kab. Magelang, Kab. Pati, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Purbalingga, Kab. Purworejo, Kab. Rembang, Kab. Semarang, Kab. Sragen, Kab. Sukoharjo,Kab. Tegal, Kab. Temanggung, Kab. Wonogiri, dan Kab. Wonosobo), ditambah provinsi Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat
  10. Gelombang X, 7 - 11 Desember 2018; untuk wilayah provinsi Aceh, Sumatera Utara , dan Jambi
  11. Gelombang XI, 12 - 16 Desember 2018; untuk wilayah provinsi Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, dan Kep. Bangka Belitung 
  12. Gelombang XII, 17 - 21 Desember 2018; untuk wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Dengan diterapkannya sistem penjadwalan perwilayah memang memperberat kerja operator. Apalagi dengan alokasi waktu yang hanya 5 hari untuk setiap lembaga. Tentu akan sangat terasa bagi madrasah-madrasah besar dengan jumlah siswa yang banyak.

Namun, demi efektivitas pendataan hal ini harus ditempuh. Sehingga, sebelum memasuki jadwal yang ditentukan ada baiknya operator madrasah untuk menyiapkan segala sesuatu sehingga ketika melakukan entri data bisa maksimal meskipun dengan waktu yang terbatas.


Previous Post
First

0 Comments: