Selasa, Oktober 23

KMA No 141 Tahun 2018 Tentang Kelompok Kerja Program Sergur Kementerian Agama


Rekan Guru Madrasah dimanapun Anda berada, seperti halnya Kelompok Kerja yang telah dibentuk pada lingkungan pendidikan baik itu RA, MI, MTs, MA, dan MAK misalnya kelompok kerja kepala, guru, pengawas, ataupun sejenisnya maka untuk lebih menyempurnakan proses penyelenggaraan dan keberlanjutan dari program sertifikasi guru, sekarang telah dibentuk Kelompok Kerja Program Sertifikasi Guru pada Kementerian Agama dan telah resmi di SK kan.

Baca Juga : Guru RA dan Madrasah Yang Linier Ijazah S1/D-IV dengan Program Studi PPG

Adanya KKSG (Kelompok Kerja Sertifikasi Guru) pada Kementerian Agama ini tertuang pada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 141 Tahun 2018  Tentang Kelompok Kerja Program Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama.

Adapaun tugas dari Pokja Sertifgikasi Guru adalah sebagai berikut :
  1. Menyiapkan, menggandakan, dan melakukan sosialisasi panduan regulasi tentang program sertifikasi guru;
  2. Menyiapkan data, informasi, dan dokumenstasi program sertifikasi guru;
  3. Melakukan koordinasi pelaksanaan program sertifikasi guru dengan perguruan tinggi pemyelenggara program sertifikasi guru;
  4. Memberikan fasilitas penerbitan Nomor Registrasi Guru bagi guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi guru;
  5. Melakukan koordinasi penyaluran tunjangan profesi guru;
  6. Melakukan monitoring dan evalusai penyelenggaraan program sertifikasi guru; dan
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas Pokja Program Sertifikasi Guru kepada Menteri Agama c.q Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Untuk lebih jelasnya mengenai KMA No 141 Tahun 2018 Tentang Kelompok Kerja Program Sertifiaksi Guru pada Kementerian Agama bisa Anda unduh melalui tautan link berikut ini.

Download File :

KMA NO 141 TAHUN 2018
Demikian informasi mengenai KMA No 141 Tahun 2018 Tentang Kelompok Kerja Program Sertifiaksi Guru pada Kementerian Agama yang dapat Blog Guru Madrasah sampaikan. Semoga bermanfaat...

Previous Post
Next Post

0 Comments: