Jumat, Februari 21

Pengaturan Jam Kerja Simpatika Semester Genap Tahun 2020


Apa itu simpatika serta fungsi dan kegunaannya ? kadang pertanyaan itu muncul dalam benak kita dan kadang tidak menemukan jawabannya. disini akan dijelaskan secuil pengertian simpatika. Simpatika adalah Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.

Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya.
Proses transaksi data pada Layanan SIM PTK Online.

Kemenag akan melibatkan secara berjenjang dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, hingga Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.

Mari kita bangun bersama peningkatan mutu PTK Kemenag dengan pemanfaatan Teknologi Informasi terkini yang lebih cepat, mudah, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.

Dalam semester genap ini simpatika mengupdate data jam kerja yang harus di isi oleh madrasah Pengaturan Data Jam Kerja GTK, satu fitur baru di layanan Simpatika Kemenag di semester ini. Seting Jam Kerja GTK memang baru muncul pada semester kedua tahun 2020 ini. Pada periode sebelumnya, jika guru dan tenaga pendidikan sudah aktif, beserta jam mengajar perminggunya, maka Kepala Madrasah dapat langsung melakukan keaktifan kolektif. Namun kini, ada tambahan parameter baru yakni jam kerja guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah.

Saat Kepala Madrasah akan melakukan keaktifan kolektik (cetak S25a), di bagian bawah data guru dan data tenaga pendidikan terdapat kolom tambahan "Set Jam Kerja PTK" dalam kondisi merah. Kepala Madrasah atau Operator Madrasah harus melakukan pengisian atau pengaturan jam kerja ini sesuai aturan yang berlaku hingga Kepala Madrasah dapat mencetak Form S25a.

Set Jam Kerja GTK merupakan fitur untuk mengatur lama jam bekerja setiap PTK perharinya selama sepekan. Mulai bekerja jam berapa dan berakhir hingga jam berapa. Sesuai ketentuan, guru PNS dan penrima TPG, selain wajib memenuhi beban kerja 24 Jam Tatap Muka perminggu, pun harus memiliki akumulasi jam kerja perminggu sebanyak minimal 37,5 jam.

Bagaimana cara pengaturan jam kerja di Simpatika?

Agar Kepala Madrasah dapat mencetak S25a (Keaktifan Kolektif) dan GTK dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, Pengajuan SKMT dan SKBK, mau tidak mau Set Jam Kerja GTK harus diisi. Bagaimana cara mengisinya?

Untuk mengisinya, cara dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  • Kepala Madrasah atau Operator login ke Simpatika layanan Madrasah (bukan Akun PTK)
  • Klik menu "Sekolah"
  • Klik menu "Jadwal"
  • Klik submenu "Lihat Jam Kerja" (di kelompok Kalender Akademik)
  • Muncul pengaturan Jam Kerja GTK, klik tanda plus (+) di sebelah kanan
  • Muncul jendela "Tambah Jam Kerja"
  • Pilih "Jenis Jam Kerja", 
  • Isikan jam masuk dan pulang GTK setiap hari
  • Pastikan jumlah keseluran jam kerja selama seminggu, minimal sudah 37,5 jam
  • Klik Simpan
untuk sekarang layanan jam kerja masih belum di simpan silahkan tunggu info selanjutnya ...........


Selasa, Februari 11

RPP Satu Lembar Kelas 3 SD MI Tahun 2020



Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu komponen administrasi pembelajaran yang wajib dimiliki guru.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus.

RPP wajib dimiliki guru sebagai bagian dari perangkat mengajar. RPP menjadi pedoman bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Kebijakan baru tersebut berupa penyederhanaan RPP, dengan mempertimbangkan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif artinya penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Sedangkan berorientasi pada Peserta Didik berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas.

Kebiakan penyederhanaan RPP ini dimantapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Pertimbangan penyederhanaan RPP ini adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan

Terdapat 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan semua komponen tersebut harus ada dalam penyusunan RPP.

Melalui penyederhanaan RPP ini, maka guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Hanya ada 3 (tiga) omponen inti dalam penyederhanaan RPP, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.

1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.

Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator yang telah ditentukan.

2. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.

Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.

Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.

3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)
Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.

Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.

Guru yang sudah membuat RPP dengan format yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah tetap dapat menggunakan format RPP yang sudah dibuat sebelumnya.

Guru juga dapat memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik.

Contoh RPP satu lembar kelas 3 SD MI semester 2 Tema 5, 6,7, dan 8 dapat di download pada link berikut.

Contoh RPP satu lembar kelas 3 SD MI Tema 5 (Download)
Contoh RPP satu lembar kelas 3 SD MI Tema 6 (Download)
Contoh RPP satu lembar kelas 3 SD MI Tema 7 (Download)
Contoh RPP satu lembar kelas 3 SD MI Tema 8 (Download)

Semoga bermanfaat ......

Senin, Februari 3

Surat Edaran Penyesuaian Pengelolaan SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020

Tahun pelajaran 2019-2020 telah dimulai, begitu juga dengan semua sistem informasi diseluruh lingkungan pendidikan dibawah naungan kementerian agama. Simpatika sebagai pusat data Guru, Tenaga Kependidikan, Kepala Madrasah dan Siswa juga akan segera membuka kembali sistem untuk Tahun pelajaran 2019-2020. Simpatika 2020 akan segera dirilis sesuai dengan informasi yang telah diterbitkan melalui surat edaran dari dirjen pendidikan islam (Pendis) Nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 perihal tentang Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Untuk surat resminya silahkan anda unduh dan lihat disini

Simpatika Masih Vakum Operator Bisa Istirahat
Pasca liburan kemaren memang Simpatika seperti vacum, operator bisa sedikit beristirahat. namun hal itu bukanlah berarti apa-apa. Simpatika masih akan terus berlanjut ke semester ganjil 2019/2020. Dalam surat tersebut dirjen pendis mengintruksikan untuk memperhatika beberapa poin penting seperti linieritas guru sesuai dengan sertifikat pendidik,  pemetaan ijazah S1 seluruh guru oleh GTK.
Selain itu fokus absensi juga tidak kalah penting karena kemungkinan kedepanya simpatika sudah tidak memberi lagi toleransi untuk keterlambatan dalam pengisian absensi.

Cek Update Portofolio Simpatika Secara Berkala
Bagi guru yang memiliki perubahan data seperti perubahan Pangkat Golongan bagi PNS, perubahan Biodata, Perubahan Riwayat Pendidikan dan lain-lain wajib diupdate disimpatika. Hal ini dilakukan agar portofolio PTK di simpatika bisa terupdate sesuai dengan realita yang ada.

Sehubungan dengan telah dimulainya Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020, Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pembukaan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah di SIMPATIKA mulai tanggal 3 Februari 2020; 
  2. Penyesuaian kebijakan tentang liniearitas guru yang bersertifkat pendidik akan diimplementasikan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019;  
  3. Berkenaan dengan poin 2 di atas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 di SIMPATIKA bagi seluruh guru madrasah secara bertahap.
  4. Pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi guru madrasah yang sudah bersertifikasi, sedangkan pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021 bagi guru madrasah yang belum bersertifikasi; 
  5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melakukan sinkronisasi seluruh data Guru PNS dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian melalui verval Guru PNS; 
  6. Pembukaan kembali kewajiban verval Nomor Statistik Madrasah (NSM) bagi Satuan Pendidikan yang belum terdata NSM nya di SIMPATIKA; 
Mengingat pentingnya pelaksanaan hal-hal tersebut di atas, kami mohon Bapak/Ibu
mensosialisasikan informasi dimaksud kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah
masing-masing.

Atau lebih jelasnya kita lihat Surat Edaran dibawah ini :

Demikian informasi tentang Simpatika Madrasah Tahun 2020, semoga dapat bermanfaat.

Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Tahun 2020


Pada beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus pinjaman profesi guru (TPG).

Pasalnya, ke depan akan diterapkan bagan penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

A.  PENGERTIAN UMUM
  • Tunjangan  Profesi  Guru  (TPG)  adalah tunjangan yang diberikan  kepada  guru yang memiliki sertifikat penc1idik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
  • Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil yang  selanjutnya  disingkat  GBPNS  adalah guru  bukan pegawai negeri sipil pada madrasah  yang  diselenggarakan oleh pemerintah,  pemerintah  daerah  dan  masyarakat  sesuai dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan.
  • Inpassing  adalah proses penyetaraan  jabatan,  pangkat,  dan golongan  Guru
  • Bukan Pegawai  Negeri  Sipil (GBPNS) dengan pangkat,  golongan, dan jabatan
  • Guru  Pegawai Negeri Sipil.
  • Guru  adalah  pendidik  profesional  dengan tugas  utama  mendidik,  mengajar, membimbing,  mengarahkan, melatih,  menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Pengawas  sekolah  pada madrasah  adalah  guru  Pegawai  Negeri  Sipil  yang diangkat  dalam jabatan  fungsional  pengawas oleh pejabat  yang  berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial  pada madrasah.
  • Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan  pendidikan umum dan kejuruan dengan  kekhasan agama Islam  yang  mencakup  Raudhatul  Athfal,  Madrasah   Ibtidaiyah,  Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah  Kejuruan.
  • Satuan   Administrasi   Pangkal   yang  selanjutnya   satminkal   adalah   satuanpendidikan  utama  yang  secara  administrasi   Guru   atau   Kepala   Madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
  • Kualifikasi  Akademik adalah ijazah  jenjang  pendidikan akademik yang harusdimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan madrasah formal di tempat penugasan.
  • Sertifikasi adalah  proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
  • Sertifikat  Pendidik adalah bukti  formal  sebagai  pengakuan yang  diberikan kepada guru  sebagai  tenaga  professional  yang  diterbitkan  oleh  Lembaga Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan   sesuai  dengan  peraturan   perundang-undangan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar peniadaan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada hukum single salary bagi PNS sebab diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tahun 2020 ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI melalui Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2020 yang ditandatangani pada 31 Desember 2019 di Jakarta.

Dalam Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 diatur tentang Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Ketentuan Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Pembayaran TPG Madrasah dan lain sebagainya.

TPG Madrasah Tahun 2020 diberikan kepada guru madrasah yang memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan. Guru merupakan tenaga profesional yang bekerja untuk mewujudkan proses pembelajaran yang profesional.

Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik, Nomor Regsitrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 diatas berlaku bagi Guru madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun juga Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Dapat Dibayarkan
  1. Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 dapat dibayarkan apabila;
  2. Guru yang sakit selama 14 (empat belas hari) dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  3. Guru yang melaksanakan Cuti Bersalin (Untuk anak pertama sampai dengan anak ketiga);
  4. Guru yang melaksanakan Cuti besar untuk pergi Haji dan/atau Umroh;
  5. Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, Workshop dan Bimtek dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah dan dilampiri Surat undangan, Foto dan atau sertifikat;
  6. Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung atau pejabat terkait;
  7. Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (cuti belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru.

Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Tidak Dapat Dibayarkan
  1. Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 tidak dapat dibayarkan apabila;
  2. Guru yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
  3. Guru yang melaksanakan cuti besar melahirkan untuk anak ke-4 (empat) dan seterusnya;
  4. Guru yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
  5. Guru yang melaksanakan Cuti diluar tanggungan negara;
  6. Guru melaskanakan Ibadah Haji/Umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (Cuti besar).
  7. Guru yang melaksanakan perkuliahan (tugas belajar) dengan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai. Dibayarkan kembali pada bulan ketujuh sejak kembali melaksanakan tugas aktif.

Bapak/Ibu Guru berikut adalah Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2020.

Dengan adanya Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 ini, diharapkan dpat dijadikan pedoman pelaksanakan penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2020 terkait.

Demikian informasi tentang Juknis TPG Madrasah Tahun 2020, semoga dapat bermanfaat.