Selasa, Maret 12

Juknis TPG Madrasah Tahun 2019


Menteri Agama telah menetapkan petunjuk teknis TPG bagi guru Madarasah tentang kegiatan tata cara pembayaran atau penyaluran Tunjangan. Jadi bagi anda yang memang telah lulus sertifikasi dapat memperoleh tunjangan.

Juknis TPG 2019 madrasah Kemenag digunakan sebagai acuan bagi guru dan pejabat dalam rangkah mengitung dan menetapkan beban kerja pendidik tingkat madrasah agar TPG dapat dibayarkan.

Bapak/ibu yang memang profesional mempunyai kompetensi pendidik serta telah mempunyai Sertifikat pendidik sudah selayaknya mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Diterbitkanya Petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2019 oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam, sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan TPG dilingkungan Kementerian Agama semua kabupaten/kota, propinsi, agar berkas yang disusun memiliki standard kesamaan serta kelangkapan sesuai aturan yang berlaku dalam Juknis Penyaluran TPG Madrasah 2019.

Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Diharakan bagi guru yang menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun meningkatkan kopetensi, motifasi, profesionalisme, serta kinerjanya dalam melakukan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undang dipandang perlu memberkan tunjangan profesi.

Bahwa untuk memberikan kelancaran penbayaran TPG 2019 Kemenag atau Guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikasi pendidik dan nomer registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu adanya pengaturan mekanisme TPG 2019.

Perubahan Ekuivalensi Tugas Tambahan

Berdasarkan juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019, terutama Bab III, Penerima Tunjangan Profesi Guru, terdapat beberapa perubahan terkait dengan pengakuan ekuivalensi tugas tambahan guru. Tugas tambahan untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yaitu tugas tambahan dan tugas tambahan lain.

Tugas tambahan guru terdiri atas:
  1. Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
  2. Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
  3. Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
  4. Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
  5. Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM


Tugas tambahan lain guru meliputi:
  1. Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
  2. Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
  3. Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
  4. Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
  5. Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
  6. Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
  7. Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
  8. Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)

Tugas tambahan lain dapat dikomulatifkan hingga maksimal 6 JTM. Sedangkan bagi yang mengampu tugas tambahan (Wakamad, Ka Perpustakaan, dll) dapat ditambahkan tugas tambahan lain tetapi tidak dihitung ekuivalensinya.

Dari daftar tugas tambahan tersebut terdapat jenis tugas tambahan baru seperti pengurus organisasi profesi guru yang pada juknis sebelumnya tidak tercantum. Namun juga terdapat perubahan terkait jumlah ekuivalensi beban kerja terutama pada wali kelas dan pembina pramuka yang sebelumnya diakui sebagai 6 JTM pada juknis TPG 2019 hanya diakui 2 JTM.

Juknis Penyaluran TPG 2019 Madrasah
Dalam rangka ketertiban administrasi dalam pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Lingkungan Kementerian Agama tahun 2019. Bersama ini disampaikan petunjuk teknis Penyusunan Berkas Verifikasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kementerian Agama di setiap Kabupaten.

Tujuan Juknis TPG madrasah ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan menyusun Berkas Pencairan Tunjangan Profesi guru dilingkungan Kemenag. Dan agar berkas yang disusun memiliki standard kesamaan serta kelangkapan sesuai aturan Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2018.



Dengan adanya juknis TPG 2019 Kemenag ini guru madrasah dapat mengetahui berapa dana tunjangan yang akan diberikan dan waktu pemberian.

Download Juknis TPG Madrasa 2019 PDF
Nah, bagi anda yang ingin melihat mekanisme Juknis Pencairan TPG Madrasah dan Juknis TPG Kemanag 2019 dapat anda unduh dibawah ini:

Juknis Penyusunan Berkas Verifikasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2019 DISINI

Download Juknis TPG-Kemenag 2019 PDF

Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Juknis TPG Madrasah 2019, semoga info juknis tpg kali ini dapat bermanfaat.