Rabu, Februari 13

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019


Download Juknis BOS 2019 Kemenag untuk MI, MTs dan MA – Pada Tahun Anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;

Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.

Pengertian Juknis BOS 2019 Kemenag (MI, MTs dan MA)
BOS yaitu program pemerintah yang pada intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia untuk unit pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Th. 2008 Mengenai Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk bahan atau perlengkapan pendidikan habis gunakan, serta biaya tidak langsung berbentuk daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan fasilitas serta prasarana, uang lembur, transportasi, mengkonsumsi, pajak, asuransi, dan lain-lain. Akan tetapi, terdapat banyak type pembiayaan investasi serta personalia yang diijinkan dibiayai dengan dana BOS. Dengan detil type aktivitas yang bisa dibiayai dari dana BOS dibicarakan di bagian pemakaian dana BOS.


Maksud Bantuan Operasional Sekolah untuk Madrasah
Pada umumnya program BOS mempunyai tujuan untuk mengurangi beban masyarakat pada pembiayaan pendidikan yang berkualitas. Dengan khusus program BOS mempunyai tujuan untuk :

Membebaskan semua model biaya pendidikan untuk semua siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri ataupun madrasah swasta
Membebaskan biaya operasional sekolah untuk semua siswa MI negeri, MTs negeri serta MA Negeri.
Mengurangi beban biaya operasional sekolah untuk siswa di madrasah swasta.
Mekanisme Penyaluran Dana BOS

Penyaluran dana BOS ke madrasah swasta dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS sudah teranggarkan dalam DIPA masing-masing satker madrasah negeri. Pencairan dana BOS ke madrasah swasta dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening madrasah swasta sebagai penerima bantuan operasional.

1. Besar Biaya Satuan BOS 2019 Tetap

Sebagaimana ayo madrasah kutip dari Juknis BOS Madrasah 2019, besar biaya satuan BOS 2019 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  2. Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  3. Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Pun terkait dengan waktu penyaluran dana BOS. Pada tahun anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan secara dua tahap (setiap semester).

Secara garis besar tidak terdapat perubahan mencolok dari Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2019 dibanding Juknis BOS 2018.

2. Download Juknis BOS Madrasah 2019

Bagi madrasah, memiliki juknis BOS 2019 adalah keniscayaan. Karena selain mengatur tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 juga melampirkan contoh berbagai formulir yang diperlukan dalam pengelolaan BOS hingga di tingkat madrasah.


Untuk itu, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019.

Juknis BOS Madrasah 2019 (UNDUH DI SINI)

Dengan memiliki dan menggunakan Juknis BOS Madrasah 2019 sebagai pedoman pengelolaan bantuan operasional sekolah di madrasah masing-masing diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperlancar proses pelaksanaan bantuan pada madrasah hingga lebih tepat prosedur, tepat waktu, dan tepat guna.

Minggu, Februari 3

Juknis Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) RA Tahun 2019


Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) telah dirilis akhir Januari silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 632 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019. Sesuai namanya, SK Dirjen Pendis ini merupakan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan BOP bagi RA.

Pengertian BOP
BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing- masing RA. BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.

BOP atau bantuan Operasional Pendidikan adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal (RA) yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. Penerimanya merupakan RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Oleh penerimanya, bantuan ini dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia. Sehingga RA yang bersangkutan akan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.

Tujuan BOP
Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD

Secara khusus program BOP bertujuan untuk :
Membantu biaya operasional RA
Mengurangi angka putus sekolah pada RA
Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA
Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah
Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Sasaran Program dan Besar Bantuan BOP
Sasaran program BOP adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.

Dana BOP RA yang diterima dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan Pembelajaran dan Bermain yang antara lain:

Pembelian bahan bermain dan bahan belajar pada Rayang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan dan tematik seperti, alat peraga edukatif dan buku-buku perpustakaan
Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon,spidol, pensil, bahan habis pakai lain dan bahan pembelajaran sejenis lainnya
Kegiatan pertemuan dengan orang tua/ wali murid (kegiatan parenting)
Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler

Untuk Kegiatan Pendukung, yang meliputi antara lain:

  • Penyediaan buku administrasi
  • Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatantingan dan isi kotak P3K
  • Pemberian peningkatan gizi atau makanan tambahan anak
  • Biaya pertemuan guru, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas dan pengembangan guru dan pendidik
  • Honorarium guru dan tenaga kependidikan

 Baca Juga : Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Dan guna kegiatan lainnya, yang meliputi:

  • Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan
  • Dukungan penyediaan alat-alat publikasi RA (leaflet, booklet, poster, papan nama) terutama dalam penerimaan siswa baru
  • Langganan dana dan jasa lainnya (listrik, telepon / internet, air)
  • Pembelian perangkat pengolah data
  • Kegiatan UKS

Untuk lebih jelasnya silahkan save Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019 Disini. 

Semoga bermanfaat ......