Rabu, Oktober 31

RPP Kelas 4 SD/MI Semester 1/2 Kurikulum 2013 Revisi 2018


RPP Kelas 4 SD/MI Semester 1 Kurikulum 2013 Revisi 2018
Pada postingan ini saya akan berbagi RPP Kelas 4 jenjang SD/MI Semester 1/ ganjil Kurikulum 2013 Revisi 2018 yang tentunya bisa anda unduh secara gratis.

 RPP (Rencana pelaksanaan pembelajaran) merupakan rencana pembelajaran yang mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, buku panduan guru, progam stahuanan, program semester dan lain sebagainya. RPP K13 kelas 4 Revisi terbaru 2018 yang coba saya bagikan ini di dalamnya terdapat KI1, KI2, KI3 dan KI4, yang bertujuan untuk menumbuhkan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan para peserta didik di tahun pelajaran 2018/2019.

Selain itu, RPP kelas IV k13 revisi 2018 ini sudah Integritas, PPK, Literasi, 4C dan HOST. Seperti kita katahui bersama, RPP wajib dibuat oleh guru khususnya RPP Kelas 4 semester ganjil Kurikulum 2013 Revisi terbaru 2017 yang coba saya bagikan ini.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) K13 revisi 2018 kelas 4/ IV ini dapat di jadikan referensi/ contoh dalam pembuatan RPP kelas 4 tahun pelajaran 2018/2019. Nah, untuk memudahkan bapak/ ibu guru mengunduh file atau berkas RPP kelas 4 semester genjil k13 revisi 2018, saya menyimpannya dalam folder berbentuk rar, untuk membukanya bapak dan ibu guru harus mengekstraknya terlebih dahulu.

Baca Juga : Perangkat Pembelajaran Kelas 5

Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki RPP Tema 1 2 3 4 Kelas 4 SD/MI Semester ganjil K13 Revisi 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

RPP Kelas 4 K13 Revisi 2018  Unduh

Demikian RPP Kelas 4/ IV jenjang SD/MI Semester 1/2 Kurikulum 2013 Revisi 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018



Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.

Dalam Surat Edaran tersebut, setidaknya ada beberapa poin perubahan, diantaranya adalah:
Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:

Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:

1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.

Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:

1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.

Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis:

Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai lVakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Kptua program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yang memiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah",

Baca Juga : Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018

Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang merhiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah”.

Untuk selengkapnya terkait Surat Edaran nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. sobat Kami Madrasah dapat mengunduh surat tersebut pada tautan berikut ini:



Demikianlah informasi tentang Revisi Juknis TPG Tahun 2018, semoga ada guna dan manfaatnya.

Selasa, Oktober 30

Panduan Mengerjakan Aplikasi ARD Madrasah


Assalamualaikum Wr Wb
Sahabat Madrasah kali ini admin akan menjelaskan sedikit tentang Aplikasi Raport Madrasah, Aplikasi Rapor Digital merupak unit tata usaha atau petugas yang
terkait dengan pendataan dan administrasi lembaga madrasah. sebagai operator Madrasah tentunya sudah hampir sepenuhnya mengola data yang ada di Madrasah. berikut ini mungkin bisa kita jadikan panduan untuk mempermudah kinerja kita sebagai Operator Madrasah, mari kita simak dengan santai acuan berikut ini :

Untuk mengakses aplikasi Rapor Digital  yang pertama setelah anda membuka Browser (Chrome, Firefox, utamakan Chrome lebih stabil), adalah dengan masukan alamat: 192.168.0.102

Login Operator pada Aplikasi Rapor Digital Sebagai operator madrasah berikut adalah langkah untuk mengakses aplikasi Rapor Digital guna untuk menginput datadata madrasah. Untuk mengakses halaman tersebut pengguna operator melakukan login dengan memasukan username dan password:
Langkah-langkah Login :
1. Pilih jenjang madrasah
2. Masukan username dan password Pengguna
3. Klik Login atau tekan Enter


Tahapan Penggunaan Aplikasi :
1. Setelah memasukan alamat akan muncul tampilan Beranda Aplikasi Rapor Digital.
halaman terdapat informasi dari jumlah guru, jumlah siswa, jumlah rombongan belajar dan ekstrakulikuler. Berikut tampilan halaman di bawah ini

2. Melengkapi Data Madrasah 



Langkah-langkah Kelola Data Madrasah :
1. Isi form-form yang sudah disediakan pada menu Identitas
2. Kemudian isi form-form pada menu lokasi
3. Isi nama kepala madrasah berikut NIP
4. Kemudian klik Browse untuk mengupload Logo Madrasah
5. Selanjutnya jika pengguna telah mengisi data diri dengan benar
   klik tombol Simpan.

3.  Konfigurasi Data Mata Pelajaran
Langkah-langkah Sinkron Mata Pelajaran :
1. Klik menu Konfigurasi
2. Kemudian klik sub menu Mata Pelajaran
3. Di karenakan akun madrasah pertama login maka data mata pelajaran masih kosong
4. Klik tombol Sinkron untuk sinkronisasi data Mata Pelajaran, di harapkan jaringan tersambung            dengan internet

Berikut tampilan data Mata Pelajaran yang sudah berhasil di sinkronkan, terdapat beberapa tabel pada halaman tersebut seperti Tingkatan Mata Pelajaran, Nama Mata Pelajaran, Pengelompokan dan KKM.

4.  Langkah 3 – Input Muatan Lokal
Langkah-langkah input muatan lokal
1. Klik menu konfigurasi
2. Kemudian klik sub menu Muatan Lokal
3. Selanjutnya akan tampil daftar muatan lokal sesuai muatan lokal yangada di madrasah Ibtidaiyah,      salah satu contoh berikut ini
4. Selanjutnya untuk menambahkan muatan lokal yang baru klik tambah baru pada tombol pojok            kanan atas, maka akan tampil halaman berikut ini

5. Langkah 4 – Input Ekstrakulikuler Madrasah 
Langkah-lankah input muatan lokal
1. Klik menu Konfigurasi
2. Kemudian klik sub menu Ekstrakulikuler
3. Berikut salah satu contoh ekstrakulikuler yang sudah ditambahkan oleh madrasah
4. Untuk menambahkan data Ekstrakulikuler baru klik tombol Tambah pada kanan pojok kanan atas,       maka akan tampil halaman di bawah ini.
5. Isi nama ektrakulikuler
6. Kemudian isi nama pembina ekstrakulikuler tersebut
7. Klik Simpan untuk menyimpan ekstrakulikuler yang akan ditambahkan

6. Langkah 5 – Input Data Guru
   1. Input Menggunakan Format yang sudah di tentukan
   2. Setelah input guru telah selesai kemudian atur bidang mata pelajaran guru tersebut



7.  Langkah-langkah mengatur mengajar
a. Pilih bidang Mata Pelajaran guru tersebut dengan sesuai dan benar, bisa lebih dari satu
b. Kemudian pilih muatan lokal jika tidak mengajar kosongkan saja
c. Kemudian klik Simpan

8. Langkah 6 - Input Data Siswa
   Input Menggunakan Format yang sudah di tentukan/ Uploud excel



9. Langkah langkah mengatur rombel 
1. Klik tombol Atur Rombel, kemudian akan tampil halaman form berikut ini
2. Kemudian pada tebel selanjutnya yaitu terdapat tombol profil siswa yang berfungsi untuk melihat        dan mengedit siswa yang sudah di tambahkan dan tombol hapus berfungsi untuk menghapus siswa      tersebut

10. Langkah 8 – input Data Rombel
Langkah –langkah menambahkan rombel
1. Klik menu konfigurasi
2. Kemudian klik sub menu rombongan belajar
3. Salah satu contoh rombel yang sudah di tambah kan yaitu berdasarkan nama rombel, jumlah siswa      dan wali kelas
4. Kemudian untuk menambhkan rombel baru klik tombol tambah yang terletak di pojok kanan atas,      berikut tampilan form input dibawah ini


5. Pilih tingkatan rombel tersebut
6. Selanjutnya isi nama rombel
7. Pilih wali kelas dari rombel tersebut
8. Klik simpan untuk menyimpan rombel yang akan ditambahkan

Selesai tugas operator untuk input data madrasah, selanjutnya bisa dikerjakan melalui guru kelas masing-masing,

11. Cetak Rapor
Menu ini salah satu menu paling utama untuk operator guru wali kelas, karena menu ini hanya terdapat pada operator guru dan wali kelas rombel, yang bertugas untuk mencetak rapor yang sebelumnya sudah di inputkan nilai-nilai oleh operator guru sesuai mata pelajaran masing-masing, berikut tampilan halaman di bawah ini.

Langkah-langkah cetak rapor
1. Klik menu wali kelas
2. Kemudian klik sub menu Rapor
3. Berikut tampilan siswa murid wali kelas, klik tombol cetak untuk mencetak rapor, berikut                    tampilan halaman di bawah ini

Tapi sayangnya hingga sampai saat ini belum ada sosialisasi 
Demikian bocoran dari admin mengenai Aplikasi Raport Digital Madrasah semoga bermanfaat untuk Madrasah kita. Amien

Senin, Oktober 29

Surat Edaran Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah sikurma.kemenag.go.id


Menindaklanjuti Surat Kementerian Agama Republik Indonesia :
Nomor. 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RAPORT MADRASAH
Kementerian Agama kini telah merilis sebuah aplikasi rapor digital untuk madrasah di seluruh Indonesia. Aplikasi ini dibuat dengan berbasis website, maksudnya pengguna bisa menggunakan aplikasi ini dengan membuka alamat web khusus. Adapun alamat website Aplikasi Rapor Digital Madrasah adalah http://sikurma.kemenag.go.id/ard/ jika anda ingin melihat tampilan dari website tersebut langsung saja kunjungi websitenya.

Apa itu Aplikasi Rapor Digital (ARD)?
Aplikasi Rapor Digital atau yang disingkat dengan ARD adalah unit tata usaha atau petugas yang terkait dengan pendataan dan administrasi lembaga madrasah.

Untuk membuka aplikasi Rapor Digital ini terlebih dahulu pastikan anda terhubung dengan jaringan internet dan mempunyai aplikasi browser seperti Mozilla Firefox atau Google Chrome dan lain-lain (disarankan menggunakan browser google chrome) pada PC anda

ARD ini ditujukan guna melayani rakyat dengan memakai sarana dan anggaran yang merupakan hak rakyat. Penyerapan anggaran harus diselaraskan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat sehingga manfaatnya terasa optimal.

Baca Juga :
Di sisi lain, ARD merupakan langkah dalam inovasi agar lembaga Madrasah semakin kekinian, jangan sampai dianggap seperti mesin tua yang usang.

Sehingga kedepan Penilaian Hasil Belajar yang tertuang dalam ARD sudah dilakukan secara digital dan terintegrasi, serta Madrasah kedepan turut serta dalam pelaksanaan e-Government, dan Clean Government

Cara Login Aplikasi ARD
  • Adapun cara Login aplikasi ARD adalah sebagai berikut:
  • Pastikan laptop/komputer anda terhubung dengan internet
  • Buka web browser anda, saya anjurkan menggunakan Google Chrome atau Mozila, lebih stabil Google Chrome saja
  • Masukkan alamat Aplikasi ARD berikut ini http://sikurma.kemenag.go.id/ard/
  • Nanti akan muncul tampilan seperti di bawah ini
  • Ada 4 pilihan lembaga yaitu, Rhoudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah
  • Pilih salah satu lembaga yang ada, di sini saya memilih Madrasah Aliyah
  • Maka akan tampil seperti gambar di bawah ini


http://sikurma.kemenag.go.id/ard/ Alamat Website Aplikasi Rapor Digital Madrasah
Masukkan Userbane dan Password
Kemudian Klik Tombol Masuk

INFO PENTING
  1. Untuk sementara kami belum tahu Username dan Password untuk Login Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Ketika sudah tahu, nanti pasti akan kami bagikan kepada anda semua. Untuk saat ini masih ada Kemenag Propinsi Masing-masing
  2. Sebelum masalah nisn tuntas maka penggunaan ARD akan terkendala. 
  3. Untuk RA masih belum jelas, apakah di haruskan atau tidak
Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah
Sebagai informasi tambahan berikut ini kami bagikan Juknis Hasil Belajar Madrasah
Demikianlah informasi mengenai Aplikasi Rapor Digital Madrasah yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Minggu, Oktober 28

Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2018


Hasil seleksi administrasi CPNS 2018 Kementerian Agama (Kemenag) telah diumumkan. Pihak Kemenag melalui akun twitter resminya mengumumkan hasil seleksi admininistrasi CPNS 2018 pada Rabu (24/10/2018).

berikut diumumkan hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Agama tahun 2018. Selamat mencermati Demikian dan terima kasih!" cuit Kemenag.

Berikut link pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag 2018:

Pengumuman Hasil Seleksi

Hasil Seleksi Administrasi

Kemenag membuka sebanyak 17.175 formasi lowongan kerja Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Dari 17.175 lowongan di Kemenag tersebut, dibutuhkan sebanyak 10.520 guru dan 4.485 dosen. Selanjutnya, guru eks tenaga honorer K2 sebanyak 1.480 orang, pejabat fungsional tertentu 435 orang, penghulu 132 orang, penyuluh 60 orang dan jabatan fungsional umum 45 orang.

Menurut Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi, Rabu (19/9/2018) penerimaan 17.175 CPNS tersebut untuk ditempatkan di seluruh satuan kerja Kemenag se-Indonesia.

Jumlah formasi CPNS Kementerian Agama ini sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 49 tahun 2018 perihal formasi pegawai kementerian agama tahun anggaran 2018.

Persyaratan penerimaan CPNS, menurutnya harus mengikuti syarat yang ditetapkan pada Sistem Seleksi CPNS Nasional. Untuk mengikuti seleksi, calon pelamar dapat mengakses https://sscn.bkn.go.id.

Masyarakat diminta hati-hati untuk tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat memasukkan menjadi PNS di Kementerian atau Lembaga tertentu.

Proses seleksi CPNS 2018 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

RPP Kelas 3 Kurikulum 2013 Edisi Update


Halo sahabat Madrasah yang baik hati, kali ini admin bospedia ingin membagikan RPP untuk kelas 3 MI dalam pembahasan kurikulum 2013 dan sudah di revisi tahun 2018. Jadi sahabat bospedia bisa memilikinya dengan cara mendowload. Sudah admin sediakan dari tema 1 hingga 9. RPP merupakan salah satu bukti perencanaaan pembelajaran atau perangkat pembelajaran. Adapun yang dimaksud perencanaan pembelajaran adalah kegiatan memproyeksikan tindakan apa yang akan dilaksanakan dalam suatu proses belajar mengajar  yaitu dengan mengkoordinasikan komponen-komponen pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, cara penyampaian kegiatan (metode, model dan teknik), serta bagaimana mengukurnya menjadi jelas dan sistematis, sehingga nantinya proses belajar mengajar menjadi efektif dan efisien.

Perencanaan termasuk di dalam RPP selalu mempunyai arah yang hendak dicapai yaitu tujuan yang harus dirumuskan dalam bentuk sasaran yang jelas dan terukur. Strategi untuk mencapai tujuan berkaitan dengan penetapan keputusan yang harus dilakukan oleh seorang perencana. Penetapan sumber daya yang dapat mendukung diperlukan untuk mencapai tujuan meliputi penetapan sarana dan prasarana yang diperlukan, anggaran biaya dan sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Implementasi adalah pelaksanaan dari strategi dan penetapan sumber daya.

mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil proses belajar mengajar; 2) dengan menyusun rencana pembelajaran secara profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan mampu melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana.

Baca Juga : RPP K13 Kelas 4

Sedangkan, fungsi RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) adalah sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar ( kegiatan pembelajaran ) agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efisien. Dengan kata lain rencana pelaksanaan pembelajaran berperan sebagai scenario proses pembelajaran. Oleh karena itu, rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya bersifat luwes ( fleksibel ) dan member kemungkinan bagi guru untuk menyesuaikan dengan respon siswa dalam proses pembelajaran yang sesungguhnya. Jadi tujuan RPP Kelas 3  MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 adalah sebagian acuan bagi guru  Kelas 3 dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Bagimana cara menyusun RPP atau lebih khususnya cara menyusun RPP Kelas 3 MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 ? Penyusunan RPP harus mengacu pada Komponen  dan  sistematika  RPP yang berlaku. Komponen  dan  sistematika  RPP  berikut  mengacu  pada Peraturan  Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah  dan  Permendikbud  Nomor  103  Tahun  2014  Tentang  Pembelajaran  Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berikut ini bisa anda dapatkan
RPP Kelas 3 Kurikulum 2013 disini

Semoga bermanfaat .......


Jumat, Oktober 26

RPP & Silabus Untuk Kelas 2 MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi


Halo sahabat Madrasah dimana saja berada. Pada kesempatan kali ini admin  ingin berbagi RPP untuk kelas 2 SD/MI yang pembahasannya terdapat pada kurikulum 2013 edisi revisi 2018/2019. Sudah admin persiapkan dari Tema 5 hingga tema 8. Semoga bermanfaat yaa.. RPP merupakan salah satu bukti perencanaaan pembelajaran atau perangkat pembelajaran. Adapun yang dimaksud perencanaan pembelajaran adalah kegiatan memproyeksikan tindakan apa yang akan dilaksanakan dalam suatu proses belajar mengajar  yaitu dengan mengkoordinasikan komponen-komponen pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, cara penyampaian kegiatan (metode, model dan teknik), serta bagaimana mengukurnya menjadi jelas dan sistematis, sehingga nantinya proses belajar mengajar menjadi efektif dan efisien.

Perencanaan termasuk di dalam RPP selalu mempunyai arah yang hendak dicapai yaitu tujuan yang harus dirumuskan dalam bentuk sasaran yang jelas dan terukur. Strategi untuk mencapai tujuan berkaitan dengan penetapan keputusan yang harus dilakukan oleh seorang perencana. Penetapan sumber daya yang dapat mendukung diperlukan untuk mencapai tujuan meliputi penetapan sarana dan prasarana yang diperlukan, anggaran biaya dan sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Implementasi adalah pelaksanaan dari strategi dan penetapan sumber daya.

RPP disebut juga Perangkat Pembelajaran. RPP Kelas 1 SD / MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 adalah perangkat pembelajaran bagi guru SD / MI pada kelas yang bersangkutan. Adapun yang dimaksud Perangkat pembelajaran merupukan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007: 17), perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.

Lalu apa tujuan dan fungsi RPP. Tujuan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) adalah untuk : 1) mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil proses belajar mengajar; 2) dengan menyusun rencana pembelajaran secara profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan mampu melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana.

Sedangkan, fungsi RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) adalah sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar ( kegiatan pembelajaran ) agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efisien. Dengan kata lain rencana pelaksanaan pembelajaran berperan sebagai scenario proses pembelajaran. Oleh karena itu, rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya bersifat luwes ( fleksibel ) dan member kemungkinan bagi guru untuk menyesuaikan dengan respon siswa dalam proses pembelajaran yang sesungguhnya. Jadi tujuan RPP Kelas 1 SD / MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 adalah sebagian acuan bagi guru SD Kelas 1 dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Bagimana cara menyusun RPP atau lebih khususnya cara menyusun RPP Kelas 1 SD / MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 ? Penyusunan RPP harus mengacu pada Komponen  dan  sistematika  RPP yang berlaku. Komponen  dan  sistematika  RPP  berikut  mengacu  pada Peraturan  Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah  dan  Permendikbud  Nomor  103  Tahun  2014  Tentang  Pembelajaran  Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga RPP Kelas 3 

Sudahkan Bapak/Ibu guru SD / MI Kelas 1 memiliki RPP SD/MI. Jika belum berikut ini  Link download RPP Kelas 2 SD / MI Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018. Silahkan dimanfaatkan sebagai dokumen awal untuk Bapak/Ibu sesuaikan dengan keterampilan Bapak/Ibu, Kondisi sekolah Bapak/Ibu dan lainnya.

RPP Untuk Kelas 2 SD / MI Semester 1/2
RPP Untuk Kelas 2 SD / MI Semester 1 & 2 Download Disini

Semoga bermanfaat .......

Kamis, Oktober 25

Tutorial Membuat File Excel Berekstensi CSV Untuk Aploud EMIS Online Semester Ganjil 2018/2019


Form untuk upload siswa baru ke aplikasi emis online 2018/2019 banyak ditanyakan oleh rekan-rekan operator madrasah. Form atau template ini berfungsi untuk mengunggah data siswa utamanya siswa baru Tahun pelajaran 2018/2019 baik jenjang RA, MI, MTs, maupun MA. Meskipun masa pemutakhiran data emis online Tahun pelajaran 2018/2019 belum resmi dibuka. Karena jikapun ada beberapa yang sudah bisa mengaksesnya, hanya terbatas pada daerah tertentu untuk tujuan ujicoba sistem.

Seperti pada periode pendataan emis sebelumnya, untuk memasukkan siswa baru ke dalam sistem emis madrasah terdiri atas dua jenis perlakuan. Pertama adalah siswa baru yang berasal dari RA atau madrasah yang mana penginputannya cukup dengan melakukan pencarian dan penarikan data dari sistem. Operator dapat melakukannya di menu Kesiswaan >> Siswa Aktif kemudian mengklik tombol Siswa Baru (Dari xxx), xxx adalah jenjang RA/madrasah sebelumnya. Sistem kemudian akan mencari data setelah operator memasukkan NSM RA/Madrasah asal siswa yang dicari. Setelahnya sistem akan menampilkan data siswa dan operator tinggal menariknya menjadi siswa baru di madrasah tersebut. Selengkapnya terkait proses dan tata cara memasukkan siswa baru yang berasal dari RA dan Madrasah silakan baca artijkel: Cara Memasukkan Siswa Baru ke Emis

Sedangkan khusus bagi siswa baru yang berasal bukan dari RA dan Madrasah, perlakuannya berbeda. Siswa baru yang berasal dari TK, PAUD, TKLB, Orang tua langsung (untuk MI), SD, Kejar Paket A (MTs), SMP, Kejar Paket B (MA), Pondok Pesantren, maupun Sekolah Luar Negeri, dulu harus diinput satu persatu di situs emis. Operator dapat melakukannya di menu Kesiswaan >> Siswa Aktif kemudian mengklik tombol "Siswa Baru".

Namun mulai periode pendataan 2018/2019, selain dengan menggunakan 'cara manual' tersebut (menginput satu persatu di dalam aplikasi), emis menyediakan fitur baru bernama "PPDB". Pada menu ini data siswa baru yang bukan dari RA/Madrasah (siswa dari umum) dapat diunggah dengan menggunakan Template Siswa Baru (Form Upload Siswa Baru).

Siswa baru dapat diisikan terlebih dahulu dalam form berformat excel yang kemudian harus disimpan dalam format csv. File csv ini kemudian tinggal diunggah (diupload) dalam menu "PPDB".

Cara merubah format file berekstensi xls/xlm ke format file berekstensi CSV tentunya banyak dari teman - teman operator madrasah yang paham, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada yang belum tahu caranya maka dari itu admin coba memberikan tutorial agar mudah dipahami dan di aplikasikan sehingga kita bisa gunakan dengan sebaik - baiknya untuk melengkapi data siswa baru yang berasal dari sekolah umum.

Untuk merubah file exel yang berekstensi xls ke format file berekstensi CSV sangat mudah, cukup kita siapkan file exelnya yang tentunya sudah sama format isinya dengan di EMIS yang sudah di siapkan.

Jika belum punya bisa langsung DOWNLOUD DISINI

untuk mengubah file excel menjadi  file CVS adalah sebabagai berikut :
1. Klik File

2. Pilih Save As dan klik browser

3. Klik ditempat As Type

4. Klik dan pilih CSV (Comma delimited)

5.Tampilan hasil perubahan file dari xls ke CSRV
Demikianlah yang bisa di bagikan, semoga bermanfaat

Persiapan Sukses Update Data EMIS Online Tahun Pelajaran 2018/2019


Pendataan EMIS online semester I tahun pelajaran 2018/2019 yang direncanakan akan di buka pada awal september 2018 sebentar lagi, tentunya sebagai seorang operator Emis online mempunyai pengalaman tahun - tahun sebelumnya karena EMIS Onlie sudah pernah dirilis semester sebelumnya biarpun nantinya akan ada beberapa perubahan dan penambahan fitur yang direcanakan dan diwacanakan bahkan pernah di sosialisasikan untuk sebagian operator yang mendapat kesempatan mengikuti sosialisasi tersebut.

Pengalaman tahun sebelumnya banyak dari teman - teman yang keteteran dalam melakukan update data Emis online di karenakan banyak faktor jadi dari pengalaman yang pernah terjadi tentunya hal itu tidak ingin di ulang lagi untuk tahun - tahun selanjutnya karena seperti apapun keadaan kita ataupun server EMIS online kita tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskannya karena data EMIS akan menjadi satu - satunya sumber data dari berbagai aplikasi yang di keluarkan oleh Kementrian Agama dan aplikasi yang masih berhubungan dengan diknas seperti mempersiapkan data UN, itu semua data bersumber dari EMIS online yang kita isi jika kita tidak melakukannya maka tentu kita tidak akan bisa melanjutkan data yang lain.

Baca Juga : Tutorial Membuat File Excel Berekstensi CSV Untuk Aploud EMIS Online Semester Ganjil 2018/2019

Sebagai seorang operator EMIS admin juga memegang beberapa Madrasah yang harus dikerjakan dan alhamdulillah selama menjadi operator EMIS admin tidak pernah kewalahan bahkan di saat - saat waktu masih lumayan lama bahkan kritis admin bisa membantu kawan - kawan yang lain dalam menuntaskan update data karena admin punya cara dan trik dalam menunntaskan agar tidak kewalahan biarpun pada pertengahan pendataan ada beberpa fitur, jadi admin tinggal menuntaskan tambahan fitur itu saja tidak fokus dengan yang lain karena datanya sudah selesai dan juga karena masih banyak waktu admin bisa mengecek satu - persatu karena sistem kemaren masih belum sempurna yang akibatnya ada sebagian data yang hilang tapi intinya admin masih punya waktu.

Yang harus kita persiapkan untuk sukses update data EMIS Online tahun pelajaran 2018/2019 adalah sebagai berikut :

1. Mencari Informasi di berbagai media sosial seperti group facebook, group whatsapp dan media sosial lainnya di awal bulan September 2018. Kalo ada info dibuka maka langsung ke TKP dan jika kita belum bisa membuka maka lansung konsultasi ke teman - teman group mungkin ada hal yang harus kita perbaiki.

2. Update browser yang akan kita gunakan nanti, atau persiapkan berbagai macam browser yang ada yang kita tahu jadi bisa di uji satu - satu kemampuannya.

3. Persiapkan Paket data yang lumayan besar usahakan menggunakan teathering hotspot agar bisa dikerjakan dirumah dan kalo bisa yang sudah 4G atau diatasnya kalo ada. hehehe disarankan untuk minta ke KAMAD karena kalo pakek data pribadi lumayan juga menguras dompet.

4. Persiapkan data - data lembaga dalam bentuk exel dan untuk sertifikat persiapkan juga dalam bentuk scanan dengan ukuran 200 kb kebawah sebagimana pengalaman sebelumnya khawatir data yang kemaren tidak tersimpan atau hilang.

5. Pesiapkan data - data siswa dalam bentuk exel sebagaimana pengalaman tahun sebelumnya seperti biodata siswa dan yang lainnya jadi jika nanti ada template siswa dalam bentuk exel jadi kita tingal copy paste saja.

6. Persiapkan data - data PTK baik baru atau yang lama dalam bentuk exel yang nanti tinggal kita copy paste saja.

7. Persiapkan semua data yang valid yang berhubungan dengan data yang akan di update  di EMIS baik itu dalam bentuk exel ataupun scanan jadi nanti di saat aplikasi EMIS sudah dibuka tidak kewalahan lagi.

8. Saat aplikasi di buka langsung kerjakan yang bisa dikerjakan dan jangan menunda - nunda karena jika ditunda itu yang akan membuat kita kewalahan. dan pertama kali aplikasi EMIS dibuka pasti masih banyak yang belum mengerjakan jadi kita ambil Star dulu dan itu akan sangat ringan dan jarang mendapat gangguan.

9. Jika Masih menggunakan laptop lama tidak apa-apa yang jelas Upgrade Ramnya biar lebih mudah untuk mengakses Emis Madrasah

Jadi Intinya semua kesuksesan di awali dengan sebuah usaha dan persiapan yang matang dan juga kerja keras dan tidak pernah mengeluh. Semoga bermanfaat .........

Rabu, Oktober 24

Silabus dan RPP Kelas I Semester 1 dan 2 MI Kurikulum 2013


Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta didik dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja.

Rencana pelaksanaan pembelajaran, atau disingkat RPP, adalah pegangan seorang guru dalam mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada hari tersebut.
 Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.

Selanjutnya menurut Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, tahapan pertama dalam pembelajaran menurut standar proses adalah perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan peyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu mengacu pada silabus.

Sementara itu menurut Panduan Teknis Penyusunan RPP di Sekolah Dasar, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemua atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Baca Juga : RPP Kelas 1 

Setiap pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema dan dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

Berikut akan kami bagikan contoh-contoh RPP Kelas 1 SD/MI semester 1 dan 2 edisi Revisi 2017 beserta perangkat pembelajaran yang dapat di unduh melalui link-link sebagai berikut :

Review 
RPP Kelas 1 disini

Demikan semoga bermanfaat bagi bapak dan ibu guru..

Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2018

Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 disebutkan sebagai berikut: "Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat." Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal adalah antara lain playgroup, TPA, TPQ dan sejenisnya.

Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dewasa ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh lembaga pendidikan anak usia dini seperti RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan lembaga pendidikan semacam RA semakin lama semakin meningkat, begitu juga jumlah siswanya semakin bertambah. Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menunjukkan bahwa RA yang berjumlah 27. 999. semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimanajumlah siswanya seluruh Indonesia adalah 1.231.101.

Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the golden age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya berbagai keterbatasan yang dimiliki RA sebagai Iembaga Iayanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memberikan BOP RA.

Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas sebagai row input calon siswa MI yang bermutu.

Untuk terlaksananya BOP RA dengan tertib, tepat sasaran, tepat guna dan akuntabel perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA

Pengertian BOP
BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing- masing RA.

BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.

Tujuan BOP
Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD.

Secara khusus program BOP bertujuan untuk:

  • Membantu biaya operasional RA
  • Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
  • Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
  • Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
  • Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:


JUKNIS BOP RA TAHUN 2018 Download 

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018. Semoga bermanfaat..

Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Tahun 2018


Halo Sahabat madrasah1120 pada postingan ini saya akan berbagi SK Dirjen Tantang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

 Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 5161 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Pada Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Penilaian hasil belajar adalah merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik. Pelaksanaan penilaian di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah.

Petunjuk teknis penilaian hasil belajar ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Ruang Iingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum memiliki SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;

SK Dirjen Pendis No 5161/2018 Juknis Penilaian Hasil Belajar MI. Unduh
SK Dirjen Pendis No 5162/2018 Juknis Penilaian Hasil Belajar MTs. Unduh
SK Dirjen Pendis No 3751/2018 Juknis Penilaian Hasil Belajar MA. Unduh

Demikian Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Selasa, Oktober 23

Peraturan Menteri Tentang Sistem Pendidikan Di Madrasah


  1. PMA No. 2 Tahun 2008: Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
  2. PMA No. 80 Tahun 2013: Tentang Perubahan Kedua atas PMA no. 10 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
  3. PMA No. 10 Tahun 2010: Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
  4. PMA No. 18 Tahun 2011: Tentang Pedoman Pembentukan dan Penyempurnaan Organisasi Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama
  5. PMA No. 2 Tahun 2012: Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
  6. PMA No. 90 Tahun 2013: Tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah
  7. Baca Juga :
  8. Permendikbud No. 23 Tahun 2013: Tentang Perubahan atas Permendiknas no. 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota
  9. Permendiknas No. 15 Tahun 2010: Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota
  10. Permendiknas No. 24 Tahun 2007: Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
  11. Permendikbud No. 54 Tahun 2013: Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
  12. Permendikbud No. 64 Tahun 2013: Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
  13. Permendikbud No. 65 Tahun 2013: Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  14. Permendikbud No. 66 Tahun 2013: Tentang Standar Penilaian Pendidikan
  15. Permendikbud No. 67 Tahun 2013: Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  16. Permendikbud No. 68 Tahun 2013: Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  17. Permendikbud No. 69 Tahun 2013: Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
  18. Permendikbud No. 70 Tahun 2013: Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
  19. Permendikbud No. 71 Tahun 2013: Tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah

Guru RA dan Madrasah Yang Linier Ijazah S1/D-IV dengan Program Studi PPG


Mulai tahun 2018 ini Kementerian Agama melaksanakan PPG dalam Jabatan bagi guru RA dan Madrasah. Salah satu syarat dalam mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah kesesuaian linieritas ijazah S1/D-IV dengan program studi PPG yang dipilih.

Untuk itu, Ditjen Pendis melalui Surat bernomor 378/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018 tertanggal 16 Mei 2018 menerbitkan edaran terkait persiapan pelaksanaan PPG dalam Jabatan. Dalam surat edaran tersebut dilampirkan juga pemetaan linieritas ijazah S1/D-IV dengan program studi PPG.

Baca Juga : Petunjuk Singkat Tentang Seleksi PPG 2018

Daftar linieritas tersebut menjadi pedoman bagi calon peserta PPG dalam memilih program studi PPG yang dipilihnya sesuai dengan ijazah masing-masing.

Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Profram Studi PPG dalam Jabatan

Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-l/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan. Adapun linieritas ijazah S1/D-IV dengan program studi  PPG sebagaimana dimaksud terangkum dalam tabel berikut ini.

Linieritas Mata Pelajaran Rumpun Agama di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah sebagai berikut :


NoProgram Studi PPGKodeProgram Studi S-l/D-IV
1Guru Kelas RA21PGTK/PGPAUD
PGRA
Psikologi
Tarbiyah (Pendidikan Anak Usia DiniJ
2Guru Kelas MI28PGSD
Psikologi
PGMI
Tarbiyah (Tadris Bahasa Indonesia, Tadris IPA,
Tadris IPS, tadris Matematika, Tadris Biologi,
Tadris Fisika, Tadris Kimia)
Pendidikan Matematika
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan IPA
Pendidikan Kimia
Pendidikan Fisika
Pendidikan Biologi
Pendidikan PKn
Pendidikan IPS
Pendidikan Sejarah
Pendidikan Geografi
Pendidikan Ekonomi
Matematika
Bahasa Indonesia
Fisika
Kimia
Biologi
Sejarah
Ekonomi
Geografi
3Pendidikan Luar Biasa800Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan Khusus
Pendidikan Berkebutuhan Khusus
4SeniBudaya217Pendidikan Seni Budaya
Seni Drama
SeniTari
Seni Musik
Seni Kriya
Seni Rupa
Seni Pertunjukan
Seni Media Rekam
5Pendidikan Jasmani dan Kesehatan220Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi
Pendidikan Kepelatihan Olah Raga
Ilmu Keolahragaan dan Kepelatihan
6Bahasa Jawa746Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jawa
Sastra Nusantara
7Bahasa Madura747Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Madura
Sastra Madura
8Bahasa Sunda748Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Sunda
Sastra Sunda
9Bahasa Bali750Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Bali
Sastra Bali
10Bahasa Inggris157Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Inggris
Sastra Inggris
Tadris Bahasa Inggris
11Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)100Pendidikan IPS
Pendidikan Geografi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Sejarah
Pendidikan Sosiologi
Pendidikan Antropologi
Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
Pendidikan Akuntansi
Pendidikan Ekonomi Koperasi
Ekonomi
Geografi
Sejarah
Sosiologi
Antropologi
Sosiologi dan Antropologi
Akuntansi
Ekonomi Koperasi
Tadris IPS
Ekonomi Syariah
Akuntansi Syariah
12Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)97Pendidikan IPA
Pendidikan Fisika
Pendidikan Kimia
Pendidikan Biologi
Fisika
Kimia
Biologi
Tadris IPA
Tadris Fisika
Tadris Kimia
Tadris Biologi
13Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)154Pendidikan Kewargaan Negara dan Hukum
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Administrasi Negara
Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara
14Bahasa Indonesia156Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Indonesia
Sastra Indonesia
Tadris Bahasa Indonesia
15Matematika180Pendidikan Matematika
Pengajaran Matematika
Matematika
Statistika
Tadris Matematika
16Bimbingan dan Konseling (konselor)810Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Penyuluhan
Psikologi
Bimbingan dan Konseling Islam
17Geografi207Pendidikan Geografi
Geografi
18Ekonomi210Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Akuntansi
Pendidikan Ekonomi Koperasi
Pendidikan Administrasi Perkantoran
Pendidikan Tata/ Administrasi Niaga
Ekonomi
Akuntansi
Manajemen
Ekonomi Koperasi
Ekonomi Syariah
Ekonomi Pembangunan
Sosial Ekonomi
Akuntansi Syariah
19Sosiologi214Pendidikan Sosiologi
Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
Sosiologi
Sosiologi dan Antropologi
20Antropologi215Pendidikan Antropologi
Pendidikan Sosiologi dan Antropologi
Antropologi
Sosiologi dan Antropologi
Arkeologi
21Bahasa Jerman160Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jerman
Sastra Jerman
22Bahasa Perancis164Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Perancis
Sastra Perancis
23Bahasa Arab167Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Arab
Sastra Arab
Tarjamah (Bahasa Arab)
24Bahasa Jepang170Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jepang
Sastra Jepang
25Bahasa Mandarin174Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Mandarin
Sastra Mandarin
26Fisika184Pendidikan Fisika
Fisika
Teknik Fisika
Tadris Fisika
Geofisika
Teknik Geofisika
27Kimia187Pendidikan Kimia
Kimia
Teknik Kimia/Teknik atau Rekayasa Kimia
Tadris Kimia
28Biologi190Pendidikan Biologi
Biologi
Pertanian
Peternakan
Kedokteran Hewan
Tadris Biologi
29Sejarah204Pendidikan Sejarah
Sejarah

Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor: 378/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018 tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan (UNDUH DI SINI).

Demikian terkait dengan linieritas ijazah S1/D-IV dengan program studi PPG. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru madrasah yang tengah mendaftar PPG dalam Jabatan Kemenag.

Alur Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta


Dalam rangka menertibkan pengangkatan Kepala Madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat atau madrasah swasta, Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama memandang hal tersebut perlu diatur bagaimana mekanisme pengangkatanya agar dapat dipahami dan dimengerti oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah.

Pengangkatan Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau madrasah swasta pada dasarnya merujuk pada beberapa regulasi atau peraturan yang telah ada, diantaranya :
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah;
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Calon Kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018.

Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta
Untuk memperjelas bagaimana mekanisme dan pelaksanaan beberapa peraturan diatas, tertanggal 5 Oktober 2018 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi telah menerbitkan surat dengan perihal Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta. Adapun mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta sebagaimana tertuang dalam surat tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Ibtidaiyah dan atau Madrasah Tsanawiyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Kedua,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Aliyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengusulkan ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi .

Ketiga,
  • Usulan sebagaimana point pertama dan kedua tersebut dilampiri dengan :
  • Fotocopy sertifikat izin pendirian Madrasah dan akreditasi madrasah;
  • Fotocopy sertifikat pendidik;
  • Fotokopy ijazah minimal S1 atau DIV;
  • Fotocopy sertifikat Diklat calon kepala madrasah bagi yang memiliki;
  • Fotocopy SK pengangkatan awal sebagai guru;
  • Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap dari Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah;
  • Surat keterangan persetujuan dari pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah.
Adapun bagi calon kepala madrasah swasta yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan melampirkan tambahan persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy identitas bagi PNS Kementerian Agama;
  • SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik;
  • Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir;
  • Surat keterangan pengalaman manajerial dari Madrasah asal dibuktikan dengan SK pengangkatan kepala bagi yang pernah menjabat kepala madrasah;
  • Dokumen lain apabila dibutuhkan.
Keempat,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  menerbitkan surat persetujuan atau rekomendasi apabila memenuhi syarat.

Kelima,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah menerbitkan SK pengangkatan kepala madrasah dan melaksanakan pelantikan calon kepala madrasah swasta tersebut selambat-lambatnya 1 bulan setelah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.

Keenam,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah berkewajiban melaporkan dan menyerahkan fotokopi SK pengangkatan kepala madrasah swasta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk jenjang RA, MI, dan MTs) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (untuk jenjang MA) selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pelantikan.

DOWNLOAD SURATNYA DISINI

Demikian informasi yang kali ini dapat kami bagi mengenai Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta, semoga ada manfaatnya terutama bagi calon kepala madrasah maupun yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah.